Tinta Media – Di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, anggaran negara sudah mengalami defisit. Walhasil, negara mengambil langkah menetapkan kebijakan efisiensi anggaran. Salah satunya, pemerintah memangkas dana transfer ke daerah (TKD). Akibat hal tersebut, pemerintah daerah harus memutar otak agar mereka bisa mendapatkan pendapatan baru. Cara yang paling instan tanpa menguras banyak tenaga adalah menaikkan pajak. Hal ini mengakibatkan kenaikan pajak yang terkesan serentak, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (BBC.com, 15/08/2025)
Tidak hanya itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sampai memberi pernyataan bahwa kewajiban pajak sama seperti zakat dan wakaf. Usaha pemerintah dalam menarik pajak dengan berbagai cara ini disebabkan pajak masih menjadi sumber utama pemasukan APBN. Bahkan, negara masih mencari objek baru pajak, salah satunya usulan 10 pajak baru oleh Central of Economic and Law Studies (Celios) yang diklaim mampu menghasilkan Rp388,2 triliun. Namun, negara masih merasa kurang. Mereka menaikkan pajak berkali-kali lipat, seperti kenaikan PBB-P2.
Seperti inilah bentuk negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Pajak menjadi tulang punggung ekonomi, bukan sumber daya alam. Pengelolaan SDA justru diserahkan kepada swasta dan asing. Akhirnya, rakyat menjadi terbebani dan makin sengsara hingga jatuh ke jurang kemiskinan. Sementara itu, para kapitalis makin melenggang meraup keuntungan. Jelas, negara akan selalu berpihak pada kepentingan para kapitalis dan oligarki, salah satunya dengan UU Cipta Kerja. Walhasil, para kapitalis makin kaya dan mendominasi perekonomian negara.
Di sisi lain, pajak di sistem kapitalisme ini sangatlah zalim. Mereka menuntut semua lapisan masyarakat untuk membayar pajak, sekalipun rakyat kelas menengah ke bawah. Padahal, uang hasil pajak tidak dipergunakan untuk menyejahterakan mereka, melainkan untuk proyek-proyek yang menguntungkan para kapitalis.
Berbeda halnya dengan negara berbasis sistem Islam. Negara Islam tidak memungut pajak pada semua lapisan masyarakat. Negara hanya boleh memungut pajak ketika kondisi mendesak saja, yaitu ketika baitulmal (kas negara) kosong, sedangkan negara harus memenuhi kewajibannya. Kalangan yang wajib dipungut pajak pun ada ketentuannya, yaitu laki-laki Muslim kaya dan bersifat temporer. Maka, selain itu negara tidak boleh memungut pajak.
Oleh karena itu, pernyataan Menkeu, Sri Mulyani, bahwa kewajiban pajak sama seperti zakat dan wakaf sangatlah keliru. Karena, zakat tidak seperti pajak di sistem kapitalisme. Zakat dalam sistem Islam berfungsi sebagai alat yang efektif untuk mendistribusikan kekayaan dari orang-orang kaya (muzaki) kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), sedangkan wakaf bukan suatu kewajiban melainkan sunah.
Dengan ini jelas, walaupun Islam menjadikan zakat sebagai sumber pemasukan negara, namun objek penerima zakat sudah ditentukan oleh syarak, yakni 8 asnaf. Sebagaimana firman Allah Swt.:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS at-Taubah: 60)
Negara dilarang mendistribusikan zakat kepada selain delapan asnaf ini, terlebih digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam khilafah, zakat ini tidak dijadikan sebagai sumber tunggal pemasukan baitulmal. Baitulmal memiliki banyak sumber pemasukan, salah satunya adalah pengelolaan sumber daya alam milik umum yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
Banyaknya pembatasan serta pengaturan kepemilikan harta di sistem Islam mampu mewujudkan kesejahteraan secara merata. Negara juga tidak semena-mena memungut harta. Dengan demikian, sudah saatnya kita berjuang mewujudkan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan dalam naungan Khilafah. Wallahualam bissawab.
Oleh: Alma Zayyana
Sahabat Tinta Media
Views: 42
















