Tinta Media – Pemerintah Kota Bekasi mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah wilayah sebagai bagian dari program penataan kota. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga saluran air agar tidak terhambat sehingga dapat mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib. Pemkot Bekasi juga menyatakan akan menyiapkan relokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban (Radarbekasi.id, 23/5/2026).
Dinas Perhubungan Kota Bekasi melaksanakan pengawasan dan penertiban parkir liar serta PKL di sepanjang trotoar dan bahu Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Dalam sosialisasinya, masyarakat diingatkan bahwa trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai area parkir, dan ketika terjadi pelanggaran dapat dikenakan tindakan berupa penggembosan ban maupun pengandangan kendaraan (Instagram @dishubbekasikota).
Dishub Kota Bekasi bersama unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait membahas rencana penertiban parkir liar dan PKL di kawasan Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mendukung penataan kawasan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pelaksanaan penertiban ini direncanakan dilakukan secara terkoordinasi, humanis, dan tepat sasaran. Informasi ini juga bersumber dari Instagram @dishubbekasikota mengenai rapat penataan kawasan Jalan Tangkuban Perahu.
*Solusi Kapitalisme: Gali Lubang Tutup Lubang*
Berdagang adalah salah satu mata pencaharian paling sederhana bagi WNI untuk bertahan hidup saat ini. Penertiban PKL atas nama tata kota sejatinya hanyalah gali lubang tutup lubang, memindahkan masalah tanpa memberikan solusi yang solutif. Pemerintah tutup kuping seolah perut rakyat bukan hal yang primer untuk dipenuhi. Lapak dibongkar, ruang usaha disapu, menjadikan mereka seolah-olah satu-satunya penyebab disfungsi ruang publik.
Pemerintah tampak sangat sigap dalam menanggapi kasus “sapu-menyapu” PKL ini, seolah itu perintah urgen yang harus segera dilakukan. Namun, di sisi lain, kelalaian pemerintah tampak sangat jelas dalam aspek menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Ini adalah wajah negara yang lahir dari sistem kapitalistik, sibuk menjaga wajah tata kotanya dibanding menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Alhasil, negara melalaikan salah satu tugas pentingnya, yaitu membiarkan rakyatnya terhimpit di tengah ekonomi yang sulit.
Di sisi lain, marak kita temui terjadinya PHK, ditambah kenaikan harga bahan makanan pokok yang fantastis, serta penggusuran PKL yang menjadi bukti nyata ketidakberpihakan negara terhadap rakyat. PKL yang dianggap mengganggu estetika kota, kemudian digusur, hanyalah bentuk mengusir, menertibkan, dan memindahkan, tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan ekonomi rakyat. Perlu diketahui, PKL adalah korban dari sempitnya lapangan kerja dan salah satu solusi rakyat untuk bertahan hidup di tengah krisis ekonomi negara ini.
Persoalan yang patut dipertanyakan adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Ketika PKL dengan mudah ditertibkan atas nama ketertiban dan tata ruang, berbagai pelanggaran oleh pihak-pihak kelas atas justru sering kali tidak mendapat sanksi secepat penggusuran PKL. Akibatnya, hukum tampak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penataan kota bukan semata-mata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, melainkan lebih banyak memberikan dampak kepada masyarakat kecil yang berada pada posisi paling lemah dalam struktur ekonomi. Jika ketertiban benar-benar menjadi tujuan utama, maka semestinya aturan ditegakkan secara adil dan menyeluruh tanpa membedakan siapa yang melanggar.
*Sistem Islam Membina dan Memfasilitasi PKL*
Salah satu hak rakyat yang harus dipenuhi negara adalah menjadi raa’in bagi rakyatnya. Menjamin segala kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, termasuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk menstabilkan ekonomi, adalah kewajiban negara. Sedangkan PKL seharusnya dibina dan difasilitasi, bukan digusur.
Dalam negara yang sistemnya berlandaskan Islam, bagi rakyat yang kurang mampu, negara memiliki Baitulmal yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat. Negara juga wajib menyediakan kesempatan usaha bagi rakyat, lapangan pekerjaan, membuat aturan untuk mendisiplinkan aspek tersebut, serta mengawasi aktivitas dagang agar sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan PKL tidak cukup dilakukan dengan pendekatan penertiban semata, melainkan harus disertai tanggung jawab negara dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan menyejahterakan. Ketika rakyat diberikan kesempatan untuk bekerja dan berusaha secara layak, maka ketertiban kota dapat terwujud tanpa harus mengorbankan sumber penghidupan masyarakat kecil.
Sejatinya, tujuan utama negara mempercantik kota adalah melayani rakyat, bukan menggusur usaha rakyat sehingga menzalimi mereka. Karenanya, setiap kebijakan negara wajib mempertimbangkan kemaslahatan rakyat dan tidak boleh merugikan rakyat kecil. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Oleh: Keyra Princy
Aktivis Ideologis
![]()
Views: 13
















