Demokrasi Menyuburkan Kaum Pelangi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pada tanggal 18/6/2024 lalu Parlemen Thailand telah
menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan. Perubahan
Undang-Undang Perkawinan ini dilakukan dalam rangka untuk memungkinkan pasangan
sesama jenis untuk menikah. Dilansir AFP, Selasa (18/6/2024) Majelis Tinggi
Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat
yang menolak dan 18 abstain. Ini keputusan ini maka Thailand menjadi negara
pertama di Asia Tenggara dan menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan
pernikahan sesama jenis setelah Taiwan dan Nepal.

Undang-undang baru ini akan diserahkan kepada Raja Maha
Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120
hari setelah dipublikasikan di Royal Gazzete resmi. Perubahan Undang-Undang ini
merupakan ‘kemenangan bagi rakyat’ sebagaimana disampaikan oleh Anggota
Parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif, Tunyawaj Kamolwongwat.
Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap ‘laki-laki’, ‘perempuan’, ‘suami’,
dan ’istri’, dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah netral gender.
Selain itu, Undang-undang ini juga memberikan hak yang sama antara pasangan
sesama jenis dengan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.

Kemenangan ini dirayakan dengan meriah sekali. Sampai-sampai
Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin yang sangat vokal mendukung
komunitas L98TQ dan RUU tersebut akan membuka kediaman resminya untuk para
aktivis dan pendukungnya untuk perayaan. Tak ketinggalan para aktivis juga
merencanakan unjuk rasa malam hari yang menampilkan drag show di pusat kota Bangkok,
tempat pusat pembelanjaan raksasa mengibarkan bendera pelangi untuk menunjukkan
dukungan sejak dimulainya Bulan Pride pada bulan Juni lalu. Namun, para aktivis
ini juga mengkritik undang-undang baru ini karena gagal mengakui kaum
transgender dan non-biner, yang masih tidak diperbolehkan mengubah gender
mereka pada dokumen identitas resmi. 

L98T merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Ini sesuatu
yang seharusnya diberantas tuntas dan tidak diberikan panggung bahkan
dilegalkan. L98T akan subur di dalam sistem demokrasi yang merupakan anak
lahiran dari sistem Kapitalisme-Liberalisme yang berdiri atas dasar pemisahan
agama dari kehidupan sehingga wajar saja L98T dianggap sah-sah saja karena
dalam sistem ini tidak dikenal standar halal/haram yang ada hanya ‘kepentingan’
atau ‘manfaat’. Selain itu, Demokrasi sangat menjunjung tinggi HAM dan
penyimpangan seperti ini dianggap hak asasi manusia dan hal ini harus dihormati
dan dihargai karena ini bentuk dari toleransi menerima perbedaan.

Selain itu, sistem ini memberikan hak pada manusia untuk
membuat hukum dengan mengambil suara terbanyak (mayoritas) maka yang haram
dapat berubah menjadi halal. Kita bisa lihat dari keputusan senat Thailand
dimenangkan oleh suara terbanyak karena yang menolak hanya ada empat suara.
Beginilah pengambilan hukum dalam demokrasi tidak melihat apakah itu halal atau
haram. Jika mayoritas menyatakan benar maka menjadi benar. Jika mayoritas
menyatakan salah maka salah. Sehingga dengan banyak dukungan terhadap perilaku
menyimpang yang menyalahi fitrah manusia ini maka penyimpangan ini dianggap
sesuatu yang lumrah bukan perilaku hina yang bahkan jika kita lihat hewan buas
saja tidak melakukan hal tersebut.

Kisah Nabi Luth seharusnya cukup menjadi pelajaran bagaimana
Allah sang khaliq mengAzab kaum menyimpang ini. Janganlah kita mengundang Azab
Allah tersebut dengan membiarkan perilaku ini semakin bebas menjamur. Oleh
karena itu, Islam yang paripurna telah menyediakan konsep aturan dari
pencegahan penyimpangan serta sanksi yang keras dan tegas bagi pelakunya. Salah
satu sanksi yang ditetapkan bagi pelakunya adalah dibunuh, sebagian ulama ada
yang menyatakan dirajam; ada yang menyatakan dijatuhkan dari atas bangunan yang
tinggi hingga mati. Sanksi ini bukan hanya berlaku untuk pelaku, tetapi orang
yang disodomi juga dikenakan sama, kecuali bagi yang dipaksa untuk disodomi.

Selain hukuman yang keras, Islam juga mengharamkan
tayangan-tayangan atau apa saja yang mempromosikan penyimpangan seks tersebut.
Dalam bentuk film, kontes waria dan sebagainya karena hal ini bisa
mempromosikan dan menyuburkan apa yang diharamkan oleh Islam. Hukum Islam yang
tegas yang bersumber dari sang Khaliq ini hanya dapat diterapkan dalam sebuah
sistem yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah yakni Daulah Khilafah.
Sistem Islam yang diterapkan secara kaffah (sempurna) dalam institusi Daulah
Khilafah yang akan memberantas tuntas perilaku menyimpang ini secara tegas
karena jelas-jelas melanggar syariat yang telah ditetapkan sang khaliq sang
pengatur yang berhak membuat hukum.

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H., Dosen FH-UMA

Loading

Views: 4

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA