Tinta Media – Bagaimana jadinya jika magang di perusahaan tetapi dijadikan tindak pidana perdagangan orang? Niat hati mengisi liburan kuliah, dengan magang di perusahaan dan berharap akan ada uang saku sebagai imbalan, tetapi kenyataan pahit harus dihadapi karena ternyata salah persepsi.
Sejumlah kasus mahasiswa magang menjadi korban TPPO bukan pertama kali dan sudah banyak kasus yang ditangani. Namun, kejadian serupa masih terus terjadi. Inilah bukti nyata tidak ada keseriusan negara dalam menyelesaikan kasus TPPO ini.
Bareskrim Polri beserta jajarannya sepanjang periode 22 Oktober sampai 22 November 2024 dikabarkan telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus dengan 482 tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO. Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di mabes Polri, pada Jumat 22/11/2024. (Beritasatu.com, 22/11/2024)
Dari hasil temuan tersebut, apakah benar tindakan terhadap kasus TPPO tersebut akan berhasil? Sepertinya sebuah ilusi jika kita berharap pada aparatur negara dalam menuntaskan kasus TPPO ini. Pasalnya, dari tahun ke tahun kasus ini terus berulang.
Seharusnya aparat penegak hukum tegas dan bisa mencegah terulangnya lagi kasus TPPO ini, diberantas hingga ke akarnya. Sebenarnya, ada apa dan siapa di balik terjadinya kasus-kasus tersebut? Karena tidak mungkin jika kasus ini hanya melibatkan individu saja. Tentu ada kelompok besar berskala internasional sebagai dalangnya.
Seperti yang terjadi di Jerman dan negara-negara lainnya, tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan masif yang dilakukan oleh oknum ilegal. Masyarakat tergiur ketika ada tawaran bekerja ke luar negeri, karena merasakan sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri. Sehingga, peluang adanya praktik perdagangan manusia sangatlah lebar.
Itu artinya, diperlukan peran negara yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikannya hingga tuntas, karena tindak perdagangan manusia di dalam syariat Islam sudah jelas haram.
Maka, diperlukan aturan negara yang berasal dari Sang Maha Pencipta, yaitu Allah SWT untuk mengatur dan memberikan sanksi atas segala bentuk kejahatan, termasuk perdagangan manusia karena manusia itu mulia, dan tidak pantas dihinakan apalagi diperjualbelikan.
Semua itu hanya ada dalam sistem yang lahir dari aturan Sang Pencipta, yaitu khilafah Islamiyah sebagai sistem pemerintahan IsIam yang pernah diwariskan oleh rasul kita, Muhammad SAW. Aturannya sangat jelas, yaitu sebagai jawabir dan jawazir (penebus dan pencegah). Maka, tidak akan adalagi TPPO ataupun kejahatan lainya, karena seluruh aturan Islam diterapkan secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan, di bawah naungan institusi khilafah.
Seharusnya, semua berjuang untuk menerapkan aturan IsIam, yaitu khilafah, karena hal itu merupakan fardhu kifayah. Artinya, jika belum tegak, maka kewajiban tersebut belum gugur.
Mari kita semua berjuang untuk menegakkan institusi khilafah, supaya segala bentuk kejahatan apa pun bisa diselesaikan hingga tuntas, dan kita bisa terhindar dari segala bentuk kejahatan.
Wallahu’alam bishawab.
Oleh: Ummu Ghifa
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 4
















