Pajak Mengganas, Rumah Impian Kena Imbas

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads
Pajak Mengganas, Rumah Impian Kena Imbas

Tinta Media – Agustus lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan untuk
menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Batas yang melebihi Rp 2000
triliun ini pertama kali terjadi dalam sejarah. Selain itu, Penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pun diperkirakan akan
mengalami kenaikan dalam RAPBN yang masing-masing menjadi Rp 945,1 triliun dan
Rp 1.209,3 triliun. Jika hal ini tercapai maka pemerintah akan memiliki
keleluasaan dalam menjalankan berbagai programnya di tahun depan
(CNBCIndonesia.com, 16 Agustus 2024).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemnkeu) mencatat posisi
utang pemerintahan kembali mengalami kenaikan per akhir Juli 2024 yaitu
mencapai Rp 8.502,69 triliun (Kontan.co.id, 18 Agustus 2024). Target pencapaian
pajak yang sekan-akan merupakan suatu keharusan untuk mencapai kemajuan dan
seolah-olah ini adalah “prestasi”. Padahal kita ketahui ini pada akhirnya akan
menjadi beban ditengah-tengah masyarakat. Mengapa demikian? Pencapaian target
ini mengharuskan pemerintah melirik apa yang dapat dijadikan “sasaran” pungutan
pajak. Salah satunya mulai tahun depan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun
rumah sendiri tanpa kontraktor bakal dinaikkan dari 2,2 persen menjadi 2,4
persen sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) (CNBCIndonesia.com, 16 Agustus 2024).

Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan
bahwa pajak 2.4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri atau KMS bukanlah
pajak baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini diterapkan
dengan dalih menciptakan keadilan. Mengapa demikian? Ia menyampaikan hal ini
dikarenakan membangun rumah dengan kontraktor terhitung PPN sehingga membangun
rumah sendiri pada level pengeluaran yang sama semestinya juga diperlakukan
sama. Namun, pajak ini tidak berlaku bagi semua jenis pembangunan. Melainkan
ada syarat dan ketentuan. Yang akan dikenakan pajak adalah masyarakat menengah ke
atas (detikproperti.com, 18 September 2024).

Sistem Ekonomi Kapitalis

Paradigma pembiayaan pembangunan yang diterapkan dalam
sistem kapitalis-sekuler adalah dari pajak dan utang yang pada akhirnya
membebani rakyat. Pajak merupakan sumber dana terbesar bagi berjalannya
pembangunan. Sasaran utama pajak adalah rakyat yang pasti akan semakin
memberatkan. Salah satunya adalah pajak PPN dalam hal membangun rumah. Dengan
kondisi mendapatkan pekerjaan sulit dan banyaknya PHK dimana-mana membuat
rakyat tidak memungkinkan untuk membangun rumah yang memadai. Sementara bagi
rakyat yang memiliki kemampuan untuk membangun rumah yang memadai tersebut
malah dikenai pajak yang makin tinggi. Dari sini terlihat jelas tidak ada upaya
negara untuk meringankan beban rakyat apalagi dalam hal memberikan tempat huni
(rumah) yang memadai dan layak untuk rakyatnya.

Fakta menunjukkan bahwa negara lepas tanggung jawab dalam
menjamin kebutuhan papan/perumahan bagi rakyatnya. Penetapan pajak ini sesuatu
keniscayaan dalam sistem kapitalis-sekuler yang saat ini diterapkan
ditengah-tengah masyarakat. Mengapa demikian? Pajak merupakan pilar berdirinya
sistem ekonomi kapitalis. Tanpa pajak tidak akan ada pembangunan.

Sistem Ekonomi Islam

Sistem Islam yang sempurna dan paripurna yang berasal dari
sang Khaliq telah menetapkan bagaimana sistem ekonomi dalam tuntunan syariat
Islam. Dalam sistem ekonomi Islam akan diterapkan kebijakan yang berdasarkan
politik ekonomi Islam,  adanya jaminan
dalam pemenuhan kebutuhan primer (pokok) bagi seluruh rakyat baik muslim maupun
non-muslim serta baik miskin maupun kaya selama memiliki kewarganegaraan Daulah
Khilafah Islamiyah. Hal ini sangat berbeda dengan dalil yang disampaikan oleh
di atas bahwa pengenaan pajak rumah untuk mencapai “keadilan”. Dalam sistem
ekonomi Islam negara yang merupakan pengurus rakyat bukan hanya berperan
sebagai regulator akan memastikan seluruh rakyat terpenuhi akan kebutuhan
primernya (makan, sandang maupun papan) dan 
tidak terbatas hanya pada rakyat miskin. Penjaminan ini dilakukan negara
melalui diberikannya kemudahan dalam mengakses pekerjaan serta adanya
hukum-hukum tentang tanah yang telah diatur oleh syariat secara rinci.

Sumber penerimaan negara dalam sistem Islam banyak sekali.
Sumber penerimaan negara yang tetap akan ada walaupun tidak ada kebutuhan
apa-apa yang merupakan hak kaum muslim dan masuk dalam Baitul Maal yakni: 1.
Fai’ ; 2.Jizyah; 3. Kharaj; 4. ‘Usyur; 5. Harta milik umum yang dilindungi
negara; 6. Harta haram pejabat dan pegawai negara; 7. Khumus Rikaz dan tambang;
8. Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; 9. Harta orang murtad.

Pada saat kondisi Baitul Maal ini kosong dan tidak mencukupi
untuk membiayai besaran belanja maka dalam kondisi seperti ini khalifah (kepala
negara) akan mengambil beberapa kebijakan yang sesuai dengan hukum syara’.
Salah satunya dengan memungut pajak. Namun, pajak ini tidak dipungut dari
seluruh kaum muslim. Pajak hanya diambil dari kaum muslim yang mampu yang
memiliki kelebihan setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekundernya yang proporsional
(ma’ruf) sesuai dengan standar hidup mereka di wilayah tersebut. Sehingga pajak
bukanlah pemasukan utama dalam sistem Ekonomi Islam. Sudah saatnya kita kembali
pada sistem yang akan menyejahterakan hidup kita yakni Sistem Islam yang
diterapkan secara sempurna dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H., Sahabat Tinta Media 

Loading

Views: 5

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA