Tinta Media – Bencana banjir, tanah longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, hingga kebakaran hutan menyapa Indonesia sepanjang 2025. Hampir semua wilayah terdampak, mulai dari pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
Data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyebut, per satu Januari hingga 22 Desember 2025 telah terjadi 3.144 bencana. Dampak dari bencana tersebut telah mengakibatkan korban meninggal sebanyak 1.530 jiwa, 258 hilang, dan 7.751 terluka. Selain itu bencana telah mengakibatkan 10.289.445 jiwa menderita dan mengungsi ke tempat-tempat yang lebih aman. Bencana juga mengakibatkan 184.495 rumah rusak, fasilitas pendidikan 1.334, rumah ibadah 669, fasilitas kesehatan 269, dan jembatan putus 145 unit.
Letak Indonesia di pertemuan tiga lempeng tektonik utama (Indo-Australia, Eurasia, Pasifik) membuat negeri ini rentan terkena bencana alam seperti gempa bumi tektonik, tsunami, hingga erupsi gunung berapi. Posisi Indonesia secara astronomis juga berpengaruh terhadap faktor kebencanaan. Dilansir dari laman Website Vice, Ngadisih sebagai peneliti dari Pusat Studi Bencana UGM menjelaskan bahwa karakteristik geologi Indonesia ditambah dengan iklim tropis bisa meningkatkan peluang terjadinya bencana banjir maupun tanah longsor.
Faktor Sistem
Di samping faktor alam, faktor sistem juga berpengaruh besar terhadap terjadinya bencana. Kapitalisme sebagai sistem hidup yang diterapkan di Indonesia saat ini berlandaskan akidah sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan. Sedangkan standar perbuatannya adalah manfaat. Dengan standar ini sistem tersebut memandang alam dan semua sumber daya yang terkandung di dalamnya sebagai objek yang boleh di eksploitasi sejauh memberikan manfaat. Indikator kesuksesan pembangunannya terletak pada tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Kapitalisme juga menjadikan kebebasan kepemilikan sebagai landasan dalam mengelola sumber daya alam. Negara dalam sistem ini ada untuk menjamin kebebasan tersebut, sedangkan kekuasaan melalui regulasi yang dibuatnya memberikan jalan bagi siapa pun yang memiliki modal untuk mengeruk keuntungan dari sumber daya alam yang melimpah atas nama investasi atau pertumbuhan ekonomi.
Tidak heran jika izin konsesi lahan diberikan dengan mudah, pola pembukaan hutan tutupan untuk perkebunan, pertambangan, menjadi normal. Akhirnya pertumbuhan ekonomi menjadi justifikasi ”merencanakan” bencana. Sebut saja UU Minerba, UU Ciptaker, serta berbagai peraturan pemerintah yang mengatur perizinan pembukaan lahan monokultural menjadi sarana untuk merusak alam.
Dari 2016 hingga 2024 ada 1,4 juta hektare luas tutupan hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan tanaman monokultur, yang mendapat izin resmi dari negara. Pemerintah mendudukkan diri sebagai regulator yang menjamin kebebasan para pemilik modal menguasai sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat.
Tidak hanya di era reformasi, eksploitasi hutan sudah berlangsung sejak era Orde Baru yakni sejak terbitnya UU 5/67 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Aturan ini mengobral hak pengusahaan hutan (HPH) oleh swasta. Bahkan kayu yang berasal dari hutan menjadi komoditi utama ekspor pada saat itu.
Dahsyatnya banjir Sumatra yang memporak-porandakan Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Barat, yang terjadi akhir tahun ini merupakan dampak dari akumulasi kebijakan alih fungsi hutan yang dilegalkan, dan menyebabkan bencana alam berubah menjadi bencana ekologi. Pembukaan hutan, konsesi lahan, bukan ulah pengusaha nakal tetapi regulasi konstitusional. Sistem kapitalisme telah memberikan regulasi perusakan alam secara masif, bukan melindungi alam dan menjaga manusia.
