Jerat Pinjol Makin Mencekik, Butuh Solusi Sistemik

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Di tengah impitan ekonomi yang mendera, sulitnya rakyat
dalam memenuhi kebutuhan hidup, pinjaman online (pinjol) kerap dipilih sebagai
solusi. Pinjol adalah penyedia jasa keuangan secara daring yang saat ini banyak
dimanfaatkan masyarakat. Beraneka ragam iklan jejaring pinjol bertebaran di
media sosial. Hanya dengan isi data berikut selfie memegang Kartu Tanda
Penduduk (KTP), permasalahan ekonomi bisa teratasi.

Namun, faktanya pinjol hanyalah solusi pragmatis yang justru
menuai segudang masalah. Pasalnya, jeratan bunga dan denda dalam pinjol mampu
mencekik nasabahnya. Sudah menjadi rahasia umum, akibat gagal bayar pinjol,
seseorang kerap mengalami depresi, berbuat kriminalitas, hingga bunuh diri.

Ini sebagaimana terjadi pada kasus perampokan toko sembako
yang berada di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang
Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Mengutip berita dari Kompas.com
(3/6), enam orang pelaku perampokan telah berhasil ditangkap Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan. Salah satu pelaku mengaku nekat merampok karena terlilit
utang pinjol.

Millenial dan Gen Z pun saat ini menjadi pelaku pinjol.
Diwartakan kumparanbisnis.com (21/6), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan
penyaluran dana pinjaman online atau pinjol dari fintech lending pada April
2024 mencapai Rp21,67 triliun. Kredit macetnya mencapai Rp1,75 triliun.
Penyaluran pinjol ini adalah untuk sektor produktif, perdagangan besar atau
eceran, reparasi kendaraan, dll.

Di media sosial, sudah tak asing lagi iklan pinjol
bertebaran dan dianggap sebagai solusi keuangan masyarakat. Permasalahan
ekonomi beragam, mulai dari pemenuhan kebutuhan hidup, hingga pembiayaan gaya
hidup. Dengan syarat yang mudah, keuangan dapat cair dalam waktu yang singkat.

Solusi Pragmatis

Bagi para kapitalis, keberadaan pinjol adalah sumber
keuntungan. Dengan fakta, terjadi perputaran uang pinjol triliunan rupiah di
tengah-tengah masyarakat. Sayang, kehadiran pinjol membawa jerat buruk yang
merugikan.

Pemerintah menilai, jerat buruk pinjol ini akibat masyarakat
mengambil pinjol ilegal. Oleh karenanya, pemerintah memberikan solusi kehadiran
pinjol yang sudah dilegalisasi negara. Dilansir dari kontan.co.id, per Mei 2024
ada 100 pinjol resmi yang sudah berizin OJK.

Sayang seribu kali sayang, baik pinjol legal maupun ilegal
keduanya sama-sama mengandung praktik ribawi, yakni berbunga, denda, dan
potongan administrasi.

Beleid tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor
19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI). Di dalamnya tertuang batas bunga pinjol legal.
Untuk pendanaan produktif, bunga dan denda sebesar 0,1%, pendanaan konsumtif
denda dan bunga sebesar 0,3%.

Keberadaan pinjol legal merupakan solusi pragmatis yang
justru menambah masalah baru. Hukum riba adalah haram. Telah banyak dali
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menyebutkan keharaman riba. Sebagaimana firman
Allah Swt.

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Segala sesuatu yang haram tentu akan menimbulkan beragam
kerusakan. Praktik pinjol, baik legal maupun ilegal sama-sama haram yang justru
menimbulkan beragam masalah baru. Kehidupan ekonomi justru makin sempit.

Islam Solusi

Sementara di dalam Islam, mengatasi problem pinjol yang
mencekik ini butuh solusi sistemik. Solusi ini tegak atas dasar tiga pilar,
yaitu individu, masyarakat, dan negara. Tiga pilar ini saling menguatkan agar
tercipta kehidupan yang aman, nyaman, sejahtera, dan berkah.

Individu misalnya, di dalam Islam wajib memiliki akidah
(keimanan) yang kokoh. Iman ini penting dimiliki setiap individu, sehingga
setiap perbuatan akan bersumber pada hukum syari’at. Halal dan haram menjadi
pijakan individu dalam berbuat. Kalaupun berada di kondisi ekonomi yang sulit,
tidak menjadikan pinjol ribawi sebagai jalan keluar.

Dengan individu yang senantiasa menjadikan akidah Islam
sebagai pondasi kehidupan, akan terbentuk suasana islami di tengah-tengah
masyarakat yang senantiasa menjalani kehidupan beramar makruf nahi mungkar. Tak
ada lagi celah bagi pelaku kemaksiatan dalam masyarakat Islam. Gaya hidup
hedonisme tidak akan menjadi tujuan sebagaimana dalam sistem kapitalisme
liberal hari ini.

Pilar selanjutnya adalah negara sebagai penanggung jawab
kehidupan rakyat. Negara dalam sistem Islam haruslah menjadikan Al-Qur’an dan
As-Sunnah sebagai landasan bernegara. Dengan landasan ini, negara tidak akan
salah langkah dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam menyelesaikan persoalan ekonomi, negara Islam memiliki
mekanisme penyelesaian, yakni memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Mulai dari
sandang, pangan, dan papan. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, dan
keamanan yang gratis dan terbaik untuk kehidupan rakyat.

Dananya dari mana? Diana didapat dari pemasukan negara,
misalnya dari pemasukan sumber daya alam, sektor kepemilikan negara, ghanimah,
dll.

Negara Islam tidak akan menghadirkan pinjol berbasiskan
legal atau ilegal yang ribawi karena hal itu merupakan dosa besar. Rasulullah
saw. melaknat para pelaku riba dalam sabdanya.

“Rasulullah saw. melaknat pemakan riba (rentenir),
penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan
dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau saw. berkata, “Semuanya sama
dalam dosa.” (HR Muslim, no. 1598)

Sungguh, jerat pinjol yang kian mencekik ini butuh solusi
sistemik. Solusi ini harus mengakar, bukan solusi yang justru menjadikan
masalah bertambah lebar. Saat kapitalisme sekuler menjadi tumpuan kehidupan, di
sanalah banyak timbul kerusakan. Oleh karenanya, sudah selayaknya kita
mengganti sistem kehidupan rusak ini dengan Islam yang berkahnya dapat
dirasakan hingga seluruh alam. Wallahua’lam bisshawab.

Oleh: Ismawati, Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 2

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA