Peningkatan Kualitas Pendidikan dalam Sistem Islam

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Bupati Bandung Dadang Supriatna membuka pelaksanaan Expo Perguruan Tinggi dengan tema “Membangun Indonesia Emas dan Kabupaten Bandung Bedas melalui Pendidikan Berkualitas”. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan siswa dan siswi SD, SMP, SMA/SMK yang akan melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.

Dadang mengatakan bahwa jika saat ini anak-anak bangsa tidak dipersiapkan menjadi kualitas sumber daya manusia yang profesional serta paham digitalisasi, maka tahun 2045 hanya akan menjadi penonton saja.

Selain itu, Dadang juga mengatakan bahwa pendidikan yang berkualitas adalah memahami secara teori akademisi dan disesuaikan dengan norma-norma agama yang tidak terlepas dalam kehidupan sehari-hari. Dadang optimis, adanya expo ini dapat mempersiapkan anak-anak secara serius dalam menghadapi Indonesia Emas 2045.

Ketertarikan seorang pemimpin tentang kemajuan pendidikan tentu sangatlah bagus, dan memang seharusnya begitu, karena pendidikan adalah hal penting dalam sebuah kehidupan bangsa. Namun, dalam memetakan pendidikan, perlu diperhatikan keterkaitan antara pondasi atau asas yang akan membangunnya, apakah dibangun atas asas yang benar (Al haq) atau asas yang rusak (fasad). Dalam.meningkatkan kualitas generasi yang mumpuni dalam bidang apa pun, jika dibina atas asas yang benar sesuai dengan fitrahnya, maka mereka akan muncul sebagai sosok yang berdaya di masa yang akan datang.

Pendidikan merupakan aspek penting bagi kehidupan agar menjadi manusia yang berkualitas. Kecilnya persentase lulusan SMA/SMK yang melanjutkan pendidikan tinggi sejatinya mengomfirmasi gagalnya sistem pendidikan hari ini.

Kesenjangan pendidikan begitu terasa. Mau sekolah, biaya mahal. Mau kuliah harus cukup modal, bahkan program beasiswa pun hanya menyentuh sedikit pelajar.

Pembiayaan sejumlah Perguruan Tinggi Negri yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara) tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh negara. Maka, Perguruan Tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Karena itu, orang miskin dilarang sekolah. Demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi.

Mahalnya biaya pendidikan merupakan buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi ideologi negara kafir penjajah, karena setiap kebijakan negara tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menaunginya.

Saat ini sistem yang diterapkan adalah sistem sekuler, maka tidak heran jika nilai dasar penyelenggaraan pendidikan juga berasaskan sekuler. Sudah tentu tujuan pendidikannya juga pasti sekuler, yaitu sekadar membentuk manusia-manusia materialis dan serba individualis.

Ditambah lagi dalam kapitalisme, pendidikan merupakan salah satu sektor jasa yang masuk dalam perjanjian  GATS (General Agreement on Trade in Services). Maka, konsekuensinya adalah pendidikan hanya dijadikan jasa yang diperdagangkan layaknya bisnis. Komersialisasi pendidikan terangkum dalam kebijakan negara di dunia pendidikan.

Kondisi ini patut disayangkan. Pemerintah yang semestinya bertindak sebagai pengurus (raa’in) justru mengambil kebijakan yang menyebabkan pendidikan menjadi mahal akibat tunduk pada agenda neo-liberalisme global.

Ini berbeda dengan kebijakan dalam naungan Khilafah. Dalam Islam, pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Dalilnya sudah jelas tercantum dalam as-Sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam HR. Bukhari dan Muslim yang artinya,

Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Sistem pendidikan Islam memiliki sejumlah keunggulan:

Pertama, dibangun atas dasar paradigma Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam dan ilmu-ilmu kehidupan, iptek dan keterampilan.

Kedua, kurikulumnya berbasis akidah Islam. Dalam Islam, kurikulum yang disusun harus berbasis akidah Islam, tidak ada pemisahan antara agama dan ilmu kehidupan.

Ketiga, fasilitas pendidikan yang memadai. Semua jenjang pendidikan memiliki fasilitas yang sama agar peserta didik di setiap wilayah dapat menikmati fasilitas pendidikan tersebut. Itu semua adalah tanggung jawab negara selaku penyelenggara pendidikan.

Keempat, pembiayaan pendidikan menjadi tanggungjawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan di negara Khilafah diambil dari Baitul Maal, yakni dari pos fa’i dan kharaz yang merupakan kepemilikan negara seperti ghanimah, khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah dan dharibah.

Kemudian pos yang kedua adalah kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut dan hima (milik umum yang penggunaanya telah di khususkan).

Jika kedua sumber pendapatan itu tidak mencukupi dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) seandainya ditunda pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan memungut pajak dari kaum muslimin yang mampu atau kaya.

Seluruh pembiayaan ini digunakan oleh negara Khilafah untuk memberikan gaji kepada guru dan tenaga pengajar yang profesional. Negara Khilafah berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya. Tdak dipungut sepeser pun dalam pendidikan Islam. Semuanya ditanggung oleh negara. Pada peserta didik, tidak ada pembiayaan sepeser pun, karena pendidikan adalah kebutuhan pokok rakyat yang harus dijamin oleh negara.
Wallahu a’lam bissawab.

 

 

Oleh: Rukmini

Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 10

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA