Tinta Media – Lagi, potret buram pendidikan di Indonesia terlihat semakin suram. Belum lama ini terjadi kekerasan seksual verbal di lingkungan kampus yang melibatkan dosen dan mahasiswanya. Kemudian, diberitakan pula adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang juri hafiz Indonesia kepada lima santrinya. Terbaru, diwartakan bahwa di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren kepada santriwatinya.
Asyhari adalah pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang ternyata sudah lama melakukan aksi bejatnya kepada para santriwati yang mayoritas berstatus pelajar SMA. Dalam kurun waktu 2020–2024, Asyhari melakukan aksi bejatnya hingga 10 kali terhadap satu korban (Kumparannews.com, 7/5/2026).
Berulangnya kasus pelecehan seksual hari ini mencerminkan kegagalan sistem yang berlaku. Kegagalan tersebut tidak hanya terjadi pada sistem pendidikan, tetapi juga pada sistem sosial. Sistem pergaulannya bermasalah, sistem sanksinya tumpul ke atas, hingga seluruh aspek dalam sistem kehidupannya rusak, tidak sesuai dengan fitrah manusia, tidak menenteramkan akal dan jiwa, serta jauh dari kebenaran karena hanya menguntungkan pihak yang kuat.
Dalam sistem pendidikan, sistem ini gagal membentuk karakter. Pengagungan kebebasan individu tanpa batas sering memicu perilaku semena-mena, termasuk normalisasi kekerasan seksual yang merendahkan perempuan sebagai objek seksual. Pengaruh pornografi semakin memperburuk keadaan. Di Indonesia, kasus serupa sering kali baru ditanggapi jika telah viral. Hal ini menunjukkan adanya ketergantungan pada tekanan publik daripada sistem pencegahan yang proaktif.
Pendidikan harus seimbang, tidak hanya berfokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan empati melalui berbagai kegiatan positif. Peran orang tua dan lingkungan pendidikan harus bersinergi. Secara krusial, keduanya harus membangun ekosistem yang sehat dan saling mendukung demi tercapainya tujuan pendidikan, yaitu membentuk generasi yang berkepribadian Islam.
Tidak hanya bertumpu pada lingkungan pendidikan dan peran orang tua, negara juga seharusnya memikul tanggung jawab ini. Dari perspektif syariat Islam, pelecehan termasuk kemaksiatan karena setiap muslim wajib menjaga iffah (kehormatannya), menghindari kemaksiatan dan dosa, serta berupaya berada dalam lingkungan ketaatan dan kebaikan yang mendekatkan diri kepada Allah Swt. Setiap ucapan, pikiran, tindakan, atau wasilah yang dapat mendekatkan pada kemaksiatan dan dosa akan dipertanggungjawabkan di akhirat, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
Islam mengatur pergaulan secara terperinci, yaitu memilih teman yang mengingatkan pada kebaikan (amar makruf nahi mungkar), sebagaimana berteman dengan penjual minyak wangi yang harum, bukan dengan pandai besi yang dapat membahayakan. Tidak hanya itu, pendidikan spiritual dan sosial harus diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan, pengawasan, serta penerapan sanksi yang tegas. Pendekatan preventif yang diajarkan Al-Qur’an, seperti meminta izin sebelum memasuki ruang pribadi, termasuk ketika hendak masuk kamar, bertujuan membangun rasa hormat sejak dini sekaligus mengantisipasi terjadinya pelecehan. Semua itu harus terintegrasi dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan. Hanya dengan sistem Islam yang dibingkai dalam institusi negara yang menerapkan syariat Islam, pelecehan seksual dapat dituntaskan hingga ke akarnya.
Oleh: Rosyidah
Pelajar di Pasuruan
![]()
Views: 1
















