Tinta Media – Gelombang kekerasan terhadap anak kian sulit dibantah. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak sebagai korban, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Kejahatan ini terjadi di ruang yang semestinya aman, seperti rumah, sekolah, serta lingkungan sosial terdekat. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bukan lagi kasus sporadis, melainkan persoalan serius yang bersifat struktural (Detik.com, 16/01/2026).
Pada saat yang sama, fenomena child grooming makin mengkhawatirkan. Modus kejahatan ini bekerja secara halus—pelaku membangun kedekatan emosional, memanipulasi kondisi psikologis anak, lalu melakukan eksploitasi seksual. Banyak korban tidak langsung menyadari bahwa mereka sedang dijerat. Ketika kesadaran itu muncul, trauma sudah terlanjur mengakar.
Kasus yang menyeret figur publik seperti Aurelie Moeremans membuka tabir bahwa grooming bukan isu remeh atau sekadar “pengalaman personal”. Sayangnya, respons negara dan lembaga perlindungan masih dinilai lamban dan tidak tegas. Kritik pun muncul akibat lemahnya keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak (Kompas.com, 15/01/2026).
Akar Masalah yang Disembunyikan
Maraknya kekerasan terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari kegagalan sistem perlindungan negara. Selama ini, negara lebih sibuk merespons kasus secara hukum formal tanpa menyentuh akar persoalan. Padahal, child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang membutuhkan pendekatan sistemis, bukan sekadar tambal sulam kebijakan.
Paradigma sekularisme dan liberalisme menjadi fondasi cara pandang negara dalam mengatur kehidupan. Moral dan agama dipisahkan dari hukum, sementara kebebasan individu kerap dijadikan dalih untuk mengendurkan pengawasan. Dalam sistem ini, pelaku sering kali memperoleh celah perlindungan hukum, sementara korban harus berjuang sendiri menghadapi trauma.
Kebijakan negara pun cenderung bersifat reaktif. Ketika kasus mencuat, barulah regulasi dibicarakan. Namun, setelah sorotan mereda, kejahatan kembali berulang. Di ruang digital, predator anak bergerak lebih cepat dibandingkan regulasi. Media sosial menjadi ladang subur praktik grooming, sementara pengawasan negara tertinggal jauh.
Lebih jauh lagi, sistem kapitalisme turut memperparah keadaan. Anak diposisikan sebagai target pasar, bukan subjek yang harus dilindungi. Konten vulgar, eksploitasi tubuh, dan normalisasi relasi menyimpang beredar bebas demi keuntungan industri. Negara, alih-alih menjadi pelindung, justru berperan sebagai regulator yang kompromistis terhadap kepentingan ekonomi.
Inilah sebabnya perlindungan anak tampak rapuh. Bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena sistem kehidupan yang salah arah.
Perlindungan Menyeluruh dan Tegas
Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Tidak ada ruang kompromi dalam urusan keselamatan anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap mereka merupakan kejahatan serius.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab langsung atas keamanan generasi. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (perisai), yakni melindungi rakyat dari berbagai kejahatan, termasuk kejahatan seksual dan praktik child grooming.
Syariat Islam menawarkan solusi komprehensif sebagai berikut:
1. Pencegahan sejak dini melalui pendidikan berbasis akidah, penanaman rasa malu (haya’), serta pengaturan pergaulan yang jelas.
2. Pengawasan ketat terhadap ruang publik dan ruang digital agar tidak menjadi sarang kejahatan tersembunyi.
3. Penerapan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tanpa celah kompromi atau negosiasi.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS Al-An’am: 151)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghukum kejahatan, tetapi juga menutup seluruh jalan menuju kejahatan. Inilah keunggulan syariat Islam: bersifat preventif sekaligus kuratif.
Lebih dari itu, Islam tidak berhenti pada pembinaan individu semata. Islam menuntut perubahan paradigma masyarakat dan sistem negara. Dakwah menjadi sarana untuk menggeser cara berpikir sekuler-liberal menuju cara berpikir Islam—bahwa kebebasan bukan tanpa batas dan perlindungan anak merupakan kewajiban kolektif.
Saatnya Berani Mengubah Sistem
Maraknya child grooming dan kekerasan terhadap anak merupakan alarm keras bagi umat. Selama negara tetap bertahan pada sistem sekuler yang kompromistis, anak-anak akan terus menjadi korban. Perlindungan parsial tidak akan cukup untuk menghadapi kejahatan yang terstruktur dan sistematis.
Islam telah menyediakan solusi yang utuh, bukan hanya berupa hukum, melainkan sistem kehidupan yang menjaga fitrah manusia. Oleh karena itu, perjuangan melindungi anak tidak boleh berhenti pada empati atau kecaman sesaat. Perjuangan ini harus diarahkan pada perubahan paradigma dan sistem, dari sistem yang rusak menuju sistem Islam yang adil dan melindungi.
Sebab, masa depan umat bergantung pada keselamatan generasinya. Dan generasi tidak akan selamat tanpa sistem yang benar. Wallahualam bissawab.
Oleh: Perawati,
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 49
















