Pakar: Tidak Perlu Menunggu Khilafah untuk Berjihad Bebaskan Palestina

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al-Jawi menegaskan solusi jihad untuk membebaskan Palestina, tidak perlu menunggu khilafah.

“Solusi jihad untuk membebaskan Palestina tidak perlu menunggu khilafah,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, sebagian masyarakat kurang tepat memahami hubungan jihad dan khilafah, dalam konteks solusi untuk persoalan Palestina.

“Mereka berasumsi bahwa untuk menyelesaikan penjajahan di Palestina, khilafah harus tegak terlebih dahulu, kemudian khilafah itulah yang akan melangsungkan jihād fī sabīlillāh guna mengakhiri keberadaan entitas zionis Yahudi yang kafir yang telah menjajah Palestina sejak tahun 1948,” bebernya.

Ia mengatakan, pemahaman yang benar yaitu jihad wajib dilaksanakan saat ini, tanpa perlu menunggu tegaknya Khilafah. Hal ini karena kewajiban jihad dalam Islam, merupakan kewajiban yang mutlak dan tanpa syarat. Artinya, baik khilafah ada maupun tidak ada, jihad tetap wajib dilaksanakan tanpa disyaratkan harus dipimpin oleh khalifah (imam) sebagai pemimpin tertinggi dalam negara khilafah.

“Imam Taqiyuddin An-Nabhani (w. 1977 M), rahimahullah, telah menjelaskan hubungan jihad dan khilafah itu dengan sangat baik, dalam kitabnya Al-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah Juz II,” cetusnya.

“Maka, pemahaman bahwa jihad untuk melawan zionis Yahudi harus menunggu tegaknya khilafah lebih dulu, agar khalifah (imam) sebagai pemimpin khilafah itu dapat memimpin jihad adalah pemahaman yang tidak benar,” tegasnya.

Hukum ini, jelasnya, berlaku umum baik jihad yang dilancarkan itu berupa jihād hujūmī (jihad ofensif), yakni jihad yang diinisiasi atau dimulai oleh umat Islam maupun jihād difā’ī (jihad defensif), yakni jihad yang sifatnya bertahan dari serangan kaum kafir.

“Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jihad merupakan kewajiban yang bersifat mutlak, yakni tidak mensyaratkan keberadaan atau eksistensi imam (khalifah) sebagai pemimpin negara khilafah,” jelasnya.

Jika khilafah ada, katanya, urusan jihad akan mudah diatur olehnya. Hanya saja, meski benar bahwa keberadaan khalifah bukan syarat untuk melaksanakan jihad, namun ketika suatu saat nanti khilafah tegak kembali, maka khalifah sebagai pemimpin tertinggi dalam negara khilafah, berhak untuk melakukan pengaturan (tadbīr/tanzhīm) dalam urusan jihad yang dilakukan oleh umat Islam ini.

“Umat Islam dalam kondisi demikian wajib menaati khalifah tersebut ketika khalifah mengatur dan mengkoordinasikan jihad, agar jihad yang dilaksanakan menjadi tertib dan teratur, sehingga tidak terjadi benturan atau tumpang tindih (over lapping) di lapangan ketika jihad ini dilaksanakan oleh umat Islam,” tutupnya.[] Novita Ratnasari

Views: 14

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA