Kiai Shiddiq: Orang yang Menghalalkan Homoseksual Dihukumi Murtad

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Merespons 37 LSM sekuler di Indonesia yang mendukung Lesbian, Gay, Bisekseual, dan Transgender (LGBT), Pakar Fiqh Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi mengungkapkan bahwa Muslim yang menghalalkan perilaku homoseksual dihukumi murtad.

“Orang yang menghalalkan homoseksual (istihlāl al-liwath), dihukumi telah murtad (keluar dari agama Islam), dan wajib dihukum mati sebagai sanksi pidana Islam untuk orang murtad dalam Islam,” ujarnya kepada Tinta Media, Jumat (10/7/2025).

Menurutnya, jika seorang Muslim secara i’tiqad telah meyakini bahwa LGBT (khususnya liwath/homoseksual) itu halal, maka dia sudah murtad, walaupun dia tidak pernah melakukan sekalipun perbuatan LGBT.

Kiai Shiddiq mengutip perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini,

“Barangsiapa yang mengingkari suatu hukum yang telah disepakati (tanpa khilafiyah) yang ada nash-nya (dari Al-Qur`an atau Al-Hadits), yang termasuk ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas dan sudah sama-sama diketahui oleh para ulama dan orang-orang awam, seperti wajibnya sholat, zakat, atau haji; atau haramnya khamr, zina, dan yang semisalnya, maka dia telah kafir,” kutipnya.

Kepada mereka yang murtad itu, lanjutnya, dijatuhi hukuman mati untuk orang murtad (haddul murtad). Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Abu Dawud, no 3787).

“Setelah mereka mati, tidak boleh disholatkan dan tidak boleh didoakan karena mereka adalah orang-orang kafir,” tegasnya.

Ia menambahkan, termasuk tidak boleh diadakan tahlilan untuknya, sesuai firman Allah SWT :

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam. (QS at-Taubah [9] : 113).

Sebaliknya, Kiai Shiddiq menjelaskan, pelaku LGBT (khususnya liwath/homoseksual) yang secara i’tiqad masih meyakini liwath itu haram atau dosa, mereka masih muslim, bukan murtad.

“Kepada mereka cukup dijatuhi hukuman mati untuk pelaku liwath (homoseksual) (haddul liwath). Misalnya, dihukum mati dengan cara dijatuhkan dari bangunan tertinggi di suatu kota dengan kepala di bawah. Lihat Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat,” sebutnya.

Namun setelah mati, sambungnya, tetap disholatkan dan didoakan, karena masih Muslim bukan orang kafir meski tergolong muslim yang fussaq (orang fasik).

“Padahal jenazah orang-orang fasik (al-fussaaq) itu secara syariah tetap wajib hukumnya dishalati. Sebab mereka adalah muslim, bukan kafir. Maka menyalati mereka hukumnya tetap wajib secara fardhu kifayah (Imam Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/135),” jelasnya.
 
Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW :

“Shalatlah kamu di belakang siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan shalatilah oleh kamu siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah.” (shallu khalfa man qaala laa ilaaha illallah wa shallu ‘ala man qaala laa ilaaha illallah),” ucapnya mengutip HR. Ad-Daraquthni dan Ath-Thabrani dalam Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 597, Bab Maa Ja`a fi Imamah al-Fasiq.

Namun, bebernya, mengutip pendapat Imam Shan’ani dalam Subulus Salam, II/99 dan Nashiruddin Al-Albani dalam Ahkamul Jana`iz, Riyadh : Maktabah al-Maarif 1992, hal. 108-109, para pemimpin atau tokoh-tokoh masyarakat (al-fudhalaa`), seperti imam (khalifah) atau para ulama (ahlul ‘ilmi wa ad-diin), maka boleh tidak menyalati jenazah orang-orang fasik itu, sebagai hukuman (‘uqubah) dan pelajaran (ta`diib) atas jenazah yang bersangkutan, sekaligus sebagai celaan/kecaman (zajran) agar orang banyak tidak menirunya.

Dalilnya antara lain, ia menjelaskan , hadits Jabir bin Samurah RA, bahwa seorang laki-laki telah bunuh diri dengan tombak, maka Nabi SAW tidak menyalatinya.” (HR Muslim) (Imam Sha’ani, Subulus Salam, II/99).

Demikianlah sanksi pidana Islam untuk para penyeru, pelaku dan pendukung LGBT.

Hanya saja, Kiai Shiddiq menegaskan, sanksi pidana Islam tersebut hanya boleh diterapkan oleh Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah, bukan yang lain.

Dalam kitab Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan bahwa :

“Para fuqoha` [ahli fiqih] telah sepakat bahwa tidak ada yang berhak menegakkan ḥudūd, kecuali Imam (Khalifah) saja, atau wakilnya,” kutipnya.

“Walhasil, negara sekuler ala Barat yang ada saat ini, diganti dulu dengan negara Khilafah, barulah sanksi pidana Islam tersebut dapat diterapkan,” pungkasnya.
[] ‘Aziimatul Azka

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA