Tinta Media – Sungguh miris dengan kasus perdagangan bayi yang saat ini kian marak. Fitrah seorang ibu telah sirna saat ia tega menjual bayinya hanya demi mendapatkan uang. Ini seperti yang terjadi baru-baru ini. Sindikat penjualan bayi bukan hanya terjadi di dalam negeri, tetapi sudah merambah lintas negara.
Polda Jabar telah mengungkap sindikat ini. Menurut Kombes Surawan, modus operandi para pelaku sangat terencana, yaitu beberapa bayi sudah dipesan dalam kandungan dan diberikan biaya dalam persalinan (beritasatu.com, Selasa 15/7/2025).
Tidak dimungkiri, banyak faktor yang memengaruhi terjadinya sindikat penjualan bayi jaringan international saat ini.
Pertama, buah dari kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dan politik demokrasi. Kita tahu bahwa sistem ekonomi kapitalisme mempunyai paradigma “siapa yang memiliki modal besar maka dialah yang menang”. Belum lagi politik demokrasi yang memberikan jaminan kebebasan dalam kepemilikan. Maka, para oligarkilah yang berkuasa mengelola sumber daya alam. Hal yang seharusnya dikelola oleh negara, akhirnya menjadi milik individu.
Begitu juga dalam sektor-sektor industri. Negara dalam sistem ini hanya sebagai regulator bagi sang pemilik modal. Ini menyebabkan terjadinya ketimpangan ekonomi. Masyarakat menjadi tidak sejahtera dengan sulitnya mencari pekerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, biaya pendidikan dan kesehatan mahal, kebutuhan semakin tinggi. Maka, kemiskinan merajalela menjadi pemicu maraknya kejahatan yang terjadi saat ini. Salah satunya adalah tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Tingginya angka kemiskinan dalam sistem kapitalisme menjadi kerentanan yang akhirnya memunculkan kejahatan. Sindikat TPPO ini akhirnya terlihat dalam pusaran kejahatan, membuat rasa kemanusiaan mati dan hilangnya fitrah seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak karena mengejar materi semata.
Kedua, akibat penerapan sekularisme, aturan kehidupan dijauhkan dari agama, sehingga tolok ukur dalam perbuatan bukan lagi halal dan haram, tetapi lebih kepada asas manfaat. Semua hal yang ada manfaatnya, maka akan dilakukan walaupun menghalalkan segala cara dan seolah tanpa ada kendali.
Dalam sistem ini, anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan pun mereka sudah diperjualbelikan. Tragisnya lagi, yang menjual adalah orang tua sendiri dan terkadang melibatkan pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga masyarakat. Namun, saat ini justru mereka ikut berperan.
Ketiga, sistem pendidikan yang tidak berlandaskan pada akidah Islam. Sistem ini melahirkan generasi yang jauh dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt. sehingga mereka tidak mampu membedakan antara halal dan haram.
Masyarakat melakukan perbuatan tanpa ada batas dan kendali, ditambah tolok ukur kebahagian hanya terpenuhinya kebutuhan udhawiyah (jasmani). Akhirnya, mereka akan melakukan apa pun tanpa tahu bahwa segala perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Itulah implikasi yang terjadi ketika aturan Allah dijauhkan dari kehidupan. Kerusakan timbul dalam berbagai aspek kehidupan. Aturan yang ada saat ini adalah aturan yang dibuat oleh manusia yang lemah, terbatas, dan bergantung pada yang lain. Tidak mengherankan jika aturannya pun akan senantiasa berubah dan tidak mampu memberikan solusi dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah kasus TPPO ini, anak-anak diperjualbelikan selayaknya barang (produk) hanya demi mendapatkan uang.
Jelas, ini membuktikan bahwa sistem yang ada dapat menghilangkan fitrah dan akal manusia. Begitu pun peran negara dalam memberikan sanksi, tidak mampu mencegah serta memberikan efek jera kepada pelaku kasus TPPO ini.
Sindikat perdagangan anak dalam sistem Islam jelas dilarang karena Islam begitu memuliakan manusia. Anak-anak dalam Islam merupakan generasi penerus untuk mewujudkan dan menjaga peradaban Islam yang mulia. Islam juga mengatur bagaimana melindungi anak dalam sebuah keluarga karena merupakan milik yang berharga. Sepatutnya orang tua melindungi dan mempertanggungjawabkan segala sesuatunya karena anak adalah amanah. Maka, Islam akan memberikan solusi dan mencari akar masalah dari persoalan TPPO ini. Tentunya, dengan berbagai mekanisme yang sesuai dengan hukum syara’.
Pertama, dalam sistem ekonomi Islam, negara akan memberikan jaminan kesehjateraan bagi setiap warga negara. Sumber daya alam dikelola negara dan hasilnya diberikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lapangan pekerjaan terbuka guna mengentaskan kemiskinan agar tidak terjadi kerentanan kejahatan seperti sindikat TPPO.
Kedua, dalam aspek pendidikan, Islam berbasis akidah Islam yang akan mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam, taat dan beriman kepada Allah Swt. Tolok ukur perbuatan dalam Islam adalah halal dan haram. Jika perbuatan itu haram, maka akan senantiasa ditinggalkan. Individu memiliki kesadaran yang akan bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak, orang tua, keluarga, masyakarat hingga negara.
Peran negara dalam Islam sangat penting. Negara akan mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak terulang lagi. Maka, penerapan sistem Islam secara kaffah akan menjadi solusi dari semua permasalahan umat saat ini dan mampu mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh umat manusia.
Wallahu a’lam bish shawwab.
Oleh: Iske,
Sahabat Tinta Media
Views: 22
















