Siyasah Institute: Penyimpangan Sosial Terus Meningkat dalam Sistem Demokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menilai berbagai penyimpangan sosial kian meningkat dalam sistem demokrasi.

“Banyak tokoh Islam yang menyatakan bahwa sistem demokrasi yang berjalan di tanah air sudah sejalan dengan ajaran Islam, mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Namun pada faktanya, kita melihat berbagai penyimpangan sosial terus meningkat, termasuk terjadinya inses,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (19/5/2025).

Menurut Iwan, penyimpangan itu seperti munculnya grup inses di media sosial, juga perilaku inses di sejumlah daerah. “Di Medan, kakak dan adik berzina sampai memiliki anak,” ujarnya.

Iwan melihat hal ini merupakan potret kerusakan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Sebab, negeri ini sudah mengadopsi kultur sekularisme-liberalisme. “Negara-negara sekuler-liberal secara umum ambigu terhadap perilaku inses. Ada yang melarang, ada yang melegalkan, ada yang membiarkannya,” tandasnya.

Padahal, kata Iwan, inses menciptakan dua kerusakan besar, yaitu merusak nasab dan menciptakan ancaman kesehatan secara serius. “Nasab atau garis keturunan keluarga menjadi kacau dan hancur. Tidak ada lagi kedudukan ayah, ibu, anak, paman, cucu, dsb,” ungkapnya.

Cetus Iwan, bila hal ini terus dibiarkan maka negeri ini tengah terjun bebas ke jurang kehancuran kehidupan sosial, dan merusak tatanan keluarga.

Kemudian, sambung Iwan, kerusakan lain yang ditimbulkan inses adalah terjadinya cacat dan penyakit pada anak dan keturunan hasil hubungan inses. “Hal ini sudah dibuktikan secara medis oleh dunia kedokteran modern,” ujarnya.

Islam

Iwan mengatakan, Islam sudah menawarkan sistem kehidupan yang menyelamatkan. Termasuk melindungi kehidupan keluarga dan garis keturunan.

“Di antara praktik inses yang terjadi dalam masyarakat jahiliah adalah kebolehan seorang anak menikahi mantan istri ayahnya, atau ibu sambungnya. Tapi, ketika Islam datang maka praktik itu dan juga pernikahan sedarah diharamkan Allah SWT, diterangkan dalam QS. An-Nisa’ [4]: 22-24,” ucapnya.

Karena itu, kata Iwan, Islam tidak menyebut istilah ’pernikahan’ dalam praktik inses ini, tapi para ulama menyebutnya perzinaan terhadap mahram.

“Mengenai keharamannya maka tidak ada khilafiyah di kalangan ulama. Semua bersepakat mengharamkannya secara mutlak berdasarkan nas qath’iy,” terangnya.

Tegas Iwan, aturan yang mulia ini tidak bisa hanya diadopsi sebagian, tapi mengharuskan penerapan Islam secara kaffah.

“Bila kaum Muslimin di tanah air menginginkan perlindungan yang menyeluruh terhadap keluarga dan masyarakat, cuma Islam pilihan yang sahih,” tutupnya.[] Novita Ratnasari

Views: 9

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA