Tinta Media – Tekanan keuangan dialami sejumlah PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) menyusul menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah di tengah ekspansi daya tampung mahasiswa. Selama ini, PTNBH masih menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa (Kompas.com, 25/5/2026). Laporan keuangan 20 PTNBH menunjukkan bahwa porsi pendapatan yang bersumber dari uang kuliah tunggal (UKT) dan kegiatan akademik terus membesar dalam satu dekade terakhir, menurut Tim Jurnalisme Data Harian Kompas.
Pendidikan adalah kebutuhan setiap manusia, baik miskin maupun kaya. Semua itu adalah tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Namun sayang, banyak generasi muda yang tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat tidak adanya biaya.
Terlebih lagi ketika negara mengurangi subsidi bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Dampaknya, mahasiswa sangat terbebani dengan biaya pendidikan yang sangat mahal sehingga banyak mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah. Faktor biaya juga dirasakan oleh para mahasiswa dan orang tua.
Liberalisasi kampus menjadikan biaya ditanggung oleh dirinya sendiri. Kampus menjadikan UKT sebagai pemasukan terbesar. Oleh karena itu, siapa saja yang ingin kuliah harus siap dengan UKT yang mahal.
Di sisi lain, kapitalisasi pendidikan juga menambah derita rakyat, terutama para mahasiswa. Padahal, mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya menjadi tonggak peradaban. Namun, kondisi generasi saat ini justru sulit untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan cita-cita mereka karena biaya yang mahal. Negara tidak berperan sebagai pengurus urusan rakyat, kecuali hanya sebagai regulator. Negara menyerahkan urusan kepada pihak swasta bahkan asing. Wajar jika pendidikan bisa diperjualbelikan.
Sistem penerimaan calon mahasiswa maupun pendidikan tingkat SMP dan SMA sering kali diwarnai dengan berbagai kecurangan, seperti jual-beli kursi, lewat jalur belakang, dan sebagainya. Akibatnya, masyarakat ekonomi bawah hanya bisa pasrah ketika tidak memiliki biaya. Sebaliknya, siapa yang berduit, dialah yang bisa mengenyam pendidikan sesuai harapan.
Itulah ketidakadilan sistem pendidikan sekuler kapitalisme liberal. Selama sistem belum diganti, maka akan terus terjadi ketimpangan dan kesengsaraan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya perubahan yang mendasar, yaitu perubahan ke arah sistem pendidikan Islam. Islam adalah agama sekaligus ideologi yang di dalamnya terdapat aturan yang kafah (menyeluruh) untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk sektor pendidikan. Islam juga mengatur ekonomi, kesehatan, hukum, dan muamalah.
Pendidikan dalam pandangan Islam adalah kebutuhan dasar bagi seluruh rakyat, miskin maupun kaya. Pendidikan merupakan hal penting bagi tumbuhnya generasi penerus yang bertakwa dan mempunyai keahlian di bidangnya.
Dalam sistem pendidikan Islam, mahasiswa dididik dengan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga terbentuk kepribadian Islam. Negara betul-betul berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat). Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang bagus tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, tetapi sebagai sarana untuk mencetak generasi unggul tanpa dibebani biaya yang mahal.
Semua sarana dan prasarana difasilitasi oleh negara dari hasil sumber daya alam yang sangat besar. Dengan pengelolaan harta yang sesuai syariat, pendidikan tidak diserahkan kepada pihak swasta, melainkan dikelola oleh negara. Bukan pula diserahkan pengurusannya kepada pihak swasta. Dengan demikian, semua warga negara berhak untuk sekolah maupun kuliah sesuai keinginannya dengan mudah dan biaya murah, bahkan gratis. Oleh karena itu, tidak ada anak yang putus sekolah atau kuliah akibat tidak memiliki biaya.
Pendidikan dalam Islam tidak boleh dikapitalisasi sebagaimana dalam sistem sekuler kapitalisme. Jika ada yang berani melakukan penyimpangan, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi Islam yang tegas akan menimbulkan efek jera sehingga pejabat maupun penguasa tidak akan mudah melakukan kecurangan. Dalam negara Islam, sekolah swasta dan negeri tidak dibeda-bedakan. Kurikulum yang digunakan juga sama antara kampus negeri dan swasta.
Itulah sistem Islam yang adil dan akan menyejahterakan rakyat serta seluruh alam. Inilah kewajiban seluruh umat Islam untuk menegakkan kembali kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Oleh sebab itu, seluruh kaum muslim wajib berdakwah dalam rangka memahamkan umat bahwa Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan juga aturan hidup. Kembalilah kepada sistem yang datang dari Sang Pencipta alam semesta agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Dartem
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 29
















