Tinta Media – L68T sudah menjadi fenomena saat ini dan menjadi persoalan yang sulit sekali diberantas serta semakin hari semakin meningkat. Selain itu masyarakat menganggap keberadaan L68T ini adalah hal yang biasa. Faktanya, saat ini mereka bebas berekspresi melakukan apa saja tanpa mengetahui itu adalah kemaksiatan
Seperti fakta yang terjadi di Sumatera Barat, menurut Kepala Dinas Kesehatan kota padang Sri Kurnia menyatakan bahwa 308 kasus HIV di Padang sebanyak 166 kasus berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus lainnya adalah warga padang, Inilah akibat yang ditimbulkan oleh persoalan penyakit masyarakat karena keberadaan gay, lesbi, biseksual, dan transgender dapat mengakibatkan bahaya penyakit menular
Dengan banyaknya terjadi kasus penyakit masyarakat ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tengah membentuk peraturan daerah (Perda) guna memberantas LGBT di Ranah Minang. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria menyatakan bahwa beberapa daerah di Sumatera Barat sudah lebih dulu membuat Perda serupa. Pembuatan Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menghadapi persoalan sosial. Dalam pelaksanaan strategi ini haruslah ada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat agar dapat efektif dan menjadi solusi untuk memberantas penyakit masyarakat di Ranah Minang ini (Kompas.com, 4/1/2025).
Tidak bisa dimungkiri, keberadaan persoalan penyakit masyarakat seperti L68T saat ini menjadi persoalan yang begitu sulit diberantas, Walaupun di daerah Sumbar telah merancang pembentukan peraturan daerah (Perda) dalam rangka memberantas L68T yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” diharapkan akan dapat menjadi solusi namun pada kenyataannya itu tidak dapat menjadi solusi tuntas untuk persoalan ini karena kita perlu mengetahui apa akar dari persoalan penyakit masyarakat ini. Belum lagi peraturan daerah ini mendapat penolakan dan dipermasalahkan oleh pihak-pihak tertentu dan oleh pemerintah pusat karena dianggap bahwa perda ini bertentangan dengan kebijakan nasional.
Perlu kita ketahui bahwa L68T dan penyakit masyarakat lainnya lahir dari penerapan sekularisme di mana dalam sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Dari sistem ini lahirlah paham demokrasi yang mengusung kebebasan salah satunya adalah kebebasan berperilaku di mana negara menjamin kebebasan individu untuk bebas menentukan kehendaknya sendiri walaupun itu bertentangan dengan agama dan fitrah manusia. Ini mengakibatkan tumbuh suburnya kemaksiatan karena jelas dalam sistem demokrasi sekuler yang menjadi acuan bukanlah Islam namun acuannya adalah HAM. Ketika pun berperilaku negatif, maka mereka akan berdalih bahwa itu adalah hak asasi manusia dan itu pun dijamin oleh negara.
Sistem demokrasi sekuler adalah sistem yang batil karena sistem ini tidak berasal dari syariat Islam. Sistem ini berasal dari aturan yang dibuat oleh akal manusia yang lemah serta tidak sesuai dengan fitrah manusia karena memisahkan agama dari kehidupan.
Maka sistem ini tidak dapat memberikan solusi tuntas atas semua permasalahan yang dihadapi umat saat ini.
Solusi tuntas dari persoalan penyakit masyarakat ini hanya dengan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi untuk semua persoalan yang dihadapi manusia saat ini, tentunya karena Islam mempunyai sumber hukum yang berasal dari Allah SWT yang mengatur semua aturan dalam segala aspek kehidupan, dengan berbagai mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam, salah satunya adalah dalam sistem pergaulan atau sistem sosial.
Islam mengatur bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan sosial sehingga ada batasan-batasan agar terhindar dari segala bentuk kemaksiatan. Islam juga mengatur dalam hal orientasi seksual karena dalam Islam tidak diberikan kebebasan dalam perilaku, namun justru Islam mengatur segala bentuk perilaku individu agar terhindar dari segala bentuk penyakit masyarakat seperti L68T ataupun transgender dan penyakit masyarakat lainnya. Negara sebagai pelindung dan penjaga rakyatnya senantiasa berada dalam ketaatan pada Allah. Selain itu, negara akan menutup segala bentuk pelanggaran terhadap hukum syarak.
Dalam Islam ada tiga pilar penting dalam menegakkan aturan Allah guna mencegah adanya persoalan penyakit di masyarakat seperti L68T dan yang lainnya. Pertama adalah adanya kesadaran individu akan ketakwaan kepada Allah SWT. Kedua adalah adanya kontrol masyarakat yang senantiasa bera’mar makruf , dan ketiga adalah negara yang menjalankan syariat Allah dan menerapkan sanksi. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah yang dapat menjadi solusi dalam segala aspek kehidupan.
Wallahu alam bi sawab.
Oleh: Iske
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9
















