Kapitalisme Suburkan Korupsi: Islam Hadir dengan Solusi

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat !

Facebook
WhatsApp
Twitter
Telegram
Threads

Tinta Media – Korupsi adalah salah satu penyakit kronis yang telah mengakar dalam sistem sosial politik modern, termasuk di Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas masyarakat, memperdalam kesenjangan sosial, dan menciptakan ketidakadilan struktural. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, mulai dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pendirian lembaga baru seperti Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) oleh Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan menjanjikan sinergi antara Kortas Tipikor dan KPK untuk mengatasi persoalan ini secara lebih efektif (Indozone.id, 08-01-2025).

Pembentukan lembaga baru ini adalah gambaran nyata dari kontradiksi internal sistem demokrasi kapitalistik. Dalam nuansa politik sekuler yang mengedepankan reformasi tambal sulam, pembentukan institusi baru seperti Kortas Tipikor hanyalah upaya kosmetik yang tidak menyentuh akar masalah korupsi sistemik. Klaim bahwa Kortas Tipikor akan bersinergi dengan KPK melalui Memorandum of Understanding (MoU) baru hanyalah janji-janji klise yang sering kali berakhir tanpa hasil nyata.

Namun, perlu kita tanyakan secara mendalam. Apakah korupsi benar-benar bisa diberantas di bawah naungan sistem demokrasi kapitalistik yang menopang dirinya pada kepentingan oligarki dan kompromi politis? Data empiris menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan aktor individu, tetapi juga berakar dalam struktur sistemik. Laporan Corruption Perceptions Index Transparency International (2023) menempatkan Indonesia pada skor 34/100, menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Korupsi dalam Demokrasi Kapitalistik

Demokrasi kapitalistik pada dasarnya memberikan ruang subur bagi praktik korupsi. Sistem ini memadukan politik berbasis suara mayoritas dengan mekanisme ekonomi yang didominasi oleh kepemilikan pribadi. Di satu sisi, politisi berlomba-lomba meraih dukungan melalui “politik biaya tinggi” yang membutuhkan aliran dana besar, sering kali berasal dari cukong atau konglomerat. Di sisi lain, kapitalisme memungkinkan konsentrasi kekayaan pada segelintir elite, menciptakan kesenjangan sosial yang ekstrem. Dalam kondisi ini, uang menjadi alat utama untuk membeli kekuasaan, kebijakan, dan loyalitas.

Pendirian Kortas Tipikor hanyalah contoh bagaimana demokrasi kapitalistik merespons krisis dengan solusi yang tidak substansial. Ketika fokus utama adalah “sinergi antar-lembaga,” akar permasalahan seperti lemahnya sistem hukum, politik transaksional, dan korupsi struktural tetap tak tersentuh. Penambahan institusi semacam ini justru membuka peluang konflik kepentingan, memperpanjang birokrasi, dan menciptakan kebingungan publik tentang otoritas yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi.

Solusi: Sistem Islam sebagai Jawaban

Dalam sistem Islam dalam naungan khilafah, memberikan solusi mendasar untuk memberantas korupsi dengan paradigma yang sangat berbeda. Korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai dosa besar yang melanggar prinsip keadilan syariat. Ada tiga pilar utama dalam sistem khilafah yang secara efektif menjamin pemberantasan korupsi.

Pertama, kepemimpinan yang bertakwa. Khalifah dipilih berdasarkan kriteria keilmuan, integritas, dan ketakwaan, bukan karena popularitas atau kekuatan modal finansial. Dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat (khadimul ummah), bukan pencari keuntungan pribadi. Sistem ini secara otomatis menghapuskan budaya politik biaya tinggi yang sering menjadi akar korupsi dalam sistem demokrasi.

Kedua, sistem ekonomi yang adil. Khilafah tidak mengadopsi kapitalisme yang mengutamakan kepemilikan pribadi atas sumber daya alam. Dalam Islam, sumber daya alam seperti tambang, hutan, dan energi adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Pendapatan negara tidak bergantung pada pajak, yang sering kali rawan disalahgunakan, melainkan pada pengelolaan harta milik umum, zakat, dan sistem keuangan syariat yang menghilangkan riba serta manipulasi ekonomi.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Dalam sistem khilafah, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa ada ruang untuk plea bargain atau diskresi politik. Pelaku korupsi dihukum dengan sanksi yang tegas, seperti hukuman takzir, hukuman atas korupsi disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan kerugiannya. Jika pelaku terbukti mencuri harta negara atau milik umum, hukum potong tangan dapat diberlakukan, sebagaimana firman Allah:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah” (TQS. Al-Maidah: 38).

Namun, dalam konteks korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, hukuman lain seperti penjara, pengembalian harta curian, atau bahkan hukuman mati untuk kasus besar yang merugikan masyarakat luas. Hukuman yang jelas dan keras ini memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas sistem sosial. Hukuman dijatuhkan sesuai ijtihad hakim (qadhi).

Keadilan Tanpa Pandang Bulu dalam Sistem Islam

Dalam sistem Islam, hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, atau kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:

Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka, jika orang mulia mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pencegahan Korupsi dalam Sistem Islam

Sistem Islam memiliki langkah-langkah preventif yang sistemik untuk mencegah korupsi, di antaranya:

Kepemimpinan yang Amanah dan Takut kepada Allah
Pemimpin dalam sistem khilafah dipilih berdasarkan ketakwaan dan integritas, bukan karena kepentingan politik atau dukungan finansial. Pemimpin yang takut kepada Allah akan selalu merasa diawasi oleh-Nya. Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal memadamkan lampu istana jika pembicaraannya menyangkut urusan pribadi, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

Sistem Gaji yang Cukup
Islam memberikan hak yang layak kepada pejabat dan pegawai negara untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga mereka tidak tergoda melakukan korupsi. Dalam sebuah riwayat, Khalifah Umar menetapkan gaji besar bagi pejabat negara agar mereka fokus melayani rakyat dan tidak tergoda melakukan kecurangan.

Pengawasan Ketat (Hisbah)
Sistem Islam memiliki lembaga pengawasan yang disebut hisbah, yang bertugas memonitor perilaku individu dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum, termasuk dalam penggunaan harta publik. Lembaga ini bekerja independen dari khalifah untuk menghindari konflik kepentingan.

Budaya Takwa dalam Masyarakat
Pendidikan Islam menanamkan kesadaran akan halal dan haram sejak dini. Masyarakat yang takut kepada Allah akan menjadi pengawas sosial yang efektif, mengingatkan dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Contoh Preventif dalam Sejarah Islam
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan baitul mal membuat surplus keuangan negara. Bahkan, zakat tidak tersalurkan karena tidak ada lagi orang miskin. Umar bin Abdul Aziz juga melarang pejabat negara menggunakan harta publik untuk kepentingan pribadi, termasuk kuda atau kendaraan negara untuk perjalanan pribadinya.

Dengan kembali kepada syariat Islam dalam bingkai khilafah, masalah korupsi dapat diberantas hingga ke akarnya, memberikan keadilan dan kesejahteraan yang hakiki bagi seluruh umat.

Wallahua’lam.

 

 

 

Oleh: Novi Ummu Mafa
Sahabat Tinta Media

Loading

Views: 31

TintaMedia.Com : Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TULISAN TERBARU

SEDANG TRENDING

MENANGKAN OPINI ISLAM

JADWAL SHOLAT DI KOTA ANDA