Tinta Media – Setiap tahun, peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei selalu diwarnai aksi demonstrasi berskala besar di berbagai negara. Kaum buruh dan serikat pekerja turun ke jalan secara serentak untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah maupun pihak pengusaha. Mereka mendesak lahirnya berbagai kebijakan strategis yang berpihak pada perbaikan kondisi kerja, peningkatan upah, dan kesejahteraan hidup para pekerja.
Pada peringatan Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan enam poin tuntutan utama kepada pemerintah:
Pertama, KSPI mendesak agar segera disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan substansinya harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, mereka secara tegas menolak keberlanjutan praktik sistem alih daya atau outsourcing serta kebijakan upah murah yang dinilai merugikan pekerja.
Ketiga, KSPI menuntut adanya jaminan perlindungan yang kuat bagi buruh dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Keempat, organisasi buruh ini mendorong dilakukannya reformasi perpajakan yang lebih berpihak kepada kaum pekerja, salah satunya melalui kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kelima, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah lama tertunda.
Keenam, KSPI turut mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia (kabar24.bisnis.com, 27/4/2026).
Fakta bahwa demo dengan enam tuntutan tersebut berulang tiap tahun sejatinya menjadi cermin nyata bahwa kondisi kaum pekerja hingga hari ini masih jauh dari kata sejahtera. Dari upah layak hingga penolakan sistem kerja kontrak, suara mereka menggema setiap tahun. Namun, di balik riuhnya aksi, muncul pertanyaan mendasar: mengapa problem buruh tak pernah benar-benar selesai meski demonstrasi dan tuntutan terus disuarakan?
*Kapitalisme Gagal Menyejahterakan Buruh, Butuh Sistem Alternatif*
Problem tersebut tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini diterapkan. Dalam sistem ini, nasib buruh sepenuhnya berada di tangan para pemilik modal. Dengan berpegang pada prinsip ekonomi kapitalis, yakni “menekan biaya serendah mungkin demi meraih keuntungan sebesar-besarnya”, maka harapan untuk melihat perbaikan nasib pekerja secara hakiki hampir mustahil terwujud. Logika inilah yang secara otomatis melanggengkan kesenjangan tajam antara kaum buruh dan pemilik modal, sekaligus menjadi biang keladi lahirnya kemiskinan struktural yang sistemis.
Akibatnya, setiap kali muncul wacana regulasi yang diklaim untuk perbaikan, seperti RUU PPRT, UU Ketenagakerjaan baru, atau janji penghapusan outsourcing, patut diduga bahwa langkah tersebut semata-mata hadir untuk meredam potensi gejolak sosial dan menjaga citra populis pemerintah dengan aroma sosialis. Pada hakikatnya, kebijakan semacam ini hanya menjadi perbaikan kosmetik dari tubuh kapitalisme yang sudah sakit, bukan menyentuh akar persoalan. Bahkan, dikhawatirkan ketika aturan seperti kenaikan PTKP atau RUU PPRT membebani pengusaha, justru para pekerja yang akan menjadi korban, baik melalui PHK diam-diam maupun semakin sulitnya akses mendapatkan pekerjaan.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa penguasa dan pengusaha dalam menetapkan aturan tidak pernah menjadikannya berlandaskan pada syariat Islam. Seluruh kebijakan yang lahir lebih banyak ditimbang berdasarkan kepentingan pengusaha dan stabilitas kekuasaan, bukan berdasarkan keadilan hakiki yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk kaum buruh.
Jika akar masalahnya adalah sistem sekuler kapitalisme yang hanya melahirkan solusi parsial dan keberpihakan pada pemilik modal, maka solusi tambal sulam tidak akan pernah cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan total pada paradigma dan aturan mainnya. Di sinilah Islam menawarkan konsep yang fundamental dan berbeda.
*Syariat Islam: Solusi Hakiki Problem Ketenagakerjaan*
Islam hadir dengan seperangkat aturan hidup yang bersumber dari wahyu Allah, bukan dari hawa nafsu, kepentingan golongan, atau sekadar asas manfaat. Karena itu, setiap solusi yang ditawarkan Islam bersifat menyeluruh dan menjangkau seluruh aspek kehidupan manusia.
Berangkat dari prinsip tersebut, Islam memandang berbagai problematika kehidupan, termasuk isu perburuhan, bukan sebagai persoalan kelas buruh atau konflik antara penguasa dan pengusaha semata. Islam melihatnya sebagai problem kemanusiaan yang harus diselesaikan sesuai fitrah penciptaan manusia. Dengan cara pandang ini, solusi yang lahir bersifat fundamental, adil, dan mampu menyentuh akar masalah, bukan sekadar penanganan parsial yang bersifat tambal sulam.
Berkaitan dengan urusan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, Islam telah menetapkan sejumlah ketentuan yang jelas dan rinci:
Pertama, akad kerja dalam Islam disebut ijarah, yaitu transaksi atas manfaat jasa yang diberikan pekerja kepada majikan.
Kedua, objek akad harus terang benderang: jenis pekerjaan, durasi waktu, serta besaran upah wajib dijelaskan di awal agar tidak terjadi gharar atau ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak.
Ketiga, Islam mengharamkan segala bentuk kezaliman majikan terhadap pekerja.
Keempat, penentuan upah tidak dipatok berdasarkan UMR atau UMK yang kaku, melainkan dinilai dari besarnya manfaat jasa yang diberikan. Artinya, besaran upah setiap pekerja bisa berbeda sesuai jenis dan kualitas kerjanya.
Kelima, seluruh kesepakatan upah harus dibangun di atas prinsip kejujuran dan keadilan sehingga tidak ada pihak yang merasa tertindas atau ditindas.
Lebih dari sekadar aturan akad kerja, sistem politik ekonomi Islam secara utuh menjamin kesejahteraan seluruh warga negara tanpa diskriminasi status. Tidak ada pembedaan antara pengusaha, karyawan swasta, pegawai negeri, maupun buruh. Kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan rasa aman, seluruhnya dijamin pemenuhannya melalui mekanisme ekonomi yang berlandaskan syariat Islam. Dalam sistem ini, dikotomi kelas antara buruh dan pemilik modal tidak akan pernah ditemukan.
Oleh karena itu, dakwah Islam kafah harus terus digencarkan agar perubahan sistem politik dan ekonomi tidak lagi bersifat setengah hati atau hanya menguntungkan satu kelompok sembari merugikan kelompok lain. Sudah saatnya seluruh ketetapan hukum dan aturan kehidupan dikembalikan pada syariat Allah secara total. Hari Buruh seharusnya bukan sekadar seremoni tuntutan tahunan, melainkan momentum menyadarkan umat bahwa keadilan hakiki dan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh manusia hanya dapat benar-benar terwujud dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Rukmini
Ibu Rumah Tangga
![]()
Views: 8
















