Tinta Media – Dikabarkan 321 warga negara asing ditangkap oleh Bareskrim Polri pada tanggal 9 Mei 2026 di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga terlibat judi online lintas negara. Kasus ini menunjukkan bahwa bisnis judi online di Indonesia bergerak menjadi industri modern yang terorganisasi, profesional, memiliki sumber daya besar, dan memanfaatkan teknologi digital lintas negara (Kompas.com, 11/5/2026).
Hal ini menjadi kejahatan global karena masyarakat bisa memainkannya lewat telepon genggam. Awalnya judi dilakukan dalam skala kecil, lama-kelamaan berubah menjadi besar dan merusak mental masyarakat, menguras ekonomi keluarga, memicu kejahatan, dan yang utama menghancurkan masa depan generasi muda.
Seharusnya, berkembangnya teknologi digital dapat membawa kemajuan dalam segala hal. Namun, Indonesia justru menjadi sasaran empuk bagi mafia judi online karena besarnya jumlah pengguna internet dan tingginya penggunaan media sosial, sementara literasi digital masyarakat sangat lemah dan pengawasan tidak maksimal.
Penegakan hukum yang sering tertinggal, ditambah tekanan ekonomi yang membuat masyarakat mudah tergoda oleh keuntungan besar dan cepat, semakin memperparah persoalan ini.
Padahal semua itu palsu. Judi online telah menyusup ke semua kalangan. Dalam masyarakat sekuler-kapitalis, judi online ini telah menyihir masyarakat dengan anggapan bahwa kesuksesan bisa diperoleh tanpa proses. Semua kalangan dapat melakukan judi online asalkan memiliki telepon genggam.
Bagi masyarakat muslim, semua ini bergantung pada ketakwaan dan pemahaman tentang haramnya judi. Judi dapat diberantas jika ada peran negara dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Hukum yang adil dan tegas akan membuat pelakunya jera. Dalam Islam, negara berperan sebagai pelindung dan harus memiliki kedaulatan teknologi untuk melindungi masyarakat dari bahaya sindikat judi online. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Ummu Shakilla
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 22
















