Tinta Media – Fitrah seorang ayah dalam keluarga ialah menjadi pemimpin keluarga yang bertanggungjawab, melindungi, memberikan rasa aman, serta menjadi sosok panutan bagi anak-anaknya. Namun sungguh keji, seorang ayah di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan justru tega melakukan tindakan amoral terhadap anak kandungnya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan meringkus HRO alias Anto (40), pelaku yang mencabuli anaknya hingga melahirkan. Pelaku berhasil diciduk pada 11 Februari lalu di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Aksi bejad Anto terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 23 Januari 2025 (SumutPos.co, 13/2/2025).
Fakta kasus di atas bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah sering terjadi kasus yang sama di berbagai daerah yang kemudian menambah daftar panjang kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak. Mengapa kasus seperti ini terus saja terulang dan sering terjadi bak benang kusut tanpa ada ujungnya?
Ide sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang diterapkan di negara ini membuat setiap individu bertindak dan berperilaku bebas sesuai dengan kemauan hawa nafsunya semata tanpa memandang halal, haram, baik ataupun buruk yang dilakukannya. Ditambah lagi lemahnya sistem hukum sanksi bagi pelaku kekerasan dan pencabulan sehingga tidak memberikan efek jera.
Begitulah sistem kapitalisme saat ini berjalan untuk mengatur setiap permasalahan manusia. Tidak adanya penyelesaian yang tuntas sampai ke akar masalah. Hukum sanksi pada sistem Kapitalisme hanya mengandalkan hawa nafsu para penetap hukum yaitu manusia yang memiliki akal terbatas maupun lemah. Lalu bagaimana solusi tuntas permasalahan yang tak pernah tuntas ujung permasalahannya ini?
Sistem Islam telah menuntaskan problematika manusia yang sesuai dengan fitrahnya, memuaskan akal, dan mampu memberikan ketenangan jiwa. Sistem hukum sanksi yang diterapkan bukanlah buatan manusia yang memiliki akal terbatas melainkan hukum sanksinya menggunakan hukum buatan Sang Khaliq (Pencipta).
Sanksi Islam sangatlah tegas yang mana memiliki fungsi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pelaku tindak kekerasan dan pencabulan akan dirajam sampai mati jika sudah menikah, apabila belum menikah maka akan dicambuk 100 kali. Sanksi seperti ini akan meminimalisir segala tindak kejahatan seksual dan membuat jera para pelakunya.
Islam melawan semua tindak kejahatan seksual berupa perzinaan, pencabulan, prostitusi, L6BT maupun promiskuitas yang merupakan aktifitas seksual yang dilakukan dengan banyak maupun lebih dari satu pasangan yang dikenal ataupun baru saja kenal.
Hanya di dalam naungan syariat Islam (Khilafah) yang mampu membendung rusaknya moral di tengah umat. Dalam naungan Khilafah, aturan Islam yang menyeluruh (kaffah) bisa diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Islam bukan hanya agama yang mengatur sebatas ibadah mahdhah (shalat, puasa, haji dan lain-lain). Tetapi Islam mampu menyelesaikan permasalahan umat sampai bangun negara.
Allah Sang Khaliq tidak mempunyai keterbatasan. Dialah yang menciptakan manusia, kehidupan, dan alam semesta. Maka sudah sepatutnyalah bahwa hukum Allah saja yang patut diterapkan sebagai penyelesaian problematika manusia. Bukankah sistem seperti ini yang seharusnya diterapkan di tengah-tengah umat? Sudah sepatutnya kehadiran Khilafah menjadi kebutuhan dan wajib ditunaikan untuk umat.
Wallahu’alam bishawwab.[]
Oleh: Dian Wiliyah Ningsih
Mahasiswi Teknik Informatika
![]()
Views: 19
















