Tinta Media – Kabar akan adanya pencurian SDA Indonesia nampaknya tidak akan pernah ada habisnya. Tak dapat dimungkiri banyak pihak yang ingin menguasai kekayaan alam Indonesia. Baik yang ada di atas bumi, di dalam bumi, maupun yang ada di laut. Seperti kabar tentang pagar laut yang beberapa waktu lalu mencuat di media sosial. Kabarnya, pagar laut tersebut sudah ada sejak juli 2024 lalu. Berbagai pihak mulai memberikan pernyataannya tentang kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya deretan pagar bambu di perairan Tangerang. Pra nelayan yang biasanya berlayar di sekitar perairan tersebut mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Karena tidak mendapat solusi yang memuaskan, akhirnya para nelayan pergi untuk mengadu ke Ombudsman Jakarta. Adanya pagar laut tersebut telah menyulitkan mereka untuk melaut mencari ikan. Hal ini menyebabkan penghasilan mereka menurun hingga 70 persen. Bahkan, ada yang mengadu kapalnya jebol akibat tertabrak pagar. Setelah berita ini viral, pemerintah baru mencabut pagar tersebut.
Dari kasus ini ada setidaknya 8 pegawai yang terlibat. 6 di antaranya dicopot jabatannya dan 2 lainnya diberikan sanksi berat. Namun, Menteri ART/BPN, Nusron Wahid tidak menjelaskan secara rinci pegawai-pegawai tersebut. yang jelas, 8 orang tersebut bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Sebenarnya, ada beberapa pihak yang meragukan sanksi yang diberikan tersebut. sebab, Kantor Pertanahan hanya berwenang mengurus tanah seluas maksimal 3 hektare. Sedangkan nusron wahid mengatakan hak tanah yang berada di sepanjang pagar laut seluas 390 hektare (Bbc.com, 31/01/2025)
Meski persoalan ini telah terselesaikan, tetap saja bau permainan di balik layar tercium juga., seperti yang dikatakan oleh Mahfudz MD. Mahfudz MD menuding kepolisian, kejaksaan dan KPK takut untuk menindak pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Ia menuduh terdapat ‘permainan’ antara pengusaha dan penguasa. Selain itu, mantan wakil presiden, Jusuf Kalla juga mengatakan hal yang sama. Ditambah sanksi yang diberikan kepada pejabat yang terlibat hanyalah sanksi administrasi karena dianggap tidak berhati-hati. Menurut Menteri ATR/BPN, kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana atau tidak.(Kompas.com, 31/01/2025)
Kasus yang terjadi di Tangerang ini hanyalah sebagian kecil contoh dari kasus pagar laut yang ada. Dari semua kasus tersebut terlihat adanya tindak pelanggaran hukum. Bahkan terlihat adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam untuk menutupi kebenaran yang ada. Namun,hal ini tidak ditindaklanjuti dn dibiarkan begitu saja tanpa dibawa ke ranah pengadilan dan pidana. Seakan-akan sanksi administrasi yang diberikan sudah cukup untuk mengatasi masalah ini.
Kasus ini, juga kasus penjualan area pesisir pantai di pulau lain menunjukkan adanya korporasi yang kuat di lingkaran kekuasaan. Hal seperti ini biasa disebut dengan istilah . Negara seakan tuli dan bisu jika dihadapkan dengan para korporat. Pemerintah kehilangan kekuasaannya di depan para oligarki.
Jikalau kasus pagar laut ini tidak viral di media sosial, mungkin pemerintah tidak akan menindaklanjutinya. Para pejabat negara yang seharusnya menyejahterakan rakyat malah menjadi fasilitator kejahatan rakyat. Mereka bekerja sama melanggar hukum dan mudharat rakyat. Sama sekali tak berpihak pada rakyat.
Inilah akibat dari liberalism ekonomi. Liberalism ekonomi membuka pintu bisnis yang lebar kepada para korporat, membuat mereka bisa menjalankan bisnis sesuka hati. Mereka bisa menguasai SDA tanpa takut ancaman pemerintah. Negara seakan-akan tunduk pada mereka. Peraturan yang adapun banyak yang menguntungkan oligarki dalam menjalankan bisnisnya. Prinsip ekonomi kapitalis seperti inilah yang memberikan peluang adanya korporatokrasi.
Hal ini tentu bertentangan dengan ajaran islam. islam adalah Rahmatan lil alamiin. Jika kapitalis membawa mudharat bagi rakyat, berbeda dengan islam yang membawa kesejahteraan bagi umat manusia. bahkan, tidak hanya untuk manusia saja tapi untuk seluruh alam. Ketika aturan yang bersumber dari akal manusia diterapkan, maka kerusakanlah yang akan terjadi. Sebab, akal manusia bersifat lemah daan terbatas. Oleh karena itu, turan yang diterapkan haruslah yang bukan bersumber dari akal manusia, melainkan dari hukum syarak.
Hukum Islam menetapkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Negara berada di garda terdepan dalam melindungi rakyat. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan negara kapitalis. Dalm sistem kapitalis negara hanya menjadi fasilitator. Negara berpihak pada mereka yang memiliki modal. Bekerja sama dengan banyak pengusaha, sehingga terbentuklah oligarki. Pengusaha plus penguasa yang menduduki tahta. Akibatnya, setiap kebijakan yang ada hanya berorientasi pada kepentingan oligarki.
Islam memiliki sistem ekonomi dengan konsep kepemilikan yang lengkap dan batasan-batasannya yang jelas. Dalam islam kepemilikan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. adapun untuk kepemilikan pribadi adalah sesuatu yang apat dimiliki secara pribadi, seperti rumah dan mobil. Berbeda dengan kepemilikan negara yang sifatnya hanya bisa dimiliki oleh negara. sedangkan kepemilikan umum adalah sesuatu yang bersifat umum. Tidak boleh dimiliki negara maupun individu, seperti tanah lapang dan air. Termasuk juga sumber daya alam yang tidak boleh diprivatisasi.
Selain itu, Islam juga memiliki sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bersifat jawabir dan zawajir, sehingga dapat mencegah siapa pun yang ingin melakukan hal yang serupa. Hukum Islam bersifat tegas, tak pandang bulu. Semua sama di mata hukum.
Bahkan Rasulullah SAW pernah berkata : “Andaikata Fatimah Binti Muhammad mencuri, akan kupotong tangannya”. Di sinilah letak keadilan sistem Islam. Kedaulatan berada di tangan syarak, bukan para pemilik modal. Dengan beginilah korporaktorasi dapat dicegah. terlebih Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam dan haram mengambil harta rakyat maupun memfasilitasi pihak lain mengambil hak rakyat.
Oleh: Hasna Syarofah
Gen Z Muslim Writer
![]()
Views: 7
















