Tinta Media – Pragmatisme adalah upaya meraih kepentingan tertentu dengan cara-cara yang paling efektif dan paling praktis daripada berpegang pada
prinsip/idealisme ataupun ideologi tertentu. Maka asas dari pragmatisme adalah
aspek kemanfaatan (kemaslahatan) semata. Di dalam demokrasi, pragmatisme
sangatlah menonjol. Penguasa, pejabat, wakil rakyat maupun partai politik
menunjukkan sikap pragmatis. Mereka bertindak secara politik semata-mata demi
meraih kepentingan tertentu, bukan kepentingan rakyat. Buktinya, banyak undang-undang,
peraturan serta kebijakan penguasa dan wakil rakyat justru merugikan rakyat.
Tetapi menguntungkan oligarki, penguasa dan para wakil rakyat termasuk partai
politik.
Sedangkan politik Islam adalah aktivitas mengurus dan
mengelola seluruh urusan rakyat sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Dan ini
akan menyejahterakan rakyat. Politik Islam bukan sekedar permainan kekuasaan,
tetapi tanggung jawab syar’i untuk menerapkan dan menegakkan hukum-hukum Allah
SWT dalam mengatur kehidupan umat. Maka politik Islam terkait dengan halal dan
haram, standarnya hukum-hukum Islam, bukan kemanfaatan (kemaslahatan) dan
kepentingan. Yang disetir oleh dan untuk kemaslahatan atau kepentingan pihak
tertentu dengan mengabaikan kesejahteraan rakyat banyak.
Pada dasarnya kaum Muslim wajib untuk terikat dengan
al-Qur’an dan as sunnah dalam semua aspek kehidupan mereka termasuk dalam
berpolitik. Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk selalu
terikat dengan syariah Islam, seperti yang terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat
208 dan QS. al-Maidah ayat 48. Rasulullah Saw juga bersabda: “Aku telah
mewariskan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama
berpegang teguh pada keduanya, yaitu: Kitab Allah SWT (al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-nya”,
(HR. Malik dan al-Hakim).
Maka sudah saatnya umat Islam meninggalkan pragmatisme, juga
sistem demokrasi yang terbukti hanya melahirkan banyak persoalan bagi umat ini.
Yang tentu menyengsarakan dan semakin jauh dari kesejahteraan. Karena inti
demokrasi adalah kedaulatan rakyat maka
artinya manusia lah -melalui para wakil rakyat yang sering tidak
memiliki rakyatnya- yang berwenang untuk membuat berbagai aturan atau hukum
yang sering didasarkan pada akal dan hawa nafsu semata. Padahal jelas, hak
membuat hukum itu hanya ada pada Allah SWT (lihat QS. Yusuf ayat 40). Marilah
kita semuanya bersegera untuk mengamalkan, menerapkan dan menegakkan syariah
Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan itulah bangsa
dan negeri ini akan bisa meraih ragam keberkahan dari langit dan bumi.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
Oleh: Peni, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 8
















