Tinta Media – Warga Medan digemparkan dengan adanya driver ojol yang menerima pesanan untuk mengantarkan paket berisi mayat bayi ke pemakaman umum pada Kamis (8/5/2025). Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ternyata mayat bayi tersebut dibuang oleh kakak beradik yang merupakan hasil hubungan terlarang mereka.
NH (21) melahirkan bayinya secara prematur pada 3 Mei 2025 tanpa bantuan medis di rumahnya yang berada di Kawasan Sicanang, Medan Belawan. Setelah melahirkan, bayi tersebut sempat dilarikan ke RSU Delima, kemudian dirujuk ke RSUD Pringadi untuk mendapatkan panangan yang lebih lanjut. Namun, NH (21) beserta kakak kandungnya R(25) yang tidak memiliki uang yang cukup, memilih membawa bayi tersebut pulang dan akhirnya meninggal dunia pada 7 Mei 2025. (Kompas.com, 10/5/2025)
Kasus inses seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2024, KH (21) telah menghamili adik kandungnya R (16) hingga 3 kali. Dari perbuatan terlarang itu, mereka telah memiliki anak berusia 2 tahun. Hal yang mendorong ini terjadi adalah karena sering melihat adiknya mandi dan berganti pakaian dikarenakan tempat tinggalnya hanya memiliki satu kamar. (tribunbengkulu.com, 20/3/2024).
Ada juga kasus inses yang terjadi pada tahun 2019, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Lampung. AG (18) yang merupakan wanita disabilitas dirudapaksa ratusan kali oleh JM (44) selaku ayahnya, SA (24) selaku kakak kandung, dan YF (16) selaku adik kandungnya sendiri. Latar belakang terjadinya kasus ini karena sang Ayah yang telah menduda serta kakak dan adiknya yang sering melihat video pornografi.
Akibat Sistem Kehidupan Sekuler
Banyaknya kasus inses ini menunjukkan bahwa tatanan keluarga semakin rusak dan jauh dari nilai-nilai Islam. Paham sekulerisme yang tidak menjadikan agama sebagai aturan kehidupan membuat mereka berpikir dan bertingkah laku layaknya hewan. Mereka menjunjung kebebasan sehingga tidak mau menggunakan akalnya untuk berpikir kepada siapa mereka boleh menyalurkan naluri melangsungkan keturunan (gharizah nau’) yang mereka miliki. Kehangatan di antara keluarga seharusnya berjalan sesuai batas kewajaran dan berdasarkan hukum syariat, bukan melampaui pagar yang haram untuk dilampaui seperti inses.
Kembali pada Aturan Islam
Dalam Islam, keharaman inses sangat jelas. Allah Swt. Menyampaikan dalam QS. An-Nisa ayat 23, yang aru:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan ….”
Adapun hukuman bagi pelaku inses juga telah ditetapkan Allah Swt., yakni cambuk 100 kali jika pelaku belum menikah dan rajam jika pelaku telah menikah. Hukuman ini tertuang dalam QS. Nur ayat 2 dan Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Kerusakan tatanan keluarga hari ini merupakan salah satu akibat dicampakkannya sistem Islam. Islam yang notabane ialah agama ruhiyah dan siyasiyah (politik) jelas memiliki aturan yang lengkap dalam kehidupan, mulai dari lingkup pergaulan di dalam keluarga, masyarakat, hingga sanksi tegas yang membuat efek jera bagi para pelaku. Negara juga bertanggung jawab agar setiap rakyat mendapatkan pendidikan Islam sehingga bisa menyalurkan gharizah nau’-nya kepada jalur yang dihalalkan.
Negara juga menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat, termasuk dalam memastikan ketersediaan rumah dan kamar yang memadai di dalam keluarga dengan memberikan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak kepada para penanggung nafkah keluarga. Negara akan mencegah situs-situs pornografi atau tayangan apa pun yang dapat menumbuhkan syahwat bagi yang menontonnya.
Hanya saja, negara yang menjalankan perannya dengan baik ini tidak mungkin terwujud di dalam sistem kapitalisme saat ini. Karena itu, solusi dari kerusakan ini ialah dengan mencampakkan sistem busuk kapitalisme ini dan segera menggantinya dengan sistem Islam buatan Allah Subhanahuwata’ala. Wallahu’alam bishawwab.
Oleh: Kintan Jenisa, S.Pd
Sahabat Tinta Media
Views: 48
















