Cendekiawan Muslim: Khilafah adalah Mahkota Kewajiban

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S. Labib menyampaikan bahwa khilafah adalah mahkota kewajiban.

“Keberadaan khilafah bukan sekadar wajib, tetapi merupakan taajul furud atau mahkota kewajiban. Artinya, akan ada banyak kewajiban yang tidak bisa dikerjakan tanpa Khilafah itu sendiri,” ungkapnya pada tayangan bertajuk Taajul Furudh di kanal YouTube Rokhmat S. Labib, Ahad (11/5/2025).

Kyai mencontohkan antara hukum puasa dan qishas, bahwasanya keduanya sama-sama wajib dan harus dijalankan karena merupakan perintah Allah Swt.

“Pertanyaan pentingnya adalah apakah hukum qisas bisa dijalankan oleh setiap orang sebagaimana shalat atau puasa? Jawabannya tidak, tetapi butuh negara, butuh daulah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kyai Labib menjelentrehkan bahwa orang yang membunuh orang lain tidak bisa langsung diqishas, tetapi harus dibawa ke pengadilan atau mahkamah untuk diperiksa.

“Benar atau tidak, terjadi pembunuhan? Kalau iya, dilihat dulu, sengaja atau tidak? Kalau dilakukan oleh beberapa orang, siapa eksekutornya? Siapa yang membantunya? Bagaimana dengan saksi-saksinya dan berapa orang? Setelah dibuktikan dan terbukti membunuh, bagaimana sikap keluarganya? Mereka menuntut atau tidak, dan seterusnya. Ini butuh pengadilan dan mustahil dilakukan tanpa ada kekuasaan negara,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan hukum-hukum yang lain, misalnya dalam surah An-Nur ayat 2 yang artinya pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.

Menurutnya, shalat Dhuhur yang sangat penting tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an berapa rakaatnya. Begitu juga dengan shalat Maghrib, dan lain-lain juga tidak disebutkan. Akan tetapi, urusan mencambuk pezina, Allah sebut 100 kali. Berarti, harus persis dilakukan 100 kali.

“Namun, kenapa kaum Muslimin menganggap hal itu sebagai sesuatu yang sepi-sepi saja? Kenapa tidak diamalkan atau dikerjakan? Begitu juga dengan hukum hudud yang lain, hukum jihad, hukum zakat,” lanjutnya.

Ia bahkan memperjelas, mengapa saat ini zakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut beliau, hal itu disebabkan karena tidak ada penguasa yang mengambil zakat seperti yang disebutkan di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah Ayat 103 yang artinya ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

“Itulah mengapa negara Khilafah disebut sebagai mahkota kewajiban atau taajul furud karena akan ada banyak kewajiban yang tidak bisa dikerjakan tanpa Khilafah itu sendiri,” pungkasnya.[] idar

Views: 65

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA