Izin Kelola Tambang bagi Ormas, Gak Bahaya, Ta?

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Penguasa negeri ini sering kali membuat kebijakan baru yang
kontroversial. Salah satu kebijakan tersebut adalah pemberian Wilayah Izin
Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas)
keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun
2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP No.25 tahun 2024 tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko
Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30
Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan
wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). (CNBC
Indonesia, 31/05/24)

Kebijakan Tidak Tepat akan Merugikan Rakyat

Kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang oleh ormas
keagamaan merupakan kebijakan yang tidak tepat. Bahkan, hal tersebut cukup
berbahaya. Sebab, ormas memiliki tugas pokok dan fungsi yang tidak sama dengan
perusahaan tambang. Hal ini jelas akan mengakibatkan terjadi disorientasi dan
disfungsi kelembagaan.

Jika dilihat dari UU ormas, salah satu fungsinya adalah
berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, dan mewujudkan
tujuan negara, walaupun tujuan lainnya adalah menyalurkan aspirasi anggotanya
untuk kesejahteraan anggota-anggotanya.

Sebagian ormas atau mungkin seluruhnya tidaklah punya
kemampuan dan pengalaman dalam mengelola tambang. Hal ini berpotensi bagi ormas
untuk meminta bantuan pihak lain dalam pengelolaan tambang tersebut. Entah
pihak lain tersebut sebagai investor ataukah sebagai pengelola. Keberadaan
pihak lain tersebut jelas membuka peluang baginya untuk menguasai tambang baik
langsung maupun tidak langsung. Sebab, pihak lain tersebut pasti mengajukan
syarat yang kemungkinan besar akan merugikan ormas dan rakyat demi kepentingan
mereka sendiri.

Selain itu perlu diingat, bahwa tidak seluruh rakyat
bernaung di bawah satu ormas yang sama, maka bisa dipastikan keuntungan dari
pengelolaan tambang hanya akan dinikmati oleh segelintir orang yang menjadi
anggota atau pendukung ormas tersebut. Padahal, tambang merupakan Sumber Daya
Alam (SDA) milik umum dan menguasai hajat hidup orang banyak. Seharusnya,
keuntungan pengelolaan tambang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat agar
kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

Tak hanya itu, bahaya lain jika ormas mengelola tambang
yakni akan mengubah arah perjuangan ormas yang seharusnya melakukan aktivitas
pemberian edukasi, pembinaan, pencerdasan umat, dan koreksi pada penguasa
kepada aktivitas lain. Sebab, ormas akan tersibukkan untuk mengurusi
pengelolaan tambang yang diberikan padanya.

Pengelolaan Tambang dan Peran Ormas Sesuai  Islam

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk kehidupan
umum dalam bernegara. Salah satu aturan tersebut adalah terkait pengelolaan
tambang. Dalam Islam, tambang merupakan harta milik umum yang wajib dikelola
oleh negara semata-mata demi memenuhi kebutuhan agar terwujud kesejahteraan
rakyat sampai tataran individu. Oleh karena itu, Islam mengharamkan tambang
dikuasai dan dikelola oleh individu, perusahaan swasta, ormas, apalagi asing.

Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, bahwa 
kaum muslimin berserikat (dalam hal kepemilikan) pada tiga hal: yaitu
air, tanah, dan api.

Selain itu, ormas sudah memiliki tugas tersendiri. Dalam
Islam, ormas merupakan representasi dari jamaah dakwah. Tugasnya ada tiga,
yakni:

1. Mengajak pada kebaikan, yakni Islam.

2. Menyuruh pada yang makruf dan mencegah kemungkaran.

3. Muhasabah pada penguasa jika melanggar syariat Islam dan
berhukum pada hukum kufur, mencegah penguasa menzalimi rakyat, menasihati jika
penguasa mengabaikan urusan dan hak-hak rakyat.

Tak hanya itu, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam juga
bersabda yang menyatakan bahwa jika sesuatu urusan diserahkan kepada yang bukan
ahlinya, maka akan datang kehancuran seperti kiamat. Dari sini seharusnya
pemimpin muslim memahami, bahwa setiap urusan baik itu kepemimpinan maupun
pengelolaan harta umum, haruslah diserahkan kepada yang berkompeten jika tidak
ingin datang kehancuran. Wallahu a’lam.

Oleh: Wida Nusaibah, Pemerhati Kebijakan Publik

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA