Kriminalitas Marak: Saatnya Kembali pada Solusi Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Seorang wanita di Jakarta diduga mengalami perbuatan cabul di kendaraan pengemudi ojek daring yang dipesannya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 Maret 2026.

 

Dalam kasus lain, pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku penusukan pemilik kafe karaoke berhasil diamankan di Depok. Polisi menyita barang bukti, termasuk alat isap sabu. Penusukan itu dilakukan saat tersangka dalam kondisi mabuk.

 

Sementara itu, aksi pencurian rumah menjadi viral di media sosial setelah korban mengunggah rekaman CCTV ke Instagram. Banyak komentar dari warganet yang mengaku mengenali sosok pria yang diduga sebagai pelaku.

 

Selain itu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan berbagai kejahatan lain juga marak dan viral di media sosial. Hal ini tentu menimbulkan kecemasan serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Lalu, langkah apa yang seharusnya diambil agar keamanan serta keselamatan harta dan nyawa masyarakat dapat kembali dirasakan? Akankah ada perubahan untuk mencapai keadilan di tengah maraknya kejahatan?

 

Islam sangat memahami bahwa keamanan adalah kebutuhan dasar manusia. Kegagalan menjaga keamanan dalam negeri merupakan bentuk kegagalan penerapan Islam dalam kehidupan. Saat ini, masyarakat masih jauh dari pemahaman Islam secara menyeluruh, terlebih dalam memahami bahwa Islam dapat diterapkan dalam sistem dan tata aturan kehidupan, termasuk dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.

 

Padahal, keamanan merupakan hal yang krusial dan erat kaitannya dengan keimanan. Dalam Islam, jiwa (nafs) adalah sesuatu yang sangat berharga. Menjaga keamanan berarti melindungi kehidupan dari segala ancaman. Hal ini berkaitan dengan lima tujuan utama syariat (maqashid asy-syariah), yaitu penjagaan jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta.

 

Dalam perspektif Islam, keberhasilan kaum muslim dalam menerapkan ajaran Islam akan tercermin dari kokohnya keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sinilah peran negara menjadi kunci dalam mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin. Namun, apakah langkah ini sudah cukup?

 

Jika mengacu pada data Pusiknas Polri per 1 Januari 2025 s.d. 22 Desember 2025, tercatat lebih dari 380.000 perkara kejahatan. Di antaranya, 310.000 perkara tergolong kejahatan konvensional, dan 77.000 dari jumlah tersebut terjadi di rumah. Angka ini cukup tinggi dibandingkan 17.000 perkara yang terjadi di jalan umum. Artinya, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung justru menjadi lokasi yang rawan kejahatan. Lalu, bagaimana dengan kejahatan yang tidak dilaporkan?

 

Ketika menelaah latar belakang terjadinya kejahatan, sering kali penyebab yang diungkap hanya sebatas permukaan. Berdasarkan sumber yang sama, dua motif utama kejahatan adalah faktor ekonomi dan kesengajaan. Namun, apakah cukup berhenti pada data tersebut, yang hanya berdasarkan pengakuan pelaku? Jika demikian, solusi hakiki tidak akan pernah ditemukan, dan kejahatan di masa depan sulit ditekan hingga mendekati nol.

 

Sebagai kaum muslim, diyakini bahwa manusia terlahir dalam keadaan fitrah, yang cenderung kepada kebaikan dan menjauhi keburukan. Lalu, apa yang merusak fitrah tersebut hingga kejahatan merajalela di tengah masyarakat?

 

Dalam perspektif Islam, akar permasalahan terletak pada visi dan misi negara serta masyarakat. Saat ini, pandangan hidup yang dominan adalah sekularisme, yaitu menjadikan kesenangan dan kebahagiaan sebagai tolok ukur utama kesuksesan duniawi. Pandangan ini membentuk sistem aturan dan tatanan negara, serta memengaruhi cara pandang masyarakat dalam mencapai kebahagiaan tanpa memahami makna kehidupan yang sebenarnya.

 

Padahal, jika kaum muslim memahami Islam secara kafah, kesadaran akidah akan melahirkan upaya menjaga amanah kehidupan dengan baik. Sebagaimana peran manusia sebagai khalifah di muka bumi, Allah Swt. telah menurunkan sistem aturan hidup yang sempurna melalui Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dapat dipahami melalui ijtihad para mujtahid.

 

Ketika seorang muslim menyadari bahwa ketidakstabilan ekonomi dan kesenjangan sosial dapat menjadi pemicu kejahatan, seharusnya ia memahami bahwa hal tersebut terjadi karena tidak diterapkannya keadilan sesuai syariat. Keadilan hanya dapat terwujud jika bersumber dari hukum Allah Swt.

 

Sungguh, merupakan kekeliruan ketika Islam dipersempit hanya pada ibadah ritual. Mengabaikan penerapan syariat dalam kehidupan berarti mengabaikan keadilan itu sendiri. Kesempurnaan Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin tidak akan terwujud tanpa kesadaran untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara.

 

Akar berbagai problem kriminalitas sejatinya merupakan buah dari sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mendorong manusia untuk mengejar kepentingan materi dan mengabaikan nilai-nilai moral. Akibatnya, Islam direduksi hanya pada aspek ritual, sementara akidah menjadi rapuh dan kemaksiatan terus berlangsung.

 

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 3 menjelaskan bahwa sistem sanksi (uqubat) ditetapkan untuk mencegah kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Baqarah ayat 179: “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”

 

Sistem sanksi Islam memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan sebagai pencegah (zawajir). Hukuman seperti kisas mengandung hikmah besar dalam menjaga kehidupan manusia.

 

Selain itu, Islam menekankan pentingnya pendidikan berbasis akidah. Syekh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam Usus at-Ta’lim fi ad-Daulah al-Khilafah hlm. 8 menegaskan bahwa kurikulum pendidikan harus berlandaskan akidah Islam, sehingga seluruh materi dan metode pembelajaran tidak menyimpang dari prinsip tersebut.

 

Pada level masyarakat, sistem sosial Islam menumbuhkan budaya amar makruf nahi mungkar sehingga tercipta lingkungan yang saling menjaga. Informasi dan konten digital juga berada dalam pengawasan negara. Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi Islam akan menciptakan kesejahteraan melalui distribusi kekayaan yang merata, pemenuhan kebutuhan pokok, serta tersedianya lapangan kerja yang memadai.

 

Ajaran Islam yang luas kini sering dipersempit hanya pada aspek ritual. Bahkan, sebagian kaum muslim merasa takut atau enggan mendalami Islam secara menyeluruh. Padahal, pemikiran seperti ini justru menjauhkan dari kesejahteraan yang hakiki.

 

Oleh karena itu, meninggalkan hukum Allah Swt., meskipun hanya sebagian, tidak akan membawa kebaikan. Kembali kepada Islam secara kaffah merupakan solusi untuk mengatasi berbagai persoalan, termasuk kriminalitas, dan mengembalikan manusia pada jati dirinya sebagai muslim sejati. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Oleh: Bellamia Shafira,

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 13

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA