Tinta Media – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Buruknya kualitas udara hingga mencapai kategori membahayakan diduga menjadi penyebab meninggalnya beberapa warga setelah mengalami sesak napas. Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan perlindungan jiwa masyarakat.
Bukan hanya masyarakat, hewan dan para satwa lainnya juga terancam. Bagi mereka, hutan bukan hanya tempat berlindung, melainkan juga rumah. Dan kini, rumah yang selama ini mereka huni ternyata hampir terbakar habis. Banyak yang meninggal akibat terbakar. Bahkan, banyak hewan yang terluka hingga pingsan, seperti orang utan.
Karhutla menjadi ancaman serius bagi keselamatan jiwa. Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung berbulan-bulan menyebabkan pencemaran udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, serta menghambat aktivitas masyarakat. Kondisi ini makin mengkhawatirkan bagi kelompok rentan yang memiliki risiko kesehatan lebih tinggi.
Negara belum optimal dalam menjamin keselamatan masyarakat terdampak. Penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi harus mencakup pencegahan, pengawasan, pelayanan kesehatan, penyediaan udara dan lingkungan yang aman, serta perlindungan bagi masyarakat yang terpapar asap.
Paradigma pengelolaan sumber daya alam dalam sistem sekuler kapitalisme perlu dikritisi. Orientasi keuntungan dalam pengelolaan sumber daya alam berpotensi mendorong eksploitasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat apabila tidak disertai pengawasan serta penegakan hukum yang kuat. Hutan dan lahan yang seharusnya dikelola secara bertanggung jawab justru dapat menjadi sumber petaka ketika kepentingan ekonomi mengalahkan kepentingan masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum berpotensi menyebabkan karhutla terus berulang. Ketika pelaku pembakaran hutan tidak mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera, praktik serupa berisiko terus terjadi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menyasar pelaku yang terbukti bertanggung jawab, termasuk korporasi apabila ditemukan keterlibatan dan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Negara wajib menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat. Dalam Islam, menjaga jiwa (hifz an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat. Negara bertanggung jawab melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang membahayakan kehidupan, termasuk pencemaran udara akibat karhutla.
Islam menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab mengurus dan melindungi rakyat. Dalam konteks karhutla, negara harus melakukan pencegahan kebakaran, pengawasan hutan, penanganan darurat, pelayanan kesehatan, serta pemulihan lingkungan dan habitat satwa yang terdampak.
Pengelolaan hutan dalam Islam harus mengutamakan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi. Hutan merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga agar kerusakannya tidak mengancam manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran hutan. Negara juga harus memperkuat pengawasan dan pencegahan agar karhutla tidak terus berulang. Dengan demikian, perlindungan terhadap rakyat dan lingkungan dapat diwujudkan melalui pengurusan negara yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Oleh: Wina Audina
(Sahabat Tinta Media)
![]()
Views: 4
















