Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporatokrasi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Baru-baru ini sekelompok nelayan menemukan pagar laut di perairan Tangerang, Banten yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer dan dibangun tanpa izin yang jelas. Adanya pagar laut itu membuat para nelayan kesulitan melaut dan cemas kalau pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi. Masyarakat setempat melaporkan keberadaan pagar laut ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada tanggal 14 Agustus 2024.

Beberapa nelayan ada yang mengatakan bahwa mereka ditawari pekerjaan memasang pagar laut dengan upah RP 125.000 namun sebagian menolak karena khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka dan akhirnya mendatangkan pekerja dari luar daerah.

Diberitakan www.bbc.com (1/01/2025) bahwa Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa mengatakan kasus ini melibatkan banyak orang. Ada 17 nama untuk luas wilayah 80 hektare. Ternyata nama-nama itu fiktif, kata Heri dalam diskusi publik yang digelar kelompok sipil Eko Marin dan Rujak Center for Urban Studies pada kamis (28/01). Mulai DKP, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kelurahan, semua aparatur negara sebelum kasus ini viral mereka semua diam.

Tak lama kemudian Kementerian ATR/BPN Nurdin Wahid pada konferensi pers 20 Januari 2025 mengakui adanya penerbitan SHM dan HGB diarea pagar laut dan mengatakan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi penerbitan sertifikat tersebut untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut berada didalam atau diluar garis pantai. Menanggapi itu Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa dasar laut tidak boleh ada sertifikat maka penerbitan sertifikat itu dianggap ilegal dan menyarankan agar pagar laut itu tidak dibongkar dulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi TNI Angkatan Laut telah melakukan pembongkaran pagar laut itu.

Dengan adanya pagar itu masyarakat banyak mengalami kerugian baik ekonomi, kerusakan ekologi dan dampak sosial. Diperkirakan sekitar 21.950 jiwa kehilangan mata pencaharian, peningkatan kemiskinan dan potensi konflik sosial akibat persaingan sumber daya yang semakin terbatas.

Fenomena pemagaran laut ini jelas tidak terlepas dari peran oligarki yaitu sekelompok kecil elite ekonomi dan politik yang memiliki kekuasaan besar dalam mengendalikan sumber daya dan kebijakan publik. Seperti diketahui bahwa pemerintah seringkali lebih memprioritaskan investasi dan pertumbuhan ekonomi daripada kesejahteraan rakyat kecil. Kapitalisme mendorong eksploitasi sumber daya alam demi keuntungan maksimal tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dalam Islam laut termasuk dalam kepemilikan umum. Islam melarang keras tindakan zalim merampas hak milik umum. Dalam Islam negara adalah sebagai pelindung dan pengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umat. Dan Islam memberikan solusi yang menyeluruh dan adil melalui penerapan syariat Islam serta memberikan sanksi ysng tegas dan keras kepada para pelanggar aturan Allah tanpa pandang bulu.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Loading

Views: 11

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA