Tinta Media – Polisi menangkap dua warga desa Kangga, kecamatan Langgudu, kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat keduanya hendak mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam tanah di samping rumah. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tas hitam berisi sabu dengan berat bruto 3,07 gram, satu handphone, alat isap (bong), plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1,5 juta (DetikBali.com, 2/4/2026).
Masih serupa, polisi menangkap remaja di Kendari yang menyimpan 31 paket sabu dengan berat bruto 6,92 gram di sejumlah lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti timbangan digital, sendok sabu, gunting, dan plastik saset. Untuk menghindari deteksi petugas, pelaku menempelkan paket sabu di beberapa titik. Remaja ini berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar (SuaraSultra.com, 31/3/2026).
Kasus pengedaran sabu oleh pelajar bukanlah hal baru. Ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme sekuler makin menjauhkan pelajar dari agama dan moral. Alih-alih menemukan jati diri, remaja yang seharusnya sibuk menggali potensi justru terjebak dalam lingkaran narkoba.
Lemahnya pendidikan membuat remaja tidak memiliki prinsip dan fondasi hidup yang jelas. Pendidikan menekankan nilai, ranking, dan prestasi, tetapi tak cukup kuat menanamkan karakter dan kepribadian saleh pada anak. Apalagi, pelajaran agama di sekolah bukan prioritas. Dampaknya fatal—anak bisa cerdas, tetapi tak mengenal batas halal haram, gampang terbawa arus, mudah memperturutkan hawa nafsu.
Sistem kapitalisme melahirkan individu yang berpandangan sekuler, serba bebas, hedon, dan konsumtif. Remaja tanpa fondasi iman dan ketakwaan akan sangat mudah terbawa arus. Tekanan ekonomi dan mental dapat membawa remaja nekat melakukan hal-hal berisiko tinggi demi memenuhi kepuasan diri tanpa memikirkan dampak panjangnya.
Narkoba adalah zat yang haram dikonsumsi. Sebagaimana hadis Rasulullah saw. dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
Juga hadis dari Aisyah Radiyallahu’anha, “Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jelas, posisi narkoba sama dengan _khamar_ dan hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Solusi paripurna berbasis Islam (Sistemik)
Pertama, keluarga memegang peran penting dengan menanamkan akidah Islam sejak dini agar pemuda memiliki benteng iman yang kuat terhadap godaan narkoba.
Kedua, rehabilitasi yang efektif melibatkan pendekatan keislaman, dukungan keluarga, dan lingkungan yang kondusif (seperti pondok rehabilitasi) untuk menyembuhkan pecandu secara fisik dan mental.
Ketiga, sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan rakyat hingga kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan) terpenuhi oleh negara. Ini akan mengurangi keputusasaan ekonomi yang sering menjadi salah satu alasan pemuda lari ke narkoba.
Keempat, negara harus mengontrol media massa dan sosial untuk mencegah konten yang merusak mental remaja. Sebaliknya, negara mengisi ruang publik dengan konten edukasi Islam dan dakwah untuk membangun keimanan generasi muda.
Kelima, Islam memandang penyalahgunaan narkoba sebagai tindak pidana serius. Sanksi yang tegas ($uqubat_), konsisten dan memberikan efek jera yang nyata (zawajir dan jawabir), berbeda dengan sistem saat ini yang dinilai kurang mampu memberantas bandar narkoba.
Karena itu, sanksi terhadap produsen, pengedar, dan pengguna narkoba harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, hingga menutup celah bagi berkembangnya kejahatan.
“Dan dalam (pelaksanaan) qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.” (TQS Al Baqarah [2]: 179)
“Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan prinsip keadilan tanpa diskriminasi dalam penegakkan hukum.
Secara ringkas, ditegaskan bahwa menyelamatkan generasi dari narkoba bisa terwujud dengan memperbarui sistem hidup secara taat dan kembali pada aturan Allah ta’ala. Wallahua’alam.
Oleh: Lia
Sahabat Tinta Media Kebumen
![]()
Views: 10
















