Tinta Media – Banjir bandang yang menimpa negeri ini masih terus berulang, bahkan lebih dahsyat dari banjir-banjir sebelumnya. Kali ini terjadi di Sumatra yang menewaskan ratusan orang. Data korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra per Senin (1/12) petang menjadi 604 orang (Cnnindonesia.com, 01/12/2025).
Bencana ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan banyak spekulasi dari fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah banyaknya kayu gelondongan yang terbawa banjir. Hal itu dianggap sebagai penyebab parahnya kerusakan yang terjadi pada bangunan seperti rumah-rumah warga maupun fasilitas umum. Masyarakat jelas bertanya, dari mana asal kayu-kayu tersebut? Jika itu berasal dari penebangan liar, maka jelas penyebab banjir dan longsor bukanlah sekadar tingginya curah hujan, melainkan akibat ulah jahat para manusia tamak.
Menjawab keresahan masyarakat, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan pernyataannya. Dia mengatakan belum ada kesimpulan soal asal-muasal kayu gelondongan di banjir Sumatra. Berbeda dengan Menhut, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol mengatakan, log-log yang terbawa banjir Sumatra diduga adalah hasil dari pembukaan kebun sawit. Hanif mengatakan, pohon yang ditebang untuk membuka kebun sawit itu tidak dibakar, melainkan dipinggirkan saja. Dia menekankan, gelondongan kayu yang dipinggirkan itulah yang terbawa banjir besar Sumatra (Kompas.com, 05/12/2025).
Kapitalis Sekuler Melahirkan Manusia Tamak
Hutan diciptakan sedemikian rupa agar bermanfaat dan memberikan perlindungan bagi manusia. Akan tetapi, ketika manusia-manusia tamak berulah dengan sembarangan menebang pohon-pohon di dalamnya tanpa ada pertimbangan dampak terhadap alam, maka hutan pun tak lagi mampu memberikan manfaatnya.
Hutan yang digunduli selama bertahun-tahun menyebabkan menurunnya daya tampung terhadap air hujan. Akhirnya, ketika curah hujan tinggi tak dapat dihindarkan terjadilah longsor dan banjir. Hutan yang seharusnya menjadi harta milik umum justru dikuasai oleh segelintir pemilik modal. Hal itu jelas tidak lepas dari kebijakan pemberian izin pada mereka oleh pemerintah yang berupa legitimasi kebijakan seperti pemberian hak konsesi lahan, obral izin perusahaan sawit, izin tambang terbuka, tambang untuk ormas, UU Minerba, UU Ciptaker, dll.
Sikap pemerintah seperti itu merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalis demokrasi yang diterapkan saat ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penguasa dan pengusaha dalam sistem ini memiliki hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan. Inilah hasil penerapan sistem demokrasi yang jelas rusak.
Dalam demokrasi membutuhkan biaya besar dalam pencalonan untuk menjadi seorang pemimpin yang kemudian dimodali oleh pengusaha. Akhirnya, ketika pemimpin sudah terpilih pasti akan ada upaya balas budi yang bisa disalurkan melalui pemberian kebijakan yang berpihak pada pengusaha. Sungguh, sistem kapitalisme demokrasi niscaya melahirkan pemimpin yang zalim. Penguasa dan pengusaha telah bersekongkol untuk menguasai harta rakyat yang diklaim sebagai pembangunan untuk rakyat. Begitulah, karena landasan perbuatan dalam kapitalis adalah keuntungan materi semata.
Islam Melahirkan Pemimpin Amanah
Banjir dan longsor di Sumatra menunjukkan bahaya besar kerusakan lingkungan yang salah satunya diakibatkan oleh alih fungsi lahan dengan penebangan pohon secara besar-besaran tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi lingkungan. Ujung-ujungnya masyarakatlah yang sengsara menanggung akibatnya, sedangkan para pengusaha mendapatkan keuntungan dan menikmati hasilnya.
Paradigma tersebut jelas berbeda ketika sebuah negara menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Dalam hal menjaga lingkungan, jelas itu hukumnya wajib. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa kerusakan alam merupakan akibat dari ulah manusia. Oleh karena itu, sebagai wujud keimanan, umat akan dengan kesadaran penuh untuk menjaga kelestarian lingkungannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَا دُ فِى الْبَرِّ وَا لْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّا سِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Negara Islam (Khilafah) akan menerapkan hukum Allah secara sempurna dalam menjalankan urusannya, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam dengan menata hutan dalam pengelolaan yang benar. Khilafah juga siap mengeluarkan biaya untuk antisipasi pencegahan banjir dan longsor, melalui pendapat para ahli lingkungan.
Dalam Khilafah, suasana keimanan telah terwujud dengan begitu kuat. Ketakwaan individu sebagai modal awal setiap individu dalam berbuat telah terwujud. Kemudian kontrol masyarakat juga terbentuk, yakni amar makruf nahi mungkar. Dengan seperti itu, ketika rakyat dan penguasa memiliki pemahaman dan perasaan yang sama, maka akan saling bersinergi untuk menerapkan aturan Allah. Semua akan saling membantu dalam menjaga lingkungan dan mengingatkan ketika ada yang berbuat salah. Landasan perbuatan dalam Islam adalah keimanan, bukan untung rugi. Sebab, umat memahami bahwa kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt.
Hal itu jelas menunjukkan bahwa hanya dengan penerapan hukum Allah, negara dapat meminimalisasi terjadinya banjir dan longsor yang menyengsarakan rakyat. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan fokus setiap kebijakannya mengutamakan keselamatan umat manusia dan lingkungan dari _dharar_ (bahaya). Khalifah akan merancang _blue print_ tata ruang secara menyeluruh, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, tempat tinggal dengan semua daya dukungnya, dsb.
Dengan demikian, upaya memahamkan umat akan kewajiban penerapan syariat harus lebih giat dilakukan hingga penerapan syariat kafah dalam naungan Khilafah terwujud. Wallahualam bissawab.
Oleh: Wida Nusaibah,
Pemerhati Kebijakan Publik
![]()
Views: 37
















