Tinta Media – Ancaman PHK massal terhadap ribuan PPPK di berbagai daerah saat ini bukanlah sekadar masalah teknis anggaran, melainkan bukti nyata kegagalan sistemis kapitalisme dalam mengelola pelayanan publik. Kebijakan yang memperlakukan rakyat sebagai beban biaya mencerminkan rusaknya fungsi negara yang telah bergeser menjadi korporasi pemuja angka fiskal.
Dunia ketenagakerjaan sektor publik Indonesia sedang dilanda kecemasan massal. Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi bagi tenaga honorer, kini justru bertransformasi menjadi ancaman PHK yang nyata. Kabar mengejutkan datang dari berbagai daerah; Pemprov NTT berencana memberhentikan 9.000 tenaga PPPK, disusul sinyal serupa dari Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Alibi yang digunakan seragam yaitu defisit fiskal dan kewajiban mematuhi regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah wajib menyesuaikan struktur belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Atas nama “disiplin fiskal”, ribuan nasib pelayan publik kini berada di ujung tanduk. Fenomena ini bukanlah sekadar persoalan teknis administratif, melainkan cerminan gamblang dari kegagalan sistemis negara dalam mengelola urusan rakyat di bawah ideologi kapitalisme yang eksploitatif.
Dalam kacamata kapitalisme, negara diposisikan layaknya korporasi. Rakyat tidak dipandang sebagai subjek yang wajib dilayani, melainkan sebagai “beban biaya” (cost) dalam neraca akuntansi. Logika ini terlihat jelas pada skema PPPK yang didesain sebagai tenaga kerja kontrak temporal. Hal ini mencerminkan logika flexibility of labor yang lazim dalam pasar kapitalis, di mana pekerja bisa diputus kontraknya sewaktu-waktu ketika dianggap tidak lagi menguntungkan secara fiskal.
Ketika neraca keuangan daerah dianggap tidak sehat, solusi pertama penguasa bukanlah memangkas fasilitas mewah pejabat, melainkan merumahkan guru dan tenaga kesehatan. Negara telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) karena lebih memprioritaskan angka stabilitas makroekonomi daripada menjamin hidup warganya. Krisis anggaran ini adalah konsekuensi logis dari sistem fiskal kapitalis yang fokus menjaga pasar, sementara sektor pelayanan publik terus dikorbankan.
Persoalan ini menuntut peninjauan kembali pada konsepsi bernegara yang benar. Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari). Tanggung jawab ini mencakup penyediaan lapangan kerja luas, upah layak, serta jaminan stabilitas pekerjaan tanpa ancaman kontrak yang diputus sepihak.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pegawai negara mendapatkan gaji dari baitulmal dengan jaminan yang sangat stabil. Sumber pendanaannya bukan dari pajak yang mencekik atau utang luar negeri, melainkan dari pos fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Sumber daya alam seperti tambang, minyak, dan gas alam dikelola mandiri oleh negara dan haram diserahkan kepada swasta. Sistem fiskal Khilafah memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasinya. Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban mutlak negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan.
Ancaman PHK massal terhadap PPPK adalah puncak gunung es kegagalan sistem sekuler-kapitalis. Jalan keluar fundamental adalah mencampakkan sistem fiskal kapitalis dan kembali pada ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah.
Dalam Khilafah, negara akan menghapus dikotomi PNS dan PPPK yang diskriminatif. Setiap pelayan negara dijamin kesejahteraannya secara mutlak tanpa bayang-bayang PHK sepihak akibat alasan fiskal.
Anggaran untuk gaji pelayan publik tidak akan tercekik aturan internasional, karena sumber pendapatannya diambil dari pengelolaan mandiri kekayaan alam yang melimpah. Khilafah memastikan anggaran negara diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat secara gratis dan berkualitas. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, kedaulatan fiskal sejati dapat diraih dan perbudakan kontrak kapitalisme dapat diakhiri di bawah naungan rida Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.
Oleh: Dewi Kumala Tumanggor,
Aktivis Muslimah
![]()
Views: 41
