Alhasil, penerapan sistem kapitalisme telah ‘merencanakan’ kerusakan ekologis dengan menghilangkan fungsi hutan sebagai benteng alami banjir dan tanah longsor atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Kolaborasi antara kerakusan pemilik modal dan aturan yang dilegalkan menyebabkan bencana ekologi yang mengerikan, yang merusak keanekaragaman hayati, merebut habitat hewan, menghancurkan alam, mengorbankan jiwa dan harta rakyat banyak, serta merusak berbagai infrastruktur dan fasilitas umum.
Mitigasi Hanya di Atas Kertas
Dari semua potensi bencana yang sudah diketahui, seharusnya Indonesia sudah mempersiapkan berbagai upaya mitigasi bencana. Mitigasi yang bagus akan meminimalisasi dampak buruk bencana, baik korban jiwa, harta benda, maupun infrastruktur. Sayangnya, mitigasi bencana di Indonesia sering hanya tertulis di atas kertas.
BNPB misalnya sudah memiliki peta risiko nasional melalui platform InaRISK yang memetakan ancaman seperti gempa bumi, banjir, longsor, hingga hidrometeorologi di seluruh wilayah Indonesia. Ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Peta Risiko, Peta Rawan Bencana, hingga rencana khusus penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dokumen-dokumen itu disusun dengan baik, namun penerapan di lapangan sering berbeda dengan yang tertulis. Banyak kebijakan mitigasi yang tidak diterapkan. Di sejumlah daerah, dokumen rencana mitigasi hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif, tidak menjadi landasan perencanaan pembangunan.
Teori ilmiah terkalahkan oleh keserakahan hawa nafsu atas nama kemanfaatan. Akibatnya, pembangunan tetap dilakukan di daerah-daerah yang secara ilmiah dan geologis tidak layak untuk permukiman, hutan telah lama dibabat, lereng-lereng dibuka untuk pertambangan dan perkebunan. Bantaran sungai menjadi tempat mendirikan rumah-rumah baru, zona penyangga berubah menjadi ruang hidup yang padat.
Jadi selama sistem kapitalisme dipertahankan, bencana ekologi akan terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia dengan kerusakan yang semakin mengerikan, karena perusakan hutan masif masih terus terjadi di seluruh negeri.
Kebutuhan Penerapan Sistem Islam
Berbeda dengan kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan mendudukkan alam sebagai objek eksploitasi untuk meraih manfaat, Islam mendudukkan alam sebagai amanah Illahi. Islam telah meletakkan dasar yang sangat tegas bahwa alam adalah milik Allah. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya sesuai hukum-hukumNya. Allah Swt. Berfirman, “Kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan di bumi.” (TQS al-Baqarah [2]:284).
Pengelolaan alam sesuai hukum-hukum Allah dipastikan akan menjaga kelestarian alam, menjaga manusia, dan menebar rahmat. Dalam Kitab Dirasat fii al-Fikri al-Islam hlm.61 Muhammad Husain Abdullah menjelaskan bahwa tujuan luhur penerapan syariat Islam dalam memelihara kehidupan masyarakat antara lain untuk menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Tujuan luhur penerapan syariat Islam itu jika dikaitkan dengan tata wilayah bermakna bahwa tata wilayah yang melindungi agama, artinya wilayah tersebut mempersiapkan lahan yang diperuntukkan untuk menjalankan perintah agama.
Wilayah yang melindungi jiwa, artinya wilayah dirancang agar memenuhi syarat-syarat keselamatan terhadap berbagai jenis bencana, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, sambaran petir, hingga kebakaran. Segala ikhtiar yang diperlukan untuk antisipasi seperti merancang struktur bangunan tahan gempa, memperkuat struktur bangunan, membuat tanggul, menyiapkan pompa pencegah banjir, memasang penangkal petir, membuat waduk, hingga menyiapkan detektor asap, dan hidrant adalah langkah-langkah yang wajib dilaksanakan agar tujuan syariat tercapai.
Wilayah yang melindungi akal, bermakna orang yang berada dalam wilayah tersebut tidak boleh menjadi rusak akalnya, baik secara fisik oleh kerumitan struktur pengelolaan negara dan pola ruang, maupun adanya kepercayaan mitos setempat. Wilayah juga harus didesain sedemikian rupa, agar penghuninya bisa hidup sehat dan produktif, tidak justru malah stres, dan akhirnya rusak akalnya.
Wilayah yang melindungi harta, artinya dalam pembangunan sarana maupun prasarana nantinya akan menghemat biaya, seperti biaya perumahan, biaya listrik, biaya air ataupun ruang lain yang tidak fungsional. Wilayah yang melindungi nasab, artinya wilayah di desain sedemikian rupa sehingga wanita tidak bercampur baur dengan laki-laki di ruang publik dalam rangka yang tidak dibenarkan oleh syariat. Desain ini diharapkan mampu mencegah pelecehan seksual, di samping perlu dukungan pembatasan informasi di dunia maya yang berpotensi memprovokasi naluri seksual.
Pembiayaan pembangunan dalam Islam diatur dalam APBN sesuai ketentuan syariat, tidak boleh melibatkan riba, spekulasi (judi), ataupun syirkah (persero) yang batil. Untuk pengelolaan aset, Islam telah mengaturnya melalui pengaturan kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum.
Aset sumber daya alam seperti hutan, sumber air, dan tambang, termasuk dalam kepemilikan umum berdasar hadis Nabi saw, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Sumber daya alam milik umum itu tidak boleh diprivatisasi, tetapi tanggung jawab pengelolaan serta eksplorasinya ada pada negara. Negara akan mengelola dengan penuh amanah. Hasil pengelolaannya akan dimasukkan ke kas baitulmal pos kepemilikan umum dan didistribusikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pos ini akan menyalurkan dalam bentuk pembangun berbagai fasilitas umum, pembiayaan layanan publik semisal pendidikan, kesehatan, keamanan, dengan kualitas prima.
Manajemen Bencana
Dengan ketakwaan yang tinggi, khalifah sebagai kepala negara mengemban kewajiban langsung dari Allah Swt. Untuk melayani dan melindungi umat berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Salah satu contoh paling nyata dari tanggung jawab ini adalah tindakan Khalifah Umar bin Khaththab ra. Saat Madinah dan Hijaz dilanda paceklik hebat pada tahun 18 Hijriah. Umar memandang musibah bukan semata persoalan alam, melainkan ujian amanah kepemimpinannya. Ia berdoa dengan penuh kekhusyukan, ”Ya Allah, jangan Engkau binasakan umat Muhammad ini karena dosaku.” Doa ini menunjukkan betapa Umar menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang harus bertanggung jawab terhadap musibah yang terjadi. Umar lalu menggerakkan seluruh gubernur provinsi untuk menyalurkan logistik ke Madinah, dan mengimpor gandum dari Mesir untuk didistribusikan gratis kepada korban.
Khalifah akan melakukan pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan dan meminimalisasi risiko bencana. Imam Al-Mawardi dalam kitabnya, Al Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban seorang khalifah. Di antara tugas utama khalifah yang ia sebutkan adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi wilayah kekuasaannya dari segala bentuk mafsadat (kerusakan, keburukan, atau kejahatan). Pada konteks ini, negara hadir memastikan hutan lindung, area konservasi, atau kawasan resapan air, tidak boleh dikonversi sembarangan, yang dapat mengubah siklus hidrologi. Hasil-hasil riset para ilmuan, betul-betul digunakan negara dalam pertimbangannya mengambil keputusan konversi lahan.
Khalifah akan melakukan mitigasi bencana dengan melakukan kajian risiko, konservasi ekosistem, hingga melakukan penguatan infrastruktur. Fukaha Ibnu Taymiyyah dalam kitab As-Siyasah Asy Syar’iyyah menyatakan bahwa negara wajib mencegah bahaya yang lebih besar dengan kebijakan yang mendahulukan maslahat publik.
Di era kekhalifahan Abbasiyah, Baghdad dirancang dengan sistem kanal pengendali banjir dan sistem drainase radial yang adaptif terhadap curah hujan tinggi. Aliran sungai Tigris misalnya dikelola secara tepadu dengan kanal-kanal buatan untuk mencegah banjir. Sementara di Andalusia, bendungan dan kanal dikembangkan dengan prinsip konservasi air yang melindungi masyarakat dari banjir maupun kekeringan. Akses air dikelola secara kolektif oleh negara dengan sistem siyasa al-ma’ (kebijakan tata kelola air).
