Marak Perdagangan Manusia, Dampak Kapitalisme Meredupkan Peran Negara

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Para orang tua sangat resah dengan maraknya berita kejahatan perdagangan anak. Pengawasan dan penjagaan yang lebih ketat diperlukan di mana pun anak berada—di rumah, saat bermain, maupun di lingkungan luar. Pasalnya, pelaku penculikan dan perdagangan manusia semakin berani. Mereka memiliki banyak cara untuk menyasar targetnya, tidak hanya bayi, tetapi juga balita hingga remaja.

 

Belum lama ini, seorang balita bernama Bilqis menjadi korban penculikan. Awalnya Bilqis bermain di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tidak lama kemudian, ia hilang dari pengawasan ayahnya. Pencarian pun langsung dilakukan. Hingga hari ketiga, orang tua Bilqis berinisiatif melihat rekaman CCTV di lokasi. Dari sinilah berita hilangnya Bilqis menyebar cepat di media sosial. Akhirnya polisi berhasil menangkap empat tersangka: SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Bilqis juga berhasil ditemukan dan dijemput dari masyarakat adat di hutan wilayah SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Polisi menduga kuat adanya praktik perdagangan orang yang terhubung dengan grup di media sosial. (Bbc.com, 15/11/2025).

 

Kejadian serupa dialami remaja M (17) di Jambi. Ibunya yang mempercayakan M untuk dirawat sementara oleh tantenya, WD, justru dikhianati. WD yang terjerat pinjaman online tega menjual keponakannya sendiri. M bahkan diancam akan dibuang ke hutan dan disiksa jika tidak melayani seorang laki-laki di sebuah perumahan. Mengetahui hal tersebut, ibu korban segera melapor ke Polda Jambi. Akibat kejadian itu, M mengalami trauma dan sering menyakiti diri sendiri. (Tribunnews.com, 20/11/2025).

 

Berbagai kasus perdagangan manusia sudah berlangsung lama dan terus berulang. Selain sanksi hukum yang tidak memberikan efek jera, negara pun belum sepenuhnya berperan dalam menjamin kebutuhan, keamanan, dan keselamatan masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh arah pembangunan ekonomi yang keliru. Sumber daya alam tidak dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, tetapi justru dikuasai swasta dan asing. Tak heran kehidupan rakyat tidak terjamin—minimnya lapangan kerja dan tingginya biaya hidup membuat banyak orang terjebak dalam kemiskinan turun-temurun.

 

Faktor-faktor inilah yang mendorong sebagian orang mengambil jalan pintas demi memperoleh uang cepat, termasuk mencari korban untuk diperjualbelikan layaknya komoditas sesuai permintaan pasar. Anak-anak hingga remaja dijadikan sasaran untuk adopsi ilegal, eksploitasi seksual, maupun kerja paksa. Padahal, perdagangan manusia menimbulkan dampak besar: trauma berat, gangguan fisik, hingga masalah emosional seperti kehilangan ingatan, depresi, bahkan keinginan bunuh diri.

 

Sungguh miris, tindak kejahatan perdagangan manusia semakin menambah deretan panjang problematika negeri ini yang tak kunjung selesai. Kapitalisme membuka ruang perdagangan menjadi lebih mudah. Digitalisasi turut menyediakan peluang bagi pihak tertentu melakukan kegiatan ilegal secara online, termasuk perdagangan orang di media sosial. Kehidupan sekuler-kapitalistik melemahkan keimanan, sehingga seseorang tidak lagi mengenal batas halal–haram. Kebebasan inilah yang menjadi lahan subur bagi sindikat perdagangan manusia demi meraih keuntungan. Negara yang semestinya melindungi justru bergerak lambat, dan langkah yang diambil masih jauh dari solusi.

 

Islam hadir sebagai solusi menyeluruh atas berbagai persoalan kehidupan. Islam menetapkan aturan yang mampu mencegah kejahatan, membina akidah, serta melindungi jiwa setiap warga. Negara yang menerapkan sistem Islam akan aktif menciptakan kesejahteraan rakyat: pemenuhan kebutuhan dasar, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan jiwa secara optimal. Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat yang mendahulukan kepentingan umat. Rasulullah saw. bersabda:

 

“Pemimpin (Khalifah) adalah penanggung jawab, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam urusan perlindungan, negara akan memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku perdagangan manusia. Islam melarang memperjualbelikan manusia karena hal itu merupakan kezaliman besar. Para pelaku yang menjadikan manusia sebagai komoditas akan dikenai sanksi yang memberi efek jera, demi menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

 

Abdurrahman al-Maliky dalam Nizhamul ‘Uqubat menjelaskan bahwa pelaku yang membawa atau melarikan seseorang dengan tipu daya atau paksaan dan tidak mengembalikannya selama tiga hari dikenakan hukuman lima tahun penjara. Jika disertai penyiksaan, hukumannya menjadi 15 tahun penjara ditambah _jilid_ (cambuk) dan pengasingan. Siapa pun yang memperdaya laki-laki atau perempuan dengan pekerjaan fiktif, kekerasan, ancaman, atau iming-iming uang, dikenai hukuman tiga tahun penjara dan _jilid_. Hukuman ini ditetapkan kadi (hakim) sesuai tingkat kejahatannya untuk memberikan efek jera.

 

Dengan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, masalah perdagangan manusia dapat diselesaikan. Sudah saatnya umat Islam menyadari pentingnya memperjuangkan kembali kehidupan Islam yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan, serta menegakkan keadilan berdasarkan syariat. Semua ini akan terwujud dalam sistem Islam di bawah kepemimpinan Khilafah. Wallahualam bissawab.

 

Oleh: Yeni Purnama Sari, S.T.,

Muslimah Peduli Generasi

Loading

Views: 54

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA