Tinta Media – Namanya Siti Aisyah. Pendidikannya terpaksa dilepaskan
begitu saja saat mengetahui UKT yang harus dibayarkan terlampau mahal. Padahal,
Siti Aisyah adalah pelajar berprestasi yang mampu masuk universitas negeri
tanpa melalui tes seleksi. Namun sayang, kini harapannya hanyalah mimpi. Siti
Aisyah hanyalah satu dari banyaknya pelajar yang bernasib sama.
Dilansir dari kompas.com (16/5/2024), sebanyak 50 orang
calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Riau yang lolos Seleksi Nasional
Berdasarkan Prestasi (SNBP) memutuskan undur diri dari Universitas Riau.
Alasannya karena merasa tidak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT). Kabar
ini dibenarkan oleh Presiden Mahasiswa Unri Muhammad Ravi, dalam forum rapat
dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM
SI) bersama Komisi X DPR.
Kapitalisasi Pendidikan
Panasnya polemik tentang kenaikan UKT, berujung pada
kebijakan pembatalan UKT oleh pemerintah. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memutuskan untuk
membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) (kompas.com, 28/5/2024). Nadiem
juga meminta perguruan tinggi segera menyesuaikan biaya UKT setelah kebijakan
ini ditetapkan.
Terkait UKT yang tidak jadi naik, Pengamat Pendidikan dari
Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan mengungkapkan, pembatalan
kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini hanya bersifat sementara
(tempo.co, 30/5/2024). Subkhan melanjutkan,
kemungkinan tahun depan UKT kembali naik, karena pembatalan ini tidak
menyelesaikan masalah mendasar.
Mahalnya UKT jelas bertentangan dengan konsep pendidikan hak
setiap rakyat. Parahnya lagi, sekolah yang siswanya lolos SNBP namun tidak
mengambilnya, sekolah bisa dicoret dari daftar penerima undangan masuk
perguruan tinggi negeri.
Inilah potret kapitalisasi pendidikan dalam bangunan negara
kapitalis. Negara abai atas hak pendidikan rakyat miskin. Mau tidak mau rakyat
dipaksa berusaha mandiri agar mampu mengenyam pendidikan tinggi. Sementara,
taraf ekonomi rakyat Indonesia, didominasi oleh golongan ekonomi menengah ke
bawah melahirkan masalah yang tidak sudah-sudah. Keadaan ini membuat sebagian
besar individu menyerah. Alhasil, pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh
kalangan mampu secara ekonomi.
Di sisi lain, pendidikan yang merupakan sektor strategis
menjadi obyek sasaran bisnis yang menjanjikan keuntungan fantastis. Konsep
pengaturan biaya pendidikan dialihkan kepada masing-masing perguruan tinggi,
yakni status PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Status ini
menjadikan perguruan tinggi sibuk “mencari dana operasional” agar
universitas tetap berjalan. Dan salah satu sumber pemasukan yang dibidik adalah
uang kuliah tunggal yang disetorkan dari mahasiswa per semesternya. Konsep ini
berhasil menggeser fungsi perguruan tinggi yang semestinya menjadi lembaga
pengajaran yang mampu mencerdaskan generasi menjadi lembaga “bisnis”
yang terus menyasar ekonomi rakyat.
Segala bentuk masalah yang kini ada karena negara memosisikan
kebutuhan rakyat hanya sebagai beban. Bukan amanah yang harus dijaga. Paradigma
inilah yang menjadikan negara gagal mengurusi rakyat.
Buruknya akibat yang ditimbulkan konsep kapitalisme sekuleristik.
Konsep ini hanya mengutamakan keuntungan materi di atas segala-galanya. Bahkan
di atas kepentingan pendidikan generasi. Padahal generasi yang berkualitas
adalah modal dasar yang mampu mengantarkan suatu bangsa pada kekuatan dan
kemajuan.
Lantas, bagaimana pendidikan di tanah air dapat mencetak
generasi berkualitas?
Jaminan Pendidikan dalam Islam
Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan
pokok rakyat, yang disediakan negara dan
diberikan dengan biaya murah bahkan bisa jadi gratis.
Pendidikan tinggi dengan kualitas memadai akan menjadi kunci
suksesnya kemajuan bangsa. Gemilangnya pendidikan akan menghantarkan generasi
menjadi generasi tangguh dan cemerlang.
Dalam sistem Islam, pendidikan menjadi prioritas utama yang
wajib disediakan negara untuk seluruh individu rakyat. Negara pun berkewajiban
menetapkan biaya murah bahkan gratis serta pendidikan berkualitas. Paradigma
ini ditetapkan sebagai ketundukan sistem pada hukum syara’. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW. dalam hadits Bukhori,
bahwa pemimpin adalah ra’in (pengurus) urusan rakyat dan
negara wajib mengurusi setiap urusan rakyat.
Semua konsep ini hanya mampu diwujudkan dalam sistem Islam
dalam wadah khilafah. Satu-satunya institusi terpercaya yang mengurusi rakyat
dengan sebaik-baiknya.
Anggaran pendidikan dalam sistem Islam ditetapkan
berdasarkan mekanisme kebijakan yang bersandar pada hukum syara’. Anggaran
ditetapkan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, mulai pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi. Dana yang digunakan berasal dari pos-pos Baitul Maal.
Pos pemasukan Baitul Maal bersumber dari hasil tata kelola sumber daya alam
yang diurus negara secara mandiri, terprogram dan amanah. Tidak hanya itu, pos
Baitul Maal juga didapatkan dari pos-pos jizyah, kharaj, fa’i dan ghanimah.
Rakyat tidak akan dibebani dengan biaya pendidikan yang
menyusahkan, karena pembiayaan pendidikan diurus dengan amanah sehingga mampu
menjamin pendidikan seluruh rakyat.
Tangguhnya kehidupan dalam pengaturan Islam. Pendidikan
menjadi senjata utama yang mampu menghantarkan pada peradaban gemilang.
Wallahu alam bisshowwab.
Oleh: Yuke Octavianty, Forum Literasi Muslimah Bogor
Views: 0