KH Shiddiq Beberkan Enam Syarat agar Candaan Tetap Mubah

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI membeberkan enam syarat agar bercanda tetap mubah.

“Jadi, ada syarat-syarat agar candaan bisa tetap mubah. Pertama, tidak mengolok-olok atau mempermainkan ajaran Islam. Dalilnya surat At-Taubah ayat 65-66,” ujarnya dalam acara kajiannya dengan tema: Bolehkah Bercanda Menggunakan Kata Goblok? Jumat (6/12/2024) di kanal Youtube Al-Khilafah.

Yang kedua tuturnya, candaan itu tidak mengejek atau menyakiti perasaan orang lain.

“Jadi yang dilanggar Miftah itu ya ini, dia mengejek orang lain “es nya dijual masih ada tidak, ya kalau laku ya jual goblok” nah ngomongnya kan gitu  hina banget kan,” ujarnya.

Ketiga lanjutnya, tidak mengandung kebohongan, dalilnya antara lain Al Ahzab ayat 70-71.

“Ucapkanlah perkataan yang benar, perkataan yang sesuai dengan faktanya, jangan mengandung omongan kita itu kebohongan, nah mafhum mukhalafahnya [pengertian sebaliknya], ngomong yang bener artinya jangan ngomong yang tidak bener. Jangan ngomong yang bohong,” bebernya.

Ia mengungkap, candaan-candaan itu sering terjadi di  stand up comedy atau lawakan-lawakan yang mengandung kalimat-kalimat bohong atau dusta.

“Kalau membuat cerita fiksi itu dibolehkan. Tapi kalau berbohong itu tidak. A dikatakan B, B dikatakan A, nah itu tidak diperbolehkan menjadi bahan candaan,” bebernya.

Keempat lanjutnya, tidak mengandung ghibah atau menggunjing orang lain. Kelima, sebutnya, bercanda yang halal atau diperbolehkan adalah  tidak mengandung kecabulan (rafats) atau candaan porno.

“Di dalam surat An Nisa ayat 148 ada larangan mengucapkan perkataan yang buruk, omongan-omongan yang cabul porno,” ungkapnya.

Terakhir, canda yang itu dibolehkan syariah adalah tidak melampaui batas, yaitu candaan yang hingga berakibat melalaikan apa saja yang wajib hukumnya dan menjerumuskan kepada apa yang haram hukumnya.

“Patokan ini antara lain di Al-Baqarah ayat 229, jadi bercanda sampai melupakan sholat misalnya, nah sholat itu kan wajib, bercanda sampai menyakiti  orang lain kan haram menyakiti fisik menyakiti perasaan dan seterusnya,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Views: 0

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA