Tinta Media – Pemerkosaan adalah segala bentuk tindakan pemaksaan dalam hubungan seksual
dan mengakibatkan trauma, psikis, mental terhadap korban. Pemerkosaan merupakan
tindakan kriminal yang harus dijatuhi hukuman kepada pelaku agar jera dan
tidak melakukan hal itu lagi.
Beberapa waktu lalu empat remaja di bawah umur Sukarami, Palembang
Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi remaja di
bawah SMP berinisial AA (13).
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugih Suhartono menyebut jasad korban
ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Ahad (1/9) sekitar
pukul 13.00 WIB. Jumat, 9 September 2024, CNN Indonesia.
Maraknya kasus pemerkosaan di negeri ini sangatlah mengkhawatirkan
dan tidak hanya ini saja yang pernah terjadi dan menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan kasus pemerkosaan dari 1 Januari 2024 tercatat
17.611 kasus pemerkosaan. Yang pelakunya adalah golongan anak-anak dan remaja.
Inilah realitas kondisi remaja saat ini.
Sebab terjadinya pemerkosaan disebabkan teknologi saat ini yang
kebablasan yang mudah mengakses video porno, konten kekerasan oleh
remaja. Seringnya menonton video porno akan berdampak untuk melampiaskan
hasratnya, bagi yang belum punya pasangan akan mencari tempat pelampiasan. Hal
inilah niat jahat muncul untuk melakukan rudapaksa kepada orang yang ditarget.
Seseorang yang kecanduan dengan video porno akan hilang rasa malunya
dan dalam pemikirannya hanya menjurus seksual saja dan kadang kala tidak ada
rasa takut, mereka justru bangga telah melakukan hal itu. Banyak cara yang
dilakukan pelaku untuk membuat korban mengikuti keinginannya
seperti dengan imingan uang, menyuguhkan minuman keras, ancaman dan lain-lain.
Kondisi remaja saat ini menggambarkan hilangnya masa-masa
kecil anak untuk bermain, belajar, bahagia karena anak-anak telah dewasa dari
sisi seksualitas tapi dari sisi akalnya belum terlihat. Sehingga pada saat
melakukan hal itu hanya mengikuti hawa nafsu saja dan tidak dibarengi akal
untuk berpikir apakah tindakan tersebut salah atau benar. Hal inilah yang
menyebabkan hilangnya fitrah anak-anak untuk melakukan kebaikan karena anak-anak
cenderung untuk berbuat kebaikan tapi dengan adanya konten porno tadi
menghilangkan semuanya.
Hal ini juga berkaitan dengan media saat ini yang sudah dalam
genggaman tangan yang bebas dengan berbagai konten yang berbau pornografi dan
pornoaksi. Karena tidak adanya filter dan tindakan oleh negara untuk menutup
konten porno tersebut, membuat para remaja penasaran untuk mengetahuinya. Hal
inilah yang membuat rusaknya generasi saat ini sehingga terjadi tindakan asusila dan
serta peran negara yang minim dalam melindungi generasi penerus bangsa. Selain
itu juga bobroknya sistem pendidikan saat ini yang hanya mengarah pada nilai
semata yang hanya melahirkan generasi cinta materi dan minim penanaman budi
pekerti menambah sederet output yang tidak berkualitas.
Buramnya masa depan remaja saat ini apabila dibiarkan terus menerus akan menjadi
bangsa yang minim moral dan akan membuat negara ini hancur. Semua kejadian yang terjadi saat ini merupakan
akar permasalahan dari adanya sistem sekuler kapitalis yang
diterapkan oleh negara. Sekuler kapitalis yang hanya bertumpu pada pemikiran
manusia yang tidak melibatkan agama sehingga menyebabkan manusia bertindak
sesuai kehendak hati. Hal inilah penyebab terjadinya pergaulan bebas
merajalela sampai anak-anak pun terbawa arus pergaulan bebas ini. Mulai dari
perkataan yang kasar, pembullyan, narkoba, perzinahan, minuman keras dan
lainnya. Adanya pemahaman sekuler inilah bahwa agama hanya untuk beribadah
kepada Tuhan saja bukan dijadikan aturan hidup. Sehingga pemahaman
ini mengakar di benak manusia termasuk kaum muslim sendiri. Tapi
pemikiran ini tidak berlaku kepada agama Islam karena Islam bukan hanya sekedar
agama yang hanya mengatur ibadahnya saja tapi seluruh aturan hidup diatur oleh
Islam.
Untuk itu perlunya membentengi generasi saat ini agar tidak
terjerumus ke dalam kemaksiatan dengan menanamkan aqidah Islam. Alam semesta ini
diciptakan oleh Allah seperangkat dengan aturannya termasuk manusia yang telah
diatur dan aturannya tertuang di dalam Al-Qur’an. Pornografi merupakan salah
satu penyebab pemerkosaan yang terjadi saat ini. Dalam Islam jelas bahwa konten pornografi itu hukumnya
haram.
Di dalam Surah Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah
perbuatan keji dan jalan terburuk (Q.s Al Isra :32).
Ayat ini diawali dengan sighat nahyi yang di dalam kaidah Ushul fiqih dikatakan
bahwa
pada dasarnya larangan itu menunjukkan sesuatu yang haram (Al ashlu fi an
nahyi lit tahriim), sehingga semua perbuatan yang dapat menghantarkan pada
perbuatan zina, baik dalam bentuk pornografi maupun pornoaksi, hukumnya haram.
Hukum ini akan berlaku apabila negara berfungsi sebagaimana mestinya
yakni menutup semua konten pornografi dan juga memantau semua rumah pembuatan
film yang berbau pornografi. Ditambah dengan pendidikan Islam yang tidak
hanya mengajarkan ilmu dunia, juga mendidik untuk meraih ketakwaan
individu. Apabila ini dijalankan maka manusia berjalan dimuka bumi ini sesuai
dengan aturan Allah sehingga tindakan kriminal akan diminimalisir dan
kehidupan akan berkah.
Hal ini akan tercipta apabila negara menjalankan aturan Islam dalam
seluruh aspek kehidupan baik itu berpolitik, berekonomi, dunia pendidikan,
kesehatan. Negara juga mampu memberi sanksi atau hukuman bagi pelaku
kejahatan sehingga memberi efek jera kepada yang ingin melakukan kejahatan. Untuk menyelamatkan Indonesia, harus membuang sistem sekuler kapitalis yang saat ini
diterapkan dan menggantinya dengan Islam kaffah.
Oleh : Hafizatul Dwi Maulida, S.Pd., Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 17
















