Tinta Media – Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan adanya temuan
Majelis Ulama Indonesia mengenai beredarnya produk pangan dengan nama-nama yang
dianggap bertentangan dengan syariat Islam, sementara produk-produk tersebut
mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Kementerian Agama.
Mengenai hal ini, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi
Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mamat Slamet Burhanuddin menjelaskan bahwa
yang menjadi permasalahan adalah terletak pada pemberian nama produk bukan pada
kehalalan fisik produknya. Jadi menurutnya produk bersertifikasi halal sudah melalui proses
mekanisme yang berlaku.
Selain itu berkenaan dengan penamaan produk pangan halal
sudah diatur dalam ketentuan penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang
tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. Peraturan ini tertuang dalam fatwa MUI
nomor 44 tahun 2020, juga melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum
pangan halal.
Namun demikian tetap saja masih ada produk-produk pangan
dengan nama-nama yang tidak patut seperti, tuyul, tuak, beer, dan wine, tetapi
tetap mendapatkan sertifikasi halal baik dari Komisi Fatwa MUI ataupun dari
Komite Fatwa Produk Halal.
Menurutnya hal itu dikarenakan adanya perbedaan pendapat
terkait penamaan produk pangan halal sebagaimana yang disampaikan dalam
pernyataan tertulisnya pada Kumparan, Kamis 3/10/2024. Disana dikatakan bahwa
perbedaan itu sebatas tentang diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama
untuk produk pangan, bukan pada kehalalan dzatnya maupun proses produksinya.
Sertifikasi halal terhadap produk dengan nama-nama benda
yang diharamkan dalam syariat Islam memang menjadi perbincangan hangat di
kalangan masyarakat saat ini. Mirisnya lagi, hal tersebut dianggap aman dan
bukan masalah karena dzatnya halal, ditambah lagi dengan adanya self declare
atau pernyataan sepihak terkait kehalalan produk yang dikeluarkan oleh pembuat
produk itu sendiri. Tentu saja kehalalannya menjadi sangat diragukan.
Beginilah wajah sertifikasi halal dalam sistem sekuler
kapitalisme. Penamaan produk tidak dilandaskan pada hukum halal dan haram dalam
syariat Islam, meskipun nama-nama yang digunakan merupakan nama-nama dari
produk tidak halal yang masih beredar di masyarakat. Tentu saja hal ini menjadi
masalah bagi umat muslim, status halal dan haram suatu benda ataupun perbuatan
merupakan persoalan prinsip dalam Islam.
Kondisi ini merupakan keniscayaan dalam sebuah negara yang
berdiri di atas sistem sekuler, negara tidak memberikan perlindungan terhadap akidah
rakyatnya, terutama umat Islam.
Masalah yang dihadapi bukan hanya pada pemberian nama produk
halal dengan nama benda yang diharamkan saja, tetapi lebih dari itu benda-benda
yang diharamkannya itu sendiri bebas beredar di masyarakat. Negara hanya
memberikan fasilitas sertifikasi halal berbayar untuk produk yang dianggap
tidak terkategori haram melalui proses mekanisme yang berlaku. Ini untuk
membantu masyarakat membedakan mana produk halal dan mana produk haram.
Tanggung jawab sertifikasi halal dilimpahkan pada produsen
yang sanggup membayar biaya sertifikasi. Namun untuk para produsen yang belum
mampu membayar biaya sertifikasi, maka meskipun produknya halal maka sampai kapan
pun tidak akan mendapatkan sertifikat halal.
Dari segi konsumsi, negara benar-benar membebaskan konsumen
muslim apakah mereka mengonsumsi produk halal ataupun haram. Di sini nyata
benar bahwa negara bersistem kapitalis sekuler tidak memberikan perlindungan
atas aqidah umat muslim.
Lebih dari itu, negara malah memanfaatkan sertifikasi halal
ini sebagai ajang bisnis, karena timbulnya permintaan yang besar dari umat
muslim atas sertifikasi halal dari suatu produk.
Kita masih ingat, kewenangan penerbitan sertifikat halal
dari MUI diambil alih oleh Pemerintah, karena tidak bisa dipungkiri urusan
sertifikat halal ini menghasilkan uang yang tidak sedikit, mengingat prosesnya
harus dilakukan secara berkala, tidak hanya di awalnya saja.
Dari sini bisa dilihat bahwa pemerintah menyelenggarakan
sertifikasi halal ini tidak berlandaskan atas dasar ketakwaan melainkan atas
dasar bisnis dan keuntungan. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah yang sekuler menghasilkan aturan dan kebijakan
yang sekuler pula, yang mana ini jelas
sangat merugikan umat muslim.
Berbeda dengan negara yang berlandaskan aqidah Islam. Negara
Islam menyandarkan seluruh aturan dan kebijakannya pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Oleh karenanya peran negara hadir sebagai penyelenggara syariah Islam. Dengan
demikian peran negara sangat penting untuk melindungi rakyat dari segala hal
yang diharamkan. Karena dalam Islam telah ditentukan dengan rinci tentang apa
saja yang diharamkan atau dihalalkan. Penentuan halal dan haram ini didasarkan
pada dalil-dalil syariat bukan pada akal manusia, hawa nafsu, kemanfaatan,
ataupun ekonomi materialistik.
Dalam Islam, negaralah yang memiliki tanggung jawab untuk
memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia itu halal. Jadi layanan
kehalalan produk itu merupakan tanggung jawab negara bukan produsen. Layanan
ini diberikan oleh negara dengan biaya murah atau bahkan gratis.
Kehalalan dan ketoyyiban makanan dan minuman yang dikonsumsi
masyarakat dijamin oleh negara melalui penugasan para qodhi hisbah untuk
melakukan pengawasan rutin ke pasar-pasar dan tempat-tempat produksi maupun
distribusi produk pangan maupun barang konsumsi lainnya, tempat pemotongan
hewan, ataupun gudang-gudang makanan.
Mereka bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk
untuk memastikan tidak ada kecurangan dan manipulasi produk.
Bila terjadi peredaran barang haram di pasaran baik
pelakunya muslim atau non muslim maka negara akan menjatuhkan sanksi ta’zir
pada mereka.
Bagi ahli dzimmah (kafir dzimmi) negara membebaskan mereka mengonsumsi
makanan atau minuman menurut agama mereka, tetapi produk-produk tersebut hanya
boleh diperjualbelikan diantara mereka saja, bukan di toko ataupun di
pasar-pasar umum.
Penerapan syariat oleh negara yang menjalankan sistem hidup
Islam, benar-benar memberikan kepastian perlindungan dan keamanan serta rasa
tenang dan tenteram dalam jiwa seluruh rakyat negara bersistem Islam. Karena
seluruh umat Islam dijamin keterikatannya dengan syariat Islam kaffah oleh
negara.
Wallahu ‘alam bisshowab.
Oleh: Siti Rini Susanti, Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 12
















