Kejar Pajak, Perampokan oleh Negara terhadap Harta Rakyat

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – ‘Orang bijak taat pajak’. Itulah slogan yang senantiasa didengungkan oleh pemerintah untuk memotivasi rakyat agar tergerak membayar pajak. Melalui pajak, rakyat diminta untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kemajuan perekonomian bangsa.

Berbagai jenis pajak dipungut, mulai dari pajak numi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPH), pajak penjualan atas barang merah (PpnBM), termasuk didalamnya kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Baru baru ini pemerintah tampak lebih serius menggenjot pendapatan dari pajak. Diberitakan dari otodetik.com pada Sabtu, 7 November 2024 bahwa  pihak kepolisian akan langsung mendatangi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Mereka akan mengejar setiap warga hingga depan rumah agar segera memenuhi kewajibannya. Langkah ini diambil seiring dengan banyaknya penunggakkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sekilas, tujuan kebijakan ini terlihat baik. Rakyat diajak disiplin untuk membayar pajak demi mendongkrak pendapatan negara. Namun, perlu diperhatikan bahwasanya hari ini masyarakat sudah sangat terpuruk ekonominya. Jangankan untuk bayar pajak, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kekurangan. Belum lagi harus membayar utang karena pendapatan yang tidak sepadan dengan pengeluaran.

Di tengah kondisi yang seperti itu, kejar pajak tentu saja akan semakin menekan kehidupan masyarakat, terutama golongan miskin dan menengah. Tentu hal  ini adalah kebijakan yang zalim. Rakyat berjuang keras secara mandiri mendapatkan harta yang dimiliki, tetapi dengan mudah negara mengambilnya melalui pungutan pajak secara paksa. Inilah bentuk perampokan negara atas uang rakyat.

Pajak Sumber Pendapatan Utama kapitalis

Gencarnya penarikan pajak yang diberlakukan hari ini tidak terlepas dari  penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam negara kapitalis, sumber pendapatan utama negara hanya diperoleh melalui dua pos, yakni pajak dan utang. Tidak ada pos penerimaan APBN selain dua hal tersebut. Oleh Karenanya,  sangat wajar jika ada warga yang tidak mau membayar pajak, maka aparatur negara menjadi kebingungan. Tanpa pajak, bagaimana negara membiayai kebutuhannya?

Hal itu jugalah yang mendorong Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang “Tax Holiday”, yakni pengurangan atau penghapusan pajak demi menarik investor datang untuk memberikan suntikan dana atau  pinjaman utang kepada  negara (menpan.go.id/04/11/2024).

Keadaan ini semakin dipertegas dengan perlakuan yang tidak sama terhadap para pelaku usaha. Mulai 15 Februari 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. (cnbcindonesia.com, 212/2024). Ringkasnya, pembelian mobil listrik impor tidak dikenai pajak. Alhasil, rakyat kecil diperas, sementara para pengusaha semakin diuntungkan.

Pajak, meski telah diberlakukan, tetapi tidak memberikan timbal balik yang positif  bagi rakyat.  Kehidupan sosial ekonomi mereka tidak membaik. Berbagai fasilitas yang dibangun untuk mendukung pembangunan nyatanya tidak berpengaruh langsung terhadap peningkatan hidup mereka.  Bahkan, masih banyak dijumpai fasilitas umum yang rusak dan kurang memadai, seperti taman bermain, jalan, sekolah, jembatan, dan lain-lain.

Indonesia terkenal dengan berbagai potensi kekayaan alamnya. Sumber daya yang melimpah dan jumlah penduduk yang tidak sedikit seharusnya bisa menjadikan negara ini kaya dan memakmurkan rakyat. Idealnya, negara tidak perlu memungut pajak. Namun, sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan hari ini melahirkan aturan dan tata kelola yang bermasalah. Minyak bumi yang berlimpah, hutan yang luas, dan laut yang kaya dengan berbagai potensi justru diberikan kepada negara asing, sedangkan negara sendiri hanya memperoleh bagian yang sangat sedikit.

Pajak dalam Islam

Islam sangat berbeda dengan kapitalisme. Terkait pajak, Islam tidak menjadikannya sebagai sumber utama pendapatan negara.  Islam juga tidak mewajibkan pajak kepada semua warga. Pajak dipungut hanya dalam kondisi tertentu dan diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu saja.

Pos pemasukan dalam negara Islam ada beberapa macam, di antaranya hasil pengelolaan harta milik umum, seperti hutan, laut, jalan, dan juga padang rumput. Selain itu, pendapatan negara juga bisa diperoleh dari pos zakat, harta rampasan perang, jizyah, harta orang-orang yang murtad, atau harta yang tidak ada pemiliknya.

Dengan pos yang beranekaragam, negara Islam akan sangat support terhadap pendapatan negara yang berlimpah, angat cukup untuk memenuhi dan membiayai kebutuhan negara sehingga tidak perlu menarik pajak, kecuali dalam kondisi terpaksa seperti saat terjadi paceklik atau pandemi.

Islam Menyejahterakan

Islam sebagai sistem yang sempurna, memberikan pengaturan tanpa menimbulkan permasalahan setelahnya. Negara menjalankan kebijakan sesuai dengan syariat Islam, yang berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunah. Negara  dilarang mengambil harta rakyat tanpa alasan yang dibenarkan. Negara justru harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap rakyat mendapatkan kehidupan yang layak dan terpenuhi semua kebutuhan pokoknya.

Rasulullah SAW bersabda,

فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya. (H.R Bukhori dan Ahmad)

Dengan dorongan iman dan Takwa kepada Allah, pemerintahan dalam negara Islam akan benar-benar mampu mengatur, menjaga, dan mengayomi masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera, jauh dari pungutan pajak.

Walhasil, hanya dengan berganti dengan sistem Islamlah perampokan terhadap harta rakyat atas nama pajak dapat dihentikan.

 

 

 

Oleh: Zahra Tenia

Sahabat Tinta Media 

 

Loading

Views: 15

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA