Tinta Media – Nyanyian kecil serta riangnya canda tawa anak-anak yang berlari bermain ke sana kemari adalah gambaran akan keindahan dan kebahagiaan kehidupan masa kecil. Namun saat ini hal tersebut hanya bisa terdengar lewat lantunan lagu saja. Semua hal tentang keindahan tersebut tidak lagi dirasakan oleh seorang balita berinisial AYP (3) yang harus tewas usai disiksa oleh seorang pria yang merupakan kekasih ibunya. Adapun pelakunya yang bernama Zul Iqbal (38) dengan tega dan kejam menyiksa AYP dengan cara memukul dengan sapu hingga berdarah, menendang perut kemudian korban diangkat menggunakan handuk dengan posisi handuk dililitkan di leher (Analisa, 30 Maret 2025).
Adapun hal itu bermula dari beberapa hari sebelum kematian korban, sang ibu yang bernama Pia menitipkan AYP (3) kepada ZI (38) yang merupakan kekasihnya. Korban dititipkan di rumah tersangka selama kurang lebih 3 hari sejak Sabtu 22 Maret 2025 hingga Selasa 25 Maret 2025. Kecurigaan itu timbul karena sebelum dititipkan korban sedang dalam keadaan sehat-sehat saja lalu tiba-tiba sakit dan meninggal. Selang beberapa hari setelah kematian korban, ibu korban lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penyidikan atas kejadian tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi jenazah. Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan menerangkan bahwa korban tewas pada Selasa 25 Maret 2025 diakibatkan penganiayaan. Hal tersebut dijelaskan dari hasil visum yang menyatakan ditemukan bekas luka akibat penyiksaan di sekujur tubuh korban sebelum kematian.
Tidak Adanya Perlindungan Hukum dalam Sistem Kapitalisme
Kasus kekerasan seperti ini bukan hanya sekali dua kali terjadi namun sering kita ditemukan fakta kekerasan yang terjadi di masyarakat. Bukan hanya kasus kekerasan pada anak saja namun kekerasan di setiap lini kehidupan. Begitu banyaknya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga bahkan tak jarang juga kita menemukan kekerasan yang dilakukan antara anak kepada orang tua.
Aturan yang salah yang diterapkan dalam mengatur kehidupan pasti akan melahirkan pola kehidupan yang salah juga. Tidak adanya aturan dan sanksi hukum yang tegas dalam membatasi hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan melahirkan pergaulan yang bebas tanpa adanya ikatan yang sah dalam pernikahan yang pastinya tidak akan terciptanya perlindungan terhadap individu.
Selain itu hukuman yang sama yang diberlakukan bagi setiap pelaku kejahatan dalam kasus yang berbeda tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Hukuman penjara yang diberikan bagi para pelanggar hukum sebagai bentuk hukuman atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan tidak akan pernah bisa memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi kejahatan, bahkan senantiasa akan melakukan dan mengulangi kasus serupa dan akan menimpa kepada korban yang lain.
Hukum Islam Solusi Tuntas
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna dengan segala hukum dan aturan yang menjaga dan memuliakan manusia. Islam memiliki seperangkat aturan khusus untuk hubungan pria dan Wanita, jika dilaksanakan maka akan menjamin keharmonisan keduanya. Di mana interaksi antara pria dan Wanita sangat dibatasi dengan aturan yang menjaga kemuliaan individu. Namun kenyataannya saat ini umat Islam tidak lagi menggunakan aturan dan hukum Islam dalam menjalani kehidupannya. Kapitalisme menganggap bahwa interaksi yang bercampur baur antara pria dan wanita serta memiliki hubungan khusus di luar pernikahan adalah hal yang lazim. Karena dalam mabda tersebut sangat menjunjung tinggi kebebasan bertingkah laku yang merupakan bagian dari ide HAM (hak asasi manusia).
Padahal aturan hubungan pria dan wanita ala Barat telah terbukti gagal dalam mewujudkan keharmonisan dan secara nyata malah menjauhkan manusia dari martabat kemanusiaannya. Terbukti dari kasus di atas bahwa hubungan antara si ibu dengan pria lain tanpa melalui hubungan pernikahan tidak dapat melindungi si anak dari tindakan kekerasan bahkan sampai merenggut hak hidup anak. Karena pelaku merasa bahwa tidak diperlukannya tanggung jawab yang harus diberikan karena anak tersebut bukanlah anak kandungnya, dan juga karena belum adanya ikatan pernikahan antara si ibu dengan pelaku tersebut maka tidak perlu ada kewajiban yang harus dilaksanakan.
Islam menjelaskan bahwa tidak dibenarkan adanya hubungan khusus antara pria dan wanita sebelum adanya ikatan pernikahan tertuang dalam Al Quran Surah Al Isra ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Hubungan pacaran yang terjadi antara si ibu dan pelaku yang jelas tidak adanya akad pernikahan merupakan hubungan yang sudah mendekati kepada zina bahkan sudah termasuk zina. Sedangkan seharusnya ada hukum Islam yang harus diberlakukan terhadap pelaku zina yaitu rajam maupun jilid.
Sedangkan akibat dari hubungan yang tiada akad ini melahirkan tidak adanya rasa tanggung jawab dan kasih sayang kepada anak pasangan. Tidak adanya kontrol perasaan yaitu melatih kesabaran dan emosi dapat mengakibatkan tindakan kekerasan yang akhirnya merenggut nyawa balita berusia 3 tahun. Padahal anak seusia itu seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan keamanan yang penuh dari orang di sekitarnya bukan malah disakiti apalagi harus dibunuh. Dalam Islam, menghilangkan nyawa manusia hukumannya jelas berbeda lagi dengan hukuman zina yaitu diberlakukannya hukum qishaas (nyawa dibayar nyawa).
Qishaas dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa mendapat maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu maka ia akan mendapat azab yang pedih.”
Jika seluruh hukuman yang diberlakukan adalah hukum Islam maka akan tercipta keadilan, kedamaian, dan ketenteraman bagi seluruh umat manusia. Bagaimana mulianya hukum Islam dalam menjaga harta bahkan nyawa manusia. Tidak perlu adanya keraguan lagi untuk menerapkan sistem Islam dengan tegaknya khilafah.
Wallahu a’lam biashawhab.
Oleh: Dewi Noviyanti
Sahabat Tinta Media
![]()
Views: 9
















