Tinta Media – Banyak anak menjadi korban pelecehan, rudapaksa, hingga pembunuhan. Kondisi saat ini semakin tidak menyisakan ruang aman bagi anak-anak. Keluarga yang menjadi tempat paling aman untuk tumbuh kembang, masyarakat yang menjadi tempat bersosialisasi, dan negara yang seharusnya memberikan rasa aman kini tidak bisa diharapkan menjadi benteng pelindung bagi anak-anak.
Diberitakan dalam kompas.com (17/11/24), di Banyuwangi, Jawa Timur seorang siswi kelas 1 berinisial DCN (7) menghilang sepulang sekolah. Setelah ditelusuri, anak tersebut ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Dia menjadi korban pemerkosaan, kemudian dibunuh.
Korban anak juga terjadi di NTT. MJA (40) seorang petani di Kabupaten Ende ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berinisial Z (16). (kompas.com, 28/9/24)
Tak hanya perempuan, anak laki-laki pun rentan menjadi kasus pelecehan. Pemicunya adalah maraknya konten porno, minuman beralkohol, judol, pinjol yang bebas merebak di tengah masyarakat. Kejadian yang menimpa anak-anak ini merupakan dampak penerapan sistem sekularisme.
Dalam sistem ini, negara memisahkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan berbagai kerusakan di masyakarat. Hal ini berakibat tumbuhnya perilaku hedonis, liberal, dan kriminal. Manusia bebas berperilaku tanpa memikirkan apakah perilakunya itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak, dan berdosa atau tidak. Maka, muncullah manusia-manusia yang tidak beradab dan sadis.
Negara juga tidak aware pada urusan moral, malah membiarkan maraknya predator anak merajalela. Kondisi ini juga terjadi karena lemahnya keimanan. Interaksi yang terjalin di masyakat bukan amar makruf nahi mungkar, melainkan sifat individualistis. Terlebih, peran negara sangat minim dalam melindungi anak.
Selain itu, sistem sanksi atau hukum tidak menjerakan para pelaku. Inilah kerusakan, kezaliman, dan bahaya penerapan sekularisme yang semakin menjauhkan fitrah manusia sebagai hamba Allah SWT.
Ini berbeda dengan sistem Islam. Di dalam sistem Islam, negara tidak akan pernah memisahkan agama dari kehidupan. Semua terikat dengan aturan Allah SWT. Negara akan menjaga anak-anak dalam bentuk kewajiban sesuai dengan syariat Islam yang diperintahkan. Dalam Islam, negara akan memberikan hukuman kepada pelaku pelecehan seksual dengan hukuman rajam yang sudah ditetapkan Allah SWT.
Hukuman rajam ini pernah dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan di zaman Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Abdul Jabbar bin Wa’il dari ayahnya, yang mengatakan, “Bahwa Beliau (Nabi SAW) memerintahkan untuk merajam pelaku pemerkosaan.”
Hukum Islam diterapkan sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus). Dengan ini, para pelaku akan jera dan tidak akan ada pelaku pelaku selanjutnya.
Selain itu, tiga pilar utama, yaitu individu yang bertakwa, kontrol masyarakat, dan negara akan berperan secara optimal untuk melindungi masyarakat, khususnya anak dari berbagai bentuk bahaya yang mengancam.
Wallahu a’lam bishshawwab.
Oleh: Ummu Yanti
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 3
















