Mengaitkan Terbunuhnya Khalifah dengan Penilaian Buruk atas Sistem Khilafah adalah Kesalahan Fatal

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra menuturkan bahwa argumentasi yang mengaitkan antara terbunuhnya Khalifah dengan penilaian buruk atas sistem khilafah adalah kesalahan fatal.

“Mengaitkan antara terbunuhnya Khalifah dengan penilaian buruk atas sistem khilafah adalah kesalahan fatal,” tuturnya kepada Tinta Media, Senin (16/12/2024).

Sebab, ia menjelaskan, berbeda antara peristiwa pembunuhan yang tentu saja ada sebabnya dengan khilafah sebagai sebuah sistem dan bagian dari ajaran Islam.

“Apakah jika ada seorang Muslim terbunuh artinya Islamnya buruk? Apakah jika ada Khalifah terbunuh, berarti khilafahnya buruk?” tanyanya retoris.

Begitu pun para Nabi yang terbunuh, lanjutnya, apakah lantas ajaran agamanya itu buruk?
Padahal, ungkap Ahmad, dikabarkan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an bahwa ada para Nabi yang terbunuh. Tentu saja dibunuh oleh orang-orang jahat.

“Begitu juga saat Rasulullah Saw. dimusuhi oleh orang-orang kafir Quraisy, apakah Islah (Si penyudut khilafah itu) juga akan mengatakan bahwa Islam yang dibawa Rasulullah itu buruk?” tanyanya lagi menegasikan.

Ahmad melanjutkan, memang harus diakui ada sebagian masa di mana praktik kekhilafahan tidak berjalan ideal. Tentu hal ini adalah karena kesalahan manusianya, bukan kesalahan sistem khilafahnya.

Namun, terang Ahmad, peristiwa yang disinggung oleh Islah tersebut, terkait dengan musuh dan peperangan pada masa kekhilafahan adalah sebagai fakta sejarah, bukanlah sumber hukum.
Maka, jika ada praktik yang tidak ideal, bukan sistem khilafahnya (sebagai ajaran Islam) yang disalahkan, tapi perilaku kesalahan manusianya saat itu yang harus dibaca dalam perspektif hukum Islam (syariah).

“Jadi fakta sejarah itu bukan sumber hukum, tapi fakta yang menjadi obyek hukum,” tandasnya.

Dalam konteks hukum, Ahmad kemudian menunjukkan bahwa khilafah merupakan ahammul wajibat (kewajiban yang terpenting) di dalam Islam yang juga dikemukakan oleh Sa’duddin At-Taftazani (w. 791 H), Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H), Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari (w.926 H), Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H), Ahmad bin Hijazi Al-Fasyani (w.978 H), Syamsuddin ar-ramli (w. 1004 H), Mulla Ali al-Qari (w. 1014 H), Syamsuddin as-Safarini (w. 1188 H), Hasan bin Muhammad al-‘Aththar (w. 1250 H), Ahmad bin Muhammad ash-sawi (w. 1241 H), Abu al Fadhal as-Sinuri (w.1411 H), dan lainya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah sangat jelas dalil dari al-Qur’an, Hadist dan juga Ijmak Sahabat yang menunjukkan kewajiban menegakkan Khilafah.

“Kita sebagai umat Islam jangan pernah ada lagi keraguan tentang kebenaran khilafah sebagai ajaran Islam.

“Mesti harus kita perjuangkan bersama-sama (jamaah). Semoga janji Allah yang akan menjadikan kita (kaum Muslim) sebagai penguasa di muka bumi ini segera terwujud,” pungkasnya.[] Muhar

Views: 1

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA