Tinta Media – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan secara langsung aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk, digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (06/10). Penyerahan aset mencakup ratusan unit alat berat yang terdiri dari puluhan ton logam timah, aluminium, crude tin, enam smelter, kendaraan, serta tanah seluas lebih dari 238 ribu meter persegi, juga ada mess karyawan, alat pertambangan, sampai uang yang bernilai miliaran dalam berbagai bentuk mata uang.
Penyerahan ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung ke Wakil Menteri Keuangan, lalu diserahkan ke CEO Danantara, dan sampai akhirnya diteruskan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan total nilai barang rampasan ini mencapai sekitar Rp6 sampai Rp7 triliun. Ini belum termasuk tanah jarang (monasit) yang nilainya diperkirakan akan jauh lebih besar. Kerugian atas tambang ilegal diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp300 triliun. (www.ksp.go.id, 06/10/2025)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan ada 45.000 ribu sumur masyarakat telah selesai dilakukan diinventarisasi untuk segera dikelola oleh koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan adanya sumur minyak masyarakat ini, nantinya hasil produksinya tidak wajib dijual kepada Pertamina. Bahlil menjelaskan, selama kegiatan eksploitasi dilakukan di wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain dan masyarakat memiliki fasilitas pengolahan, maka hasil produksi dapat dijual ke pihak tersebut. (cnbcindonesia.com, 09/10/2025)
Berdasarkan fakta di lapangan, banyak kasus pengelolaan tambang, khususnya tambang ilegal, telah merugikan negara dan itu sempat dibiarkan. Kerugian yang dialami negara akibat tambang ilegal yaitu kehilangan pendapatan negara, kerusakan lingkungan, dan penderitaan masyarakat yang hidup di sekitar wilayah tambang. Prabowo mengungkapkan, selama satu tahun kepemimpinannya ada 1.000 tambang ilegal dan sekitar 5 juta hektare perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin. Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo dalam sesi dialog bertajuk “A Meeting of Minds” di Jakarta, Rabu (15/10). Dalam forum internasional tersebut, Prabowo menyoroti potensi kerugian besar yang dialami oleh negara akibat aktivitas tambang dan perkebunan ilegal yang selama ini dibiarkan. (www.bloombergtechnoz.com, 16/10/2025)
Data dari Kementerian ESDM menunjukkan sampai tahun 2023 terdapat lebih dari 2.740 ribu titik tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan 3,7 juta pekerja. Sebanyak 2.645 lokasi pertambangan mineral dan 96 lokasi pertambangan batu bara. Lokasi pertambangan ilegal terbanyak ada di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Bahlil mengakui salah satu kendala utama pemerintah dalam memberantas tambang ilegal karena lemahnya instrumen pengawasan.
Maraknya tambang ilegal yang telah merugikan negara hingga mencapai ratusan triliun menunjukkan negara telah gagal dalam mengawasi dan melindungi kekayaan alam. Tambang ilegal tidak hanya membahayakan nyawa rakyat, tetapi juga merusak lingkungan. Misalnya, penambangan emas ilegal dengan menggunakan merkuri akan mencemari sumber air (sungai), yang akan mengakibatkan Ikan-ikan di sungai terkontaminasi sehingga akan membahayakan kesehatan ketika dikonsumsi oleh manusia, bahkan bisa menyebabkan kepada kematian. Tambang yang dilakukan secara ilegal berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berupa perebutan lahan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pemilik lahan yang akan berujung pada tindak kekerasan.
Negara dalam sistem kapitalisme posisinya hanya sebagai regulator. Tidak sedikit oknum-oknum pejabat pemerintahan bukannya memberantas tambang ilegal malah justru menjadi pendukungnya. Negara yang menganut sistem kapitalisme membuat para pejabat pemerintahan menyalahgunakan jabatannya demi memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya saja.
Dalam sistem Islam, tambang yang jumlahnya besar adalah harta milik umum (seluruh rakyat) yang wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan pribadi, korporasi, atau swasta. Dalam kitab Sistem Keuangan Negara Khilafah (_Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah_) karya Syekh Abdul Qadim Zallum halaman 83 sampai 90, menjelaskan bahwa barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tidak terbatas (banyak) itu termasuk kategori harta milik umum bagi seluruh kaum Muslim. Ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau beberapa orang saja (korporasi).
Oleh karena itu, tambang tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang (korporasi) tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan hak Istimewa kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengelolanya dan mengeksploitasinya.
Dalam Islam, negara yang wajib menggali tambang tersebut, kemudian memisahkannya dari benda-benda lain, lalu meleburnya serta menjualnya atas nama kaum Muslim dan menyimpan hasil penjualannya di kas baitulmal. Tujuan negara mengelola tambang dalam Islam adalah mewujudkan kemaslahatan rakyat. Hasil tambang ini akan langsung diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi energi, termasuk listrik dan subsidi bahan bakar (minyak dan gas). Pelayanan pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi (universitas), pelayanan kesehatan, dan infrastruktur seperti jalan, jembatan, transportasi, komunikasi, instalasi air, dsb. Semua fasilitas publik ini pembiayaannya bersumber dari pos kepemilikan umum dalam baitulmal dari sumber tambang yang dikelola negara.
Pengelolaan tambang dalam sistem Islam akan mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dilakukan secara amanah oleh para pejabat pemerintahan. Ini juga tidak akan menyebabkan penyakit karena kerusakan alam. Oleh kerana itu, Hal ini bisa terwujud hanya dengan sistem Islam (Khilafah), bukan kapitalisme. Wallahualam bissawab.
Oleh: Nurmala Sari,
Sahabat Tinta Media
Views: 29
















