Kejahatan Seksual Kian Menjadi, Cara Islam Memberantas Kejahatan Seksual

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Kekerasan seksual ditanah air kian menjadi. Mirisnya, kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan pendidikan. Beberapa civitas akademika dibeberapa kampus juga menjadi bagian dari pelaku kejahatan kekerasan seksual berupa pelecehan. Ironinya, pelakunya bukan hanya mahasiswa tapi juga guru besar. Setelah kasus kekerasan seksual di FH UI yang melibatkan mahasiwi dan dosen, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali terjadi.

Kembali terjadi oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Sulawesi Selatan. Berinisial IS di nonaktifkan dan di turunkan dari jabatannya usah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi. (Sumber Detik SulSel)

Mirisnya, tidak hanya perguruan tinggi yang terpapar kejahatan seksual namun hampir disemua lini. Perguruan tinggi, sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Bahkan pondok pesantren juga tidak aman dari kejahatan seksual. Bahkan rumah sebagai tempat aman nyatanya juga tidak menjamin. Kejahatan seksual yang terjadi dari dunia nyata hingga dunia maya. Hal tersebut menarik perhatian Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI).

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan akan keprihatinan serus atas maraknya kasus kekerasan di Lembaga Pendidikan. Pendidikan berdasarkan hasil pemantauan jaringan pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa terdapat 233 kasus kekerasan dilingkungan Pendidikan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir yakni pada Januari-Maret 2026. Dari kasus kekerasan itu, sebanyak 71% diantaranya terjadi disekolah, 11% terjadi diperguruan tinggi, 9% terjadi dipesantren, 6% terjadi disatuan Pendidikan nonformal, dan 3% terjadi dimadrasah. Jika dilihat dari jenisnya kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual, yakni mencapai 46%, 34% diantaranya kekerasan fisik, 19% kasus perundungan, 6% kasus kebijakan yang mengandung kekerasan, dan 2% kekerasan psikis. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporalitas, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas. (sumber Kompas.id)

Sumber Masalah

Dengan rentetan banyaknya kasus kejahatan seksual di tanah air, hal ini menunjukkan gagalnya negara dan system hukum di tanah air dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi rakyatnya. Meskipun negara telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai kejahatan seksual. Namun, nyatanya kekerasan seksual terus terjadi. Bahkan perayaan hardiknas setiap tahun terus dirayakan, namun nyatanya dunia pendidikan juga buram dan semakin memprihatinkan.

Jika kita cermati, meningkatnya kejahatan seksual bukan hanya tentang sanksi yang ringan namun karena tidak menumpas dari akar masalahnya. system kapitalisme sekuler yang diterapkan termasuk di tanah air, memandang bahwa wanita sebagai objek pelampiasan hawa nafsu para lelaki. Sehingga wanita dikaitkan pada bacaan, bahkan pornografi. Mirisnya Indonesia termasuk dari negara yang tingg mengakses konten pornografi. Hal ini pun menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual terutama pada wanita terus meningkat.

Di sisi lain, kebebasan media dalam menyebarkan pornografi yang juga menjadi pemicu bangkitnya naluri seksual yang tidak sedikit berujung pada aksi kekerasan seksual, termasuk kampus.

Islam memberikan Solusi

System Islam memberikan solusi, menuntaskan problem dari akarnya, termasuk dalam kejahatan seksual. Dari akar persoalan hingga sanksi tegas bagi para pelakunya.Kekerasan seksual merupakan problem yang sistemis hingga penyelesainnya juga harus sistemis. Hanya system Islam dengan aturannya yang mampu memberikan solusi melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Perlindungan itu dilakukan secara preventif dan kuratif. Secara preventif Islam menecegah terjadinya kekerasan seksual dengan penerapan system Pendidikan dan pergaulan Islam. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan pendidik yang berkualitas, amanah dan mampu menjadi teladan bagi peserta didiknya. Pendidikan di dalam Islam bertujuan membentuk muslim yang bertakwa serta menguasai ilmu pengetahuan.

Islam juga menjaga kesucian dan martabat Perempuan diruang publik dengan penerapan system pergaulan Islam. Negara akan melarang ikhtilat (campur baur) terkecuali adanya alasan syar’i. selain itu Islam mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup auratnya saat berinteraksi dan menjaga pandangannya. Sebab pangan terhadap aurat lawan jenis bisa menjadi penyebab yang mampu merusak pikiran lelaki dan wanita. Dengan demikian laki-laki ataupun wanita akan menjaga diri mereka dalam ketaqwaan, berakhlak mulia dan menjaga kehormatan diri. Karena dalam Islam wanita bukanlah objek yang dapat dilecehkan dan direndahkan.

Sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nur:
“Katakanlah kepada kaum mukmin, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahatahu atas apa saja yang mereka perbuat.”(Q.S. An Nur [24]: 30)

Negara juga akan mengontrol dengan ketat seluruh tayangan maupun berita dimedia sehingga masyarakat tidak akan mudah mengakses konten pornografi yang mampu memicu perilaku seks bebas dan kekerasan seksual. fungsi dari media yakni untuk mencerdaskan masyarakat, membuat taat, dan menjauhi kejahatan. Negara akan melakukan penagawasan terhadap keberadaan konten yang tidak Islami, dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelakunya.

Tidak hanya itu, Islam menetapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual baik kejahatan verbal maupun kekerasan secara fisik. Dalam kasus pelecehan seksual seperti fisik maka pelakunya akan diberlakukan sanksi ta’zir. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara, hukuman cambuk dan diasingkan. Hukuman ini berlaku baik pelakunya wanita maupun pria. Dengan demikian hanya system Islamlah yang mampu memberikan solusi yang tuntas dalam mengatasi problem, termasuk mengatasi kejahatan seksual dengan penerapan system Islam secara kaffah yang akan mampu memberantas kejahatan seksual. Allahu A’lam bisshawab.[]

Oleh: Haniah
Sahabat Tinta Media Kalimantan Selatan

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA