Korupsi Harus Diberantas Hingga Tuntas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi seakan menjadi urat nadi di negeri ini. Para pejabat, mulai dari gubernur, bupati, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, polisi, tentara, menteri, ketua dan pengurus partai politik, hingga—terbaru—jaksa sebagai penegak hukum, terjerat tindak pidana korupsi.

Febrie Adriansyah, mantan jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri atas dua tindak pidana. Kedua tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) (Kompas.com, 16/07/2026).

Bagaimana hukum akan tegak jika penegak hukumnya melanggar hukum itu sendiri? Ibarat mau menyapu, tetapi sapunya kotor, sangat mustahil hukum berjalan adil karena dari pejabatnya sendiri mempermainkan hukum.

Mega korupsi seperti Century, E-Ktp, Pertamina, Asabri, MBG, dan kasus besar lain sering menghiasi berita. Namun, yang memuakkan, lambat laun kaus menguap tanpa jejak. Rakyat marah, akan tetapi tidak bisa berbuat apa-apa melihat kelakuan pejabat yang menjijikkan.

Sudah bukan rahasia, jika hukum tajam ke bawah bagi rakyat dan tumpul ke atas, yaitu bagi pejabat dan orang-orang di sekeliling mereka. Dalam sistem sekularisme kapitalime, manfaat menjadi asas setiap perbuatan dan uang menjadi puncak kekuasaan. Dengan uang, kekuasaan bisa diatur dan dijadikan jalan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya bagi oligarki.

Undang-undang Cipta Kerja menjadi contoh jalan lebar bagi penguasa memuluskan pengusaha untuk menguasai berbagai sektor strategis. Pengusaha membiayai kekuasaan yang super mahal, korupsi menjadi jalan pintas mengembalikan modal meraih jabatan, sekaligus mendapatkan jabatan lima tahun ke depan.

Begitulah lingkaran setan sistem sekularisme kapitalisme. Penguasa dan pengusaha memainkan peran untuk mengambil keuntungan masing-masing. Kebijakan mereka bukan untuk melayani masyarakat, karena rakyat hanya menjadi legimitasi perolehan suara setiap lima tahun sekali. Ketika kursi jabatan didapat, rakyat ditinggal dan tetap sengsara tanpa peduli sama sekali.

Korupsi yang menggurita bukan soal kejahatan pribadi, melainkan sistem sekularisme kapitalisme yang transaksional membuka peluang siapa saja melakukannya. Pemimpin dalam sistem ini layaknya penghisab darah. Demi keserakahan kekuasaan, mereka rela membiarkan rakyat mati perlahan-lahan melalui pajak dan kebijakan lain yang menyusahkan.

Sumber daya alam yang melimpah menjadi musibah. Hutan digunduli untuk pembukaan lahan sawit, jagung, ketela dan lainnya atas nama ketahanan pangan. Akibatnya, banjir bandang menghadang setiap saat. Alih fungsi lahan demi ambisi oligarki telah menggusur tanah rakyat tanpa hati. Padahal, tanah adalah satu-satunya sumber penghidupan rakyat bawah.

Islam Memberantas Tuntas Korupsi

Jabatan dalam lslam adalah amanah, bukan jalan meraih kekayaan. Para pejabat dipilih orang yang bertakwa. Mereka menjalankan kebijakan sesuai syariat untuk melayani urusan masyarakat.

“Jabatan adalah amanah dan kelak ada pertanggungjawaban atas amanah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sikap takwa menjadikan pemimpin takut untuk menyelewengkan jabatan karena ada pertanggungjawaban berat di akhirat kelak. Mereka tidak gila harta meskipun hal itu bisa saja dilakukan. Pemimpin berhati-hati agar kebijakannya tidak membebani, apalagi menzalimi rakyat.

Amirul mukminin Umar bin Khattab pernah menyita hasil penjualan unta gemuk milik anaknya—Abdullah bin Umar—disebabkan unta tersebut digembalakan di padang rumput yang digunakan merawat zakat ternak negara. Abdullah bin Umar hanya mendapatkan hasil dari modalnya saja. Harta sitaan dimasukkan ke baitulmal/kas negara.

Islam juga menetapkan perhitungan terbalik terhadap harta pejabat—dihitung ketika sebelum menjabat dan setelahnya. Jika ada kelebihan yang sangat besar dari harta awal, maka akan ditanya, dari mana asalnya. Ketika tidak bisa menjelaskan, maka harta tersebut akan disita dan dimasukkan ke baitulmal.

Apabila harta yang diperoleh terbukti dari suap, korupsi, dan tindakan yang menyelisihi syariat, maka ada hukum takzir yang ditetapkan oleh kepala negara atau khalifah. Hukuman bisa berupa denda, cambuk, penyitaan harta, penjara, dan hukuman mati sesuai kadar kriminalitasnya.

Negara juga akan memberikan tunjangan bagi pemimpin berupa rumah, uang, kendaraan, pembantu, dan lainnya yang layak agar mereka bisa fokus dalam menjalankan aktivitas mengurusi rakyat. Pemimpin bukan digaji rakyat, melainkan negara memberikan fasilitas kepada mereka untuk menjalankan syariat.

Sumber dana untuk tunjangan pemimpin dari baitulmal atau pos harta negara, yaitu fai’, kharaj, ghanimah, harta orang yang murtad, dan lainnya. Mekanisme ini praktis dan tidak membuka peluang bagi pemodal atau oligarki bermain mata dengan penguasa.

Kita pasti ingin hidup dalam sistem lslam. Dengan menerapkannya, celah korupsi sangat kecil, bahkan menutup peluang untuk melakukannya. Sebaliknya, saat ini sistem sekularisme kapitalisme membuka lebar pintu korupsi bagi siapa saja meskipun pemimpinnya saleh secara pribadi. Wallahu a’lam.

Oleh: Umi Hanifah
(Sahabat Tinta Media)

Loading

Views: 3

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA