Tinta Media – Dewasa ini, pembelian air bersih atau air minum dalam kemasan (AMDK) sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Indonesia
dengan harga bervariasi. Padahal, jika merujuk pada Undang undang 1945. Air adalah kekayaan alam yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat,
sehingga seharusnya dapat diakses dan dinikmati secara gratis oleh semua warga
negara.
Saat ini perusahaan air bersih atau AMDK di Indonesia,
dominan dipegang oleh perusahaan asing dan perusahaan lokal yang besar milik
para konglomerat. Mereka mendapat Izin pemerintah untuk mengelola sumber air
dan menawarkan produk mereka kepada masyarakat Indonesia. Dalam hal ini,
artinya perusahaan tersebut hanya memproses air dan menerima keuntungan yang
besar, sementara masyarakat Indonesia hanya menjadi konsumen akhir. Tentu saja
ini sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia.
Menurut mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro,
kebiasaan membeli air kemasan, seperti galon, menggerus pendapatan secara tidak
sadar karena mengandalkan segala sesuatunya pada air galon dan air dalam
kemasan lainnya. Hal ini tidak terjadi di beberapa negara maju, warga kelas
menengah terbiasa mengonsumsi air minum yang disediakan pemerintah di tempat
umum, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan uang.
(https://moneytalk.id/2024/09/01)
Di Indonesia, kecenderungan membeli air bersih dalam
kemasan, terutama galon, sudah menjadi budaya sulit diubah, meskipun banyak
sumber daya alam seperti mata air dan gunung yang bisa menghasilkan air bersih
yang sangat baik untuk kesehatan. Sayangnya, masih banyak daerah di Indonesia
yang belum memiliki akses yang memadai terhadap sumber air bersih. Menurut data
Kementerian Kesehatan Indonesia, hanya sekitar 60% populasi Indonesia yang
memiliki akses ke air bersih yang layak, sisanya harus bergantung pada sumber
air yang berpotensi mengandung kuman atau bahan kimia berbahaya untuk
dikonsumsi.
Kerusakan semacam ini tidak terjadi secara alamiah,
melainkan terkait dengan sistem ekonomi politik yang hanya fokus pada
keuntungan individu, yaitu kapitalisme. Sebuah sistem ekonomi kapitalisme
didasarkan pada kepemilikan individu atau perusahaan atas sumber daya dan
produksi. Dalam sistem ini, tujuan utama adalah memaksimalkan keuntungan. Meski
dengan cara mengeksploitasi alam dan merusak keseimbangan ekologisnya.
Kapitalisme juga secara terang-terangan menghilangkan
paradigma air sebagai hak dasar atau kebutuhan primer bagi masyarakat. Di
Indonesia, misalnya, masyarakat harus membeli air layak konsumsi yang dikelola
oleh perusahaan swasta atau pelat merah. Sementara Masifnya pembangunan, deforestasi,
dan buruknya budaya masyarakat juga telah berdampak pada kerusakan kualitas
air.
Namun pemerintah saat ini malah menyerahkan tanggung jawab
pengelolaan air kepada korporasi dengan menawarkan proyek investasi di sektor
air, yang dipastikan berorientasi keuntungan dan bukan pelayanan yang sejatinya
menjadi tugas kepemimpinan. Investasi yang hanya menguntungkan para pemilik
modal, bahkan membuka jalan penjajahan, adalah hasil dari paradigma kapitalisme
liberal yang diterapkan saat ini.
Dengan demikian masalah yang timbul saat ini tidak bisa
dipisahkan dari kebijakan pemerintah yang masih terus menjadikan kapitalisme sebagai asas bernegara. Sementara
dalam sistem tersebut, peran negara sangatlah lemah, karena tidak terlibat
langsung dalam pengambilan keputusan ekonomi, hanya sebatas memberikan kerangka
hukum dan peraturan yang diperlukan dalam menunjang kepentingan kapitalisme.
Padahal, pengelolaan air seharusnya menjadi tanggung jawab negara, termasuk
membangun infrastruktur, fasilitas dan
sumber daya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh
populasi masyarakat secara cuma-cuma
Jika kita menilik pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan
bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Hal tersebut senada dengan cara pandang Islam mengenai
sumber daya air, yang termasuk dalam kepemilikan umum. Dan tidak boleh
diperdagangkan atau dikomersialisasi. Dalam salah satu hadits, Rasulullah Saw
menyampaikan bahwa umat muslim bersatu dalam tiga hal, yaitu air, padang
rumput, dan api.
Pada era Islam, pengelolaan air menjadi sangat penting dan
menjadi fokus utama, terlebih karena wilayah-wilayah yang didominasi Islam pada
saat itu berada di daerah yang kering dan sangat membutuhkan akses air. Oleh
karena itu, peningkatan sistem pengelolaan air menjadi salah satu kunci
kemajuan peradaban pada masa tersebut.
Beberapa sistem pengelolaan air yang dikembangkan pada masa
Islam seperti sistem qanat, bawah tanah tunnel yang digunakan untuk mengalirkan
air, juga iwans, bangunan terbuka yang digunakan untuk menampung dan menyaring
air hujan. Di samping itu, sistem irigasi juga menjadi sangat penting dalam
pengelolaan air pada masa tersebut, yang memungkinkan lahan-lahan pertanian
ditanami dan dikelola dengan baik.
Teknik pengelolaan air seperti yang dilakukan pada masa
pemerintahan Islam bisa dibilang sebagai cikal bakal teknologi modern
pengelolaan air untuk saat ini. Meskipun telah berabad-abad lamanya, namun
peninggalan-peninggalan tersebut masih berdiri dengan kokoh dan dapat digunakan
sampai saat ini. Hal ini menunjukkan keahlian bangsa Muslim pada masa lalu
dalam pengelolaan air yang sangat baik. Sehingga mampu membawa bangsanya pada
peradaban yang maju dan menyejahterakan rakyatnya
Namun, akibat sistem ekonomi kapitalisme yang dipegang teguh
oleh Indonesia menjadi penghalang dalam mencapai tujuan tersebut.
Maka solusi penyelesaiannya adalah meninggalkan sistem
kapitalisme dan beralih ke sistem Islam, karena hanya dalam Islam aturan
kepemilikan terbagi dengan jelas, di tambah lagi Islam juga telah terbukti,
ketika memimpin dunia pada masa kejayaannya, memiliki sistem pengelolaan air yang canggih dan
berhasil menyediakan akses air terjamin untuk semua dan tidak
dikomersialisasikan sebagai barang dagangan.
Wallahu alam.
Oleh: Indri Wulan Pertiwi, Aktivis Muslimah Semarang
![]()
Views: 8
















