Tinta Media – Belum lama ini, pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menghebohkan publik. Dalam pidato yang disampaikan pada acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, pada Rabu (13/08/2025) di Jakarta, ia menyamakan antara zakat, wakaf, dan pajak. Menurutnya, kewajiban membayar pajak sama seperti membayar zakat dan wakaf karena mempunyai tujuan yang sama, yaitu menyalurkan sebagian rezeki kepada pihak yang membutuhkan. (CNBCIndonesia.com, 14/08/2025)
Ditambah lagi, usulan dari Center of Economic and Law Studies (Celios) kepada Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, tentang 10 pajak baru yang rencananya bisa menghasilkan Rp388,2 triliun, di antaranya: pajak kekayaan, pajak produksi batu bara, pajak windfall profit dari sektor ekstraktif, pajak penghilangan keanekaragaman hayati, pajak digital, pajak warisan, pajak kepemilikan rumah, pajak capital gain dari keuntungan saham dan aset finansial, serta pajak kemasan minuman berpemanis buatan. (CNNIndonesia.com, 12/08/2025)
Anggito memaparkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah tidak lagi menaikkan tarif pajak apa pun, hanya akan melaksanakan optimalisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kendati tidak menaikkan pajak, terdapat upaya penegakan kepatuhan dan perbaikan administrasi perpajakan serta perluasan wajib pajak atau tax base. (CNBCIndonesia.com, 15/08/2025)
Problem pajak menuai protes di beberapa daerah, seperti kenaikan serentak PBB-P2 mulai dari 200 persen hingga 1.000 persen, tergantung daerahnya. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp50,29 triliun. Pemerintah daerah (Pemda) akhirnya mencari pendapatan dengan menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Gejolak penolakan ini terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan; Cirebon, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur; dan Pati, Jawa Tengah.
Namun, beberapa Pemda mengeklaim bahwa kenaikan itu adalah hal lumrah, mengingat mereka tidak menaikkan NJOP lebih dari satu dekade terakhir. Anggaran yang dipangkas rencananya akan dikembalikan ke masyarakat berupa Makanan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan. (BBC.com, 15/08/2025)
Sungguh miris, hidup terbelenggu pajak dalam sistem kapitalisme. Pajak menjadi tumpuan utama pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seharusnya, tumpuan pemasukan pendapatan negara berasal dari sumber daya alam (SDA). Namun sayangnya, negara menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta. Akibatnya, para kapitalis semakin mendominasi ekonomi negara. Negara hanya menjadi fasilitator dan regulator untuk kepentingan kapitalis. Alhasil, para kapitalis semakin kaya raya, sedangkan rakyat makin menderita.
Pernyataan Menteri Keuangan bahwa pajak disetarakan dengan zakat dan wakaf adalah penyesatan. Pasalnya, tidak ada kesamaan. Ini hanya dalih untuk menggenjot penerimaan pajak yang tak lancar sehingga mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dll. Sementara itu, tarif pajak yang sudah ada dinaikkan berkali lipat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Begitulah pajak dalam sistem kapitalisme, yaitu merampas harta rakyatnya dengan zalim. Sadarkah kita bahwa sistem batil ini menjauhkan kita dari kesejahteraan? Rakyat diimingi janji manis bahwa hasil pajak akan memakmurkan mereka. Namun buktinya, pelayanan umum, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok masih sulit dinikmati. Sebaliknya, muncul proyek-proyek yang menggunakan uang hasil pajak demi kepentingan para kapitalis.
Dalam pandangan Islam, zakat merupakan kewajiban atas harta bagi kaum Muslimin yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah sudah mewajibkan atas mereka (kaum Muslim) zakat dalam harta mereka, yang diambil dari kalangan kaya di antara mereka, lalu diberikan kepada kalangan fakir mereka.” (HR al-Bukhari)
Wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Pajak menurut Islam hukumnya adalah haram. Pajak hanya dipungut jika kas _baitulmal_ kosong. Itu pun sifatnya temporer, diambil dari lelaki Muslim yang kaya, dan digunakan untuk keperluan mendesak yang sudah ditentukan syariat, sebagaimana tertera dalam kitab Al-Amwal. Sebaliknya, pajak saat ini merupakan pungutan harta yang semena-mena dan tak berdasarkan syariat Islam. Jelas, ini suatu kezaliman. Allah Swt. berfirman, “Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil.” (QS al-Baqarah: 188)
Dalam pemerintahan yang menerapkan Islam kaffah (Khilafah), zakat adalah salah satu sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Namun, pengeluaran zakat (objek penerimanya) sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya delapan asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS at-Taubah: 60. Jelas bukan untuk pembangunan proyek pemerintah, melunasi utang negara, bahkan menggaji pejabat negara.
Baitulmal dalam Khilafah memiliki banyak pemasukan, terutama dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara, bukan dari pajak. SDA yang berlimpah, baik tambang, hasil laut, pertanian, maupun hutan, dikelola semaksimal mungkin oleh negara, bukan oleh swasta atau asing. Hasilnya digunakan negara untuk kesejahteraan rakyatnya, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, dsb.
Negara mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa memandang daerah, baik di pusat maupun di pelosok. Semua dilaksanakan oleh para pejabat negara yang berkompeten dan bertanggung jawab karena rasa keimanan dan ketakwaan yang tinggi kepada Allah Swt. Hukum Islam ditegakkan dengan adil dan tegas, menutup celah rakyatnya untuk menyimpang dari syariat-Nya.
Jelas bahwasanya hidup dalam naungan sistem batil hanya akan menyengsarakan umat. Beralih pada Islam adalah suatu keharusan karena Allah Swt. tak akan mengingkari janji-Nya. Islam kaffah dalam perisai sistem Khilafah mampu mewujudkan kesejahteraan seluruh umat di penjuru dunia. Wallahualam bissawab.
Oleh: Umi Kulsum
Sahabat Tinta Media
Views: 35
















