Tinta Media – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk dalam katagori tidak layak huni disebabkan kemiskinan ekstrem. Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta, menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang dirancang PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Menurut Azis dibutuhkan usaha gotong royong antara pemerintah dan pihak swasta untuk meminimalisir angka rumah tidak layak huni. Dan Azis menyebutkan di Jawa Tengah kurang lebih ada sekitar 1 juta rumah tidak layak huni (beritasatu.com, 25/04/2025).
Sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negeri ini menciptakan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Maka orang yang kaya dalam sistem ini akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Salah satu dampak dari kemiskinan ekstrem diantaranya ialah masyarakat tidak memiliki rumah layak huni. Ditambah harga tanah dan material bangunan yang pasti mengalami kenaikan setiap tahun. Maka hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat tinggal di tempat hunian yang tidak layak dan dapat mengancam jiwa serta nyawanya.
Negara kapitalisme mengajak pihak Korporasi untuk membangun rumah layak huni menunjukan negara lepas dari tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator saja. Akibatnya harga rumah menjadi mahal. Hal ini dikarenakan korporasi yang mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat, bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Maka rakyat semakin sulit memiliki hunian rumah yang layak, aman, dan nyaman.
Islam memiliki sistem pemerintahan disebut dengan Khilafah yang akan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan jaminan kesejahteraan. Seorang khalifah wajib memenuhi sandang dan pangan setiap rakyatnya termasuk menyediakan perumahan yang tentu layak huni serta berkualitas. Negara akan menyediakan Lapangan pekerjaan dengan gaji yang dapat mensejahterakan warganya sehingga mereka dapat memenuhi sandang dan pangan termasuk memiliki rumah hunian layak tanpa riba. Apabila terdapat rakyat yang masih tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan serta papannya maka negara akan membantunya dari dana baitul mal.
Sistem Khilafah memiliki tata kelola pembangunan sesuai standar hukum syarak. Sehingga perumahan yang tercipta jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang dapat membahayakan jiwa.
Selain itu sistem khilafah juga akan menerapkan aturan Islam dan kebijakannya agar rakyat mudah memiliki rumah. Salah satu aturannya terkait tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain.
Masyarakat dapat menggunakan tanah yang ditelantarkan tersebut termasuk untuk mendirikan rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga akan mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.
Eksistensi penguasa sebagai pelaksana syariat secara kaffah menjadikan khalifah memiliki karakter bertanggungjawab seta penuh kepedulian. Khalifah tidak berperan sebagai regulator saja, melainkan sebagai peri’ayah (raa’in) serta penanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Rasulullah SAW. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kita dapat mencontoh Rasulullah SAW. ketika awal hijrah dari Makkah ke Madinah. Beliau SAW. dibantu dengan para mu’awin-nya, mengurus tempat tinggal kaum Muhajirin di Madinah, karena mereka hijrah tanpa membawa harta. Juga ketika pada masa kekhalifahan Islam, para khalifah telah mengatur tata kota dengan sebaik baiknya, termasuk mengatur lahan perumahan. Agar rumah yang dibangun mestilah layak huni, nyaman, serta syar’i.
Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Susi Ummu Humay
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 29
















