Tinta Media – Menanggapi kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh pekerja mengikuti program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), Pengamat Ekonomi Syariah Ustazah Nida Sa’adah, SE.Ak., MEI., menduga ada mobilisasi dana dari rakyat oleh pemerintah.
“Kalau bahasa yang digunakan pemerintah terkait latar
belakang kebijakan Tapera adalah ketersediaan rumah, sementara rakyat yang
sudah memiliki rumah juga harus ikut program ini, maka diduga dengan jelas
bahwa ada kebutuhan pemerintah untuk memobilisasi dana dari masyarakat,”
tutur Ustazah Nida kepada Tinta Media, Jumat (07/06/2024).
Terlebih, lanjutnya, badan pengelola Tapera jelas-jelas dari
pemerintah, yaitu Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan,
pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan, dan juga profesional. “Jadi, terlihat
jelas bahwa pengelola dana Tapera ini adalah pemerintah,” ungkapnya.
Ustazah Nida Sa’adah mengatakan, ketika suatu negara
berencana untuk menarik banyak pungutan selain pajak yang sebetulnya sudah
sangat memberatkan bagi masyarakat, ini bisa menjadi indikator bahwa ada
masalah dalam sistem keuangan negara itu, sehingga membutuhkan banyak pemasukan
dari sumber-sumber yang lain
Ketika ditanya bagaimana perspektif Islam terhadap situasi
ini, Ustazah Nida Sa’adah menjelaskan bahwa ada banyak hal yang bisa diurai,
pertama dari aspek sistem keuangan negara.
“Kalau kita menggunakan sistem syariat Islam, niscaya
keruwetan sistem Tapera ini tidak akan pernah terjadi,” ujar Ustazah Nida.
Ustazah Nida juga menjelaskan bahwa dalam sistem keuangan
negara Islam yang dipraktikkan dalam sistem kenegaraan Rasulullah, dilanjutkan
dengan para khalifah sepeninggal beliau, serta menggantikan posisi beliau
sebagai kepala negara dengan meneruskan penerapan Islam secara kaffah, ada
model keuangan negara yang disebut dengan Baitul Mal.
Dalam sistem keuangan Baitul Mal ini, pungutan yang
dibebankan kepada masyarakat atau rakyat dari negara khilafah Islam tidak ada.
Kalaupun ada, penarikan harta dari rakyat betul-betul dengan mekanisme bahwa
harta itu memang berlebih dari income yang dimiliki oleh masyarakat.
“Jadi, ia memang tidak membutuhkan harta itu. Misalnya,
penarikan harta zakat mal dengan mekanisme nishab. Maka, siapa pun yang
mencapai batas nisab dan tidak membutuhkan harta itu karena berlebih, maka bisa
dialokasikan untuk yang lain. Jadi, tidak pernah terjadi dalam sistem keuangan
Baitul Mal, income yang sudah kecil harus dipotong lagi dengan berbagai
pungutan oleh negara,” papar Ustazah Nida.
Dalam kesempatan itu, Ustazah Nida Sa’adah juga
mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau suatu negara semakin banyak
memberlakukan pungutan kepada rakyat, berarti memang ada masalah dalam sistem
keuangan negara itu.”
Perspektif Islam yang kedua, menurut Ustazah Nida terkait
persoalan Tapera ini adalah dari sisi mekanisme transaksinya. Menurut
Ustazah Nida, Tapera, meskipun namanya tabungan perumahan rakyat, tetapi
mekanismenya sama persis dengan sistem asuransi. Dalam sistem ini, rakyat atau
peserta program diminta membayar sejumlah tertentu secara rutin dan bersifat
wajib. Dana itu nantinya bisa dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Ini sama persis dengan mekanisme asuransi, sekalipun diberi nama tabungan.
“Asuransi sendiri kalau dibahas dari sudut pandang Islam
hukumnya adalah haram. Belum lagi di dalam asuransi itu dikenakan tingkat suku
bunga. Berarti di situ juga ada riba. Jadi, ada haram dari aspek
asuransinya dan haram dari aspek pemberlakuan riba di dalam transaksi itu.
Dalam kacamata Islam, ini adalah jenis akad transaksi yang tidak boleh
dilakukan oleh seorang muslim karena melanggar mekanisme transaksi akad
syari’ah,” jelas Ustazah Nida.
Perspektif Islam yang ketiga, menurut Ustazah Nida adalah
ditinjau dari strategi pemenuhan kebutuhan pokok di dalam Islam. Maka,
banyak literatur sistem ekonomi Islam yang menjelaskan pemenuhan kebutuhan
pokok berupa sandang, pangan, papan, dalam hal ini berarti rumah. Ini sama
sekali berbeda dengan program tapera.
Ustazah Nida menjelaskan bahwa mekanisme yang diberikan
Islam terkait perumahan ini ada dua.
Pertama, mekanisme ekonomi. Mekanisme ini hanya diberlakukan
bagi orang yang mampu untuk masuk ke dalam sektor ekonomi dengan cara bekerja.
Yang paling penting di sini, masyarakat harus memahami bahwa kewajiban bekerja
dalam Islam hanya diberikan kepada laki-laki, sedangkan perempuan kewajibannya
adalah mendapatkan nafkah, bukan bekerja.
Jadi, bagi siapa pun laki-laki yang mampu, dalam arti tidak
ada hambatan secara fisik, usianya tidak sangat uzur, masih survive dan
mempunyai kekuatan fisik, berarti dia harus bekerja untuk bisa memenuhi
kebutuhannya, termasuk kebutuhan mendasar.
Kedua, mekanisme non-ekonomi. Berbagai kebutuhan pokok untuk
bisa membangun rumah, seperti kayu, besi, paku, genteng, termasuk tanah dan
lain sebagainya, diatur dengan regulasi Islam sehingga bisa didapatkan dengan
sangat murah. Bahkan, itu bisa didapatkan dari pemberian negara, misal tanah.
Negara akan memberikan tanah secara gratis bagi rakyat yang
betul-betul membutuhkan. Dengan begitu, alokasi income-nya bisa dipakai untuk
membeli kayu dan lain-lain dengan harga yang sangat murah.
“Jika berbicara kayu, berarti kita berbicara pohon dari
hutan. Bicara tentang besi, paku, aluminium, dll. berarti kita sedang berbicara
tentang bahan tambang yang jika dikelola sesuai dengan Syariat Islam, maka
harga jualnya semata-mata untuk menutupi biaya produksi, tidak boleh mengambil
profit dari pengelolaan barang tambang itu,” papar Ustazah Nida.
Menurutnya, mendapatkan rumah dengan regulasi ekonomi yang
ditata dengan Syariat Islam sangat mudah dan murah. Masyarakat tidak
membutuhkan waktu puluhan tahun untuk memiliki sebuah rumah, termasuk tanah
untuk dibangun rumah di atasnya
“Dari sini bisa dilihat bahwa problem besar terkait
sulitnya mendapatkan rumah adalah karena sistem ekonomi yang dijalankan di
dalam negeri yang mayoritas muslim ini tidak menggunakan sistem ekonomi Islam
yang berasal dari Allah Pencipta semesta alam,” terangnya.
Ia menilai kesalahan besarnya adalah karena berbagai bahan
dasar untuk membuat rumah tidak dikelola dengan Syariat Islam. Kondisi ini diperparah
dengan sistem politik bernegara yang juga tidak menggunakan Syariat Islam,
sehingga ketika negara mengurusi urusan rakyat, perspektif yang dipakai adalah
bagaimana menyediakan kebutuhan masyarakat layaknya hubungan antara pembeli dan
penjual, bukan sebagaimana yang diajarkan oleh Islam. Harusnya, pemerintah atau
penguasa melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Jadi, ada mekanisme berupa subsidi murni dari negara
bagi rakyat yang memang sangat tidak mampu, bukan diminta menabung. Solusinya
adalah mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar melalui i’tha’ atau pemberian dari
sistem keuangan negara Baitul Mal,” ungkapnya.
Terakhir, ketika ditanya tentang bagaimana seharusnya sikap
masyarakat menghadapi persoalan-persoalan Tapera ini, Ustazah Nida menjelaskan,
karena akadnya melanggar syariat, yaitu ada model asuransi dan ada penerapan
riba meski namanya tabungan, maka secara fiqih hukumnya tidak boleh dilakukan
oleh seorang muslim.
“Seharusnya kita bersikap sebagaimana sikap seorang
muslim, yaitu tidak melanggar aturan Allah. Bahkan, jika di situ ada
kemungkaran atau hal yang bertentangan dengan syariat, maka wajib bagi kita
untuk menyuarakan kezaliman itu,” pungkasnya.[] Ida Royanti
![]()
Views: 7
















