Tinta Media – Meski setiap tahun memperingati Hari Pendidikan Nasional, faktanya dunia pendidikan saat ini sedang tidak baik-baik saja. Banyak ketimpangan kita jumpai, terutama terkait akses layanan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan.
Badan Pusat Statistik tahun 2024 memberikan data bahwa rata-rata lama pendidikan atau sekolah anak Indonesia umur 15 tahun ke atas hanya mencapai 9,22 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih didominasi oleh capaian jenjang menengah pertama. Banyak anak belum melanjutkan ke tingkat sekolah yang lebih tinggi lagi. Artinya, anak-anak Indonesia pada umumnya hanya mengenyam sekolah sampai tingkat SMP saja. Sungguh miris kondisinya. Bagaimana mungkin kita bisa mewujudkan Indonesia Emas jika anak-anak negerinya tidak mampu mengenyam pendidikan yang memadai?
Hal ini akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis, sehingga akses pendidikan bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang. Negara berperan kecil dalam mengurusi bidang pendidikan karena lebih banyak melibatkan swasta dan pihak asing. Ditambah dengan angka kemiskinan yang tinggi, makin sulitlah rakyat untuk mengakses sarana prasarana pendidikan.
Walaupun negara telah menyediakan berbagai program yang diharapkan bisa menjadi solusi, seperti Kartu Indonesia Pintar, beasiswa, sekolah gratis, sekolah rakyat, dan berbagai bantuan yang lain, tetapi faktanya tidak semua rakyat dapat menikmatinya, karena program tersebut hanya diperuntukan bagi kalangan tertentu dan jumlahnya pun terbatas.
Apalagi, ketersediaan layanan pendidikan yang tidak merata di semua wilayah, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Anak-anak yang tinggal di pedalaman harus menempuh perjalanan berkilo-kilo untuk sampai ke sekolahnya. Ada juga yang harus menyebrang jembatan rusak demi bisa bersekolah.
Belum lagi swastanisasi, biaya mahal, ketimpangan akses, dan kurikulum pasar menjadikan pendidikan hanya sebagai alat mencetak tenaga kerja murah saja, bukan sebagai hak dasar rakyatnya. Efisiensi anggaran makin memperburuk keadaan. Ini karena anggaran pendidikan tidak dijadikan prioritas dalam APBN saat ini.
Dalam sistem Islam, yakni Khilafah, pendidikan adalah hak setiap warga negara, miskin ataupun kaya. Negara wajib menyediakannya secara mudah, bahkan gratis dan merata untuk membentuk manusia cerdas, bertakwa, dan berketerampilan tinggi, mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Hal ini karena pendidikan adalah pintu gerbang untuk mewujudkan peradaban yang unggul.
Khilafah memiliki banyak sumber dana yang mumpuni untuk mewujudkannya. Dana pendidikan didapatkan dari Baitul Mal, terutama pos kharaj, fai’ ditambah kepemilikan umum. Negara mengontrol agar hak pendidikan terpenuhi secara merata di seluruh penjuru negeri.
Sementara itu, infrastruktur publik dan fasilitas penunjang pendidikan merupakan kewajiban negara sebagai pengurus sehingga negara juga memastikan bahwa di setiap wilayah negeri terdapat sarana dan prasarana yang memadai agar hak pendidikan setiap anak dapat terpenuhi dengan baik. Maka, tidak heran jejak pendidikan pada masa peradaban Islam begitu gemilang serta dikenal sebagai pendidikan terbaik di pentas global.
Islam tidak akan membiarkan tumbuhnya peluang kebodohan disebabkan karena terbatasi biaya pendidikan. Oleh sebab itu, negara Khilafah menyediakan pendidikan bebas biaya untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh rakyat agar dapat mengenyam pendidikan sesuai bidang yang mereka minati.
Maka, sangat wajar penerapan sistem pendidikan Khilafah yang berlangsung selama belasan abad mampu menghasilkan ilmuwan dan cendekiawan yang ahli dalam beragam disiplin ilmu dan berbagai bidang. Semua itu hanya terwujud dalam sistem Islam kaffah, yaitu dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Mari bersama berjuang mewujudkannya. Wallahu a’lam bis shawab.
Oleh: Ummu Qiya
Sahabat Tinta Media
Views: 54
