Pada masa kekhalifahan Ustmani, Istanbul dengan kondisi geologinya yang berada di zona patahan, bangunan dirancang dengan timber frame system yaitu sistem struktur fleksibel yang tahan guncangan. Masjid Süleymaniye dan banyak bangunan di masa Utsmani terbukti mampu bertahan dari gempa besar selama berabad-abad.
Khalifah juga akan melakukan kesiapsiagaan dan peringatan dini. Pada fase ini, negara menyiapkan masyarakat dengan melakukan edukasi kebencanaan, mekanisme evakuasi, dan perangkat peringatan dini.
Pada fase tanggap darurat, negara akan menanggung penuh seluruh kebutuhan korban, sampai korban terdampak mampu beraktivitas kembali secara normal. Khalifah akan membiayai kebutuhan darurat bencana dari baitulmal, dan baitulmal akan mengeluarkan dana tanpa syarat saat terjadi bencana. Khalifah akan mobilisasi penuh aparat negara mulai dari muawin, wali, amil, dan struktur di bawahnya, nakes, aparat keamanan, untuk membantu korban dalam satu komando khalifah.
Khalifah juga akan membuka posko darurat, dan mengevakuasi korban ke tempat yang aman. Saat terjadi gempa di Anatolia, evakuasi dan tempat pengungsian disiapkan oleh sipahi (militer lokal). Khalifah akan melakukan pendataan korban, prasarana, sarana yang terdampak bencana, serta menyediakan kebutuhan hidup menyeluruh.
Rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan negara Khilafah dengan cepat, terukur, dan tidak menimbulkan beban tambahan pada masyarakat. Negara hadir membiayai pembangunan infrastruktur, rumah masyarakat yang terdampak, fasilitas umum yang hancur, serta serangkaian kegiatan lainnya seperti pemastian pasar bisa beroperasi kembali, petani memiliki lahan untuk pertanian. Semua itu dilakukan dalam upaya memulihkan wilayah yang mengalami bencana.
Dari pendanaan, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab al Amwal fi Daulah al Khilafah menjelaskan bahwa, baitulmal pada bagian Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum muslim di setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, seperti gempa bumi, angin topan, kelaparan, banjir dan sebagainya.
Biaya yang dikeluarkan diperoleh dari pendapatan fai dan kharaj, serta dari harta kepemilikan umum yang dapat digunakan untuk seluruh fase manajemen bencana. Ketika dana di baitulmal tidak mencukupi, negara dapat melakukan pemungutan pajak (dharibah) dari warga muslim yang kaya sebagai mekanisme pendanaan darurat, dan diambil sesuai kebutuhan saja.
Dari sisi kecepatan pelayanan administrasi, dalam kitab Ajhizah Daulah, Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pelayanan administrasi dilakukan dengan tiga prinsip; kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan ditangani langsung oleh orang yang profesional di bidangnya masing-masing. Dengan kesederhanaan aturan administrasi ini, proses distribusi bantuan menjadi lebih cepat, tepat waktu, dan terarah.
Demikianlah, penerapan sistem Islam akan mampu menjaga kelestarian alam, dan melindungi rakyat dari bencana. Jika pun bencana terjadi, negara telah memiliki semua mekanisme yang diperlukan untuk penanganan dan pembiayaan kebencanaan sehingga masyarakat yang terdampak akan segera tertangani dan bisa menjalani kehidupan normal kembali. Ketakwaan yang tinggi yang melekat pada seluruh punggawa negara memastikan mereka akan melayani rakyat sepenuh hati sesuai tuntutan syariat.
Sayangnya sistem Islam yang agung itu telah runtuh sejak 1924. Maka sebagai seorang muslim ada konsekuensi keimanan yang harus dijalani untuk mengupayakan tegaknya kembali sistem Islam agar bisa diterapkan kembali. Penerapan kembali sistem Islam ini memastikan alam akan terjaga kembali. Allah Swt. Menegaskan, ” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya,” (TQS al-A’rah [7]:96).[] Irianti Aminatun
![]()
Views: 68
















