Tinta Media – Demonstrasi buruh dan mahasiswa yang terjadi pada tanggal 25 – 31 Agustus 2025 di depan Gedung DPR-MPR RI Senayan melibatkan anak-anak. Polri telah menetapkan 959 tersangka kerusuhan dan 295 orang di antaranya masih kategori anak-anak usia 12 – 17 tahun. Semua tersangka adalah pelaku kerusuhan, bukan hanya peserta demonstrasi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penghasutan untuk membuat kerusuhan, menyebarkan dokumentasi kerusuhan melalui media sosial, menghasut massa, melakukan pembakaran, menggunakan bom molotov, dan tindakan penjarahan.
Demonstrasi itu awalnya merupakan aksi damai mengkritik tunjangan fantastis bagi para anggota dewan yang sangat melukai hati rakyat di tengah impitan ekonomi. Tanggapan beberapa anggota dewan yang nirempati menyulut kemarahan sebagian masyarakat sehingga aksi damai ini berubah menjadi anarkis dengan merusak fasilitas umum dan penjarahan beberapa rumah pejabat. (tempo.co, 24/09/2025)
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa 295 anak yang jadi tersangka tidak memenuhi standar UU Peradilan Anak karena anak tidak diperlakukan secara manusiawi sampai mereka diancam akan dikeluarkan dari sekolahnya. Anak-anak ikut demo karena ikut-ikutan dan terpengaruh oleh media sosial.
Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan sosial. Demonstrasi bisa menjadi sarana yang efektif kalau dilakukan dengan tertib, damai dan kreatif, tidak merusak atau menyakiti orang lain.
Ikut sertanya anak-anak dalam demo menunjukkan bahwa generasi muda mulai sadar politik dan melihat fakta buruk dari para pejabat negeri sehingga mereka turut serta menuntut perubahan atas ketidakadilan. Sayangnya, kesadaran politik ini dikriminalisasi dengan label anarkis oleh aparat keamanan dan pemerintah. Ini adalah sebuah bentuk pembungkaman agar generasi muda tidak kritis terhadap penguasa. Apalagi, dalam pemeriksaan kadang mereka mendapat penyiksaan untuk mengakui suatu hal yang tidak mereka kerjakan. Hal ini menjadi pengalaman traumatis bagi anak-anak.
Kriminalisasi generasi muda memberi pengaruh yang serius, yaitu dapat mematikan kesadaran politik di kalangan generasi muda. Mereka akan merasa takut untuk bertindak kritis karena pasti nanti harus berhadapan dengan aparat hukum. Generasi muda saat ini hanya menjadi objek politik dalam pemilu, bukan sebagai subjek. Kriminalisasi akan mewariskan budaya takut yang mengekang keberanian generasi. Dengan demikian, yang terjadi pada demonstrasi Agustus 2025 adalah bentuk nyata dari pembungkaman politik generasi muda.
Begitulah penyampaian aspirasi rakyat dalam demokrasi kapitalisme yang hanya menjadi janji saat pemilu. Faktanya, pemerintah dan aparat hanya memberi ruang pada suara yang sejalan dengan kebijakan mereka, sementara yang kritis dan mengancam kedudukan akan dijegal atau dikriminalisasi.
Berbeda dengan sistem Islam, di mana pemuda menjadi tonggak perubahan peradaban. Kesadaran politik pemuda justru harus muncul dan harus diarahkan pada perubahan hakiki menuju penerapan syariat Islam secara kafah melalui pembinaan.
Islam mewajibkan kaum Muslimin untuk melakukan amar makruf nahi mungkar. Mengoreksi penguasa ketika berbuat zalim berupa kebijakan yang merugikan rakyat juga merupakan perbuatan nahi mungkar. Islam sangat menganjurkan rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak melenceng dari hukum Allah Swt. Islam menghargai perbedaan pendapat dan tidak akan membungkam suara kritis.
Khilafah membina pemuda sejak usia dini dengan pendidikan berbasis akidah Islam sehingga kesadaran politik mereka terarah untuk memperjuangkan rida Allah, bukan sekadar luapan emosi yang meledak-ledak. Islam melarang merusak sarana umum dan menyakiti sesama. Tujuan baik hendaknya disampaikan dengan cara yang baik pula. Wallahualam bissawab.
Oleh: Wiwin
Aktivis Muslimah
Views: 24
















