Pendidikan Tinggi, Kebutuhan Tersier?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri menaikkan UKT ( Uang Kuliah
Tunggal) hingga berlipat – lipat. (Detik.com, 22/5/2024).

Naiknya UKT ini adalah dampak liberalisasi perguruan tinggi
negeri di Indonesia. Perguruan tinggi negeri harus mengikuti Standar Satuan
Operasi Pendidikan Tinggi ( SSOPT), yang mengharuskan perguruan tinggi negeri
harus mengikuti program WCU ( World Class Universiti), kampus harus bekerja
sama dengan pemerintah, perusahaan dan perguruan tinggi itu sendiri.

Inilah yang mengubah orientasi pendidikan, dari menuntut
ilmu berubah untuk pemenuhan tuntutan dunia industri.

 Syarat-syarat inilah
yang akhirnya berakibat biaya pendidikan menjadi mahal.

Ditambah adanya anggaran pendidikan yang hanya 20 persen
dari APBN, yang jauh dari cukup untuk pembiayaan pendidikan itu sendiri.

Akibat kekurangan dana inilah,  perguruan tinggi negeri
akhirnya  diberi otonomi seluas – luasnya untuk mencari sumber dananya,
diantaranya dengan kenaikan UKT ini. (Ibid).

Kenaikan UKT merupakan kebijakan zalim pemerintah yang akan
merampas hak berupa pendidikan bagi rakyatnya, yang pada dasarnya pendidikan
adalah kebutuhan dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, tetapi karena mahalnya
biaya pendidikan dan perkuliahan akhirnya biaya pendidikan bagi rakyat miskin
seolah sesuatu yang sangat sulit di jangkau.

Tidak hanya itu, Pemerintah melalui Kemendikbudristek
memberikan tanggapan bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tertier, yang
tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Berbeda dengan Islam pendidikan bukan pilihan apalagi
kebutuhan tertier, tetapi pendidikan adalah kewajiban bagi setiap muslim baik
yang kaya maupun yang miskin.

Ini ditetapkan berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW 
” Meraih ilmu itu wajib atas setiap muslim” ( HR Ibnu Majah).

Di dalam Islam negara tidak boleh membebani biaya pendidikan
bagi rakyatnya, pun tidak boleh membebani rakyat dengan berbagai pajak.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam bisa dari individu, infak,
donasi berupa wakaf dari umat untuk pendidikan, yang akan digunakan untuk
sarana dan prasarana pendidikan, kebutuhan hidup para guru, dan pelajar, serta
orang – orang yang berada dilingkungan pendidikan seperti pegawai administrasi
dan penjaga sekolah maupun kampus tempat mereka bekerja.

Juga pendapatan negara,  dari sumber daya alamnya, dari
kharaj, jizyah dan lain sebagainya.

Seluruhnya dialokasikan untuk kepentingan umat. Termasuk
biaya pendidikan.

Ini bisa terlihat saat Islam mengalami kejayaannya, dari
masa kenabian, khulafaur rasyidin, hingga era kekhilafahan Islam, bukan saja
menghasilkan para ulama dalam ilmu agama, tetapi juga para ilmuwan yang
karyanya dikagumi dan menginspirasi manusia, dan dunia Barat hingga sekarang.

Kejayaan ini bisa terwujud karena umat dan negara, setia
menerapkan syariat Islam, yang tidak bisa ditekan apalagi tergantung pada
negara – negara asing seperti saat ini, yang tujuan utama mereka adalah
kehancuran Islam dan umat Islam itu sendiri.

Wallaahu a’lam.

Oleh: Juliyani, Muslimah Peduli Generasi

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA